Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju
maka perlu membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
b. bahwa
dalam rangka meningkatkan efesiensi, efektifitas, transparansi,
persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah di Lingkungan pemerintah Kabupaten Mamuju,
perlu dilaksanakan pengadaan barang / jasa secara elektronik;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah –
Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambaha
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penggelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 4737) ;
12. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5334);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Kepala Iembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
LPSE mempunyai tugas meliputi :
a. Memfasilitasi Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran mengumumkan rencana
umum pengadaan;
b. Memfasilitasi Layanan Pengadaan (ULP) menayangkan pengumuman pelaksanaan
pengadaan;
c. Memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa
secara elektronik; dan
d. Memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak -pihak yang berkepentingan menjadi
Pengguna Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Mamuju Nomor 607 Tahun 2011
tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten
Mamuju dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. H. BOB BAZAR,SKM KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 102 Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 04 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.BOB BAZAR, SKM, perlu mengatur ketentuan Pedoman Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. BOB BAZAR, SKM, SKM,Kabupaten Lampung Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. BOB BAZAR, SKM, SKM Lampung Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956,
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ten tang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Uasa Pemerintah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 703/ Men.Kes./IX/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa pada Instansi Pemerintah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
15. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 04 Tahun
2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Dr. H. BOB BAZAR, SKM;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Prinsip Pengadaan, Etika Pengadaan, Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Swakelola, Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia, Penyusunan Tahapan dan Persyaratan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Pengendalian, Pengawasan, Pengaduan dan Sanksi, dan Ketentuan-ketentuan Lainya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 2 Tahun 2013
Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Luwu
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 02, BD.2013/No.42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14
tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menetapkan suatu
pedoman agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib dan lancar,
dlpandang perlu mengatur Petunjuk Teknis Pengelolaan barang Milik daerah
b. Kabupaten Luwu.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan BupatI tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Nomor 14 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerahj
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk
Pembangunan Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Urdani Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembantukan Peraturan
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Dinas
Perorangan Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan
Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Oaerah
Oalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4073);
13. Peraturan Pemerintah Nomot 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Oaerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor SS Tahun 2005 tentang Dana Perlmbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan
Oaerah (tembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomr 139, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Oaerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengalolaan Barang Mllik
Negara/Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagalmana telah
dlubah dengan Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerlntah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerlntahan Daerah Provins! dan
Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
21. Peraturan Pemerlntah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasl
Perangkat Oaerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 69,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
23. Peraturan Pemerintah Nomor SO Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Kerjasama Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)-
24.Peraturan Pemerlntah Nomor 7Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4816);
25. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
26. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 13 Tahun 1974 tentang Pedoman Pengelolaan Barang/Kekayaan
Milik Negara/Daerah;
27. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Preslden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknls
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
29. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
30. Peraturan Bupatl Luwu Nomor 82 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerlntah Kabupaten Luwu.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PELAKSANA PENGELOLAAN BARANG MILIK AERAH
BAB IV : PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
BAB V : PENGGUNAAN
BAB VI : PENATAUSAHAAN
BAB VII : PEMANFAATAN
BAB VIII : PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB IX : PENILAIAN
BAB X : PENGHAPUSAN
BAB XI : PEMINDAHTANGANAN
BAB XII : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIII : PEMBIAYAAN
BAB XIV : Tuntutan GantI Rugi Barang MilikDaerah
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2013
tugas pokok dan fungsi dinas pariwisata kabupaten boalemo
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013/NO.392
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pariwisata Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43D Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 10 Tahun 2012 Tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Boalemo dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah UU No.43 Tahun 1999; UU No.50 Tahun 1999 seagaiman telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telh diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab.Boalemo No.3 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang tugas pokok dan fungsi dinas pariwisata kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi dan wewenang dinas, organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 22 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Wilayah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Wilayah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2013;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentangPupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 491);
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/ Permentan /SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 664);
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/ Permentan/SR.130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
21. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar;
22. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman
Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan PenggunaanPupuk An-Organik;
23. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
24. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/5/2012 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
25. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 23);
26. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 19);
27. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 21);
28. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 13);
29. Peraturan Gubernur Sulawsei Tenggara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksanaan belanja SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau,
maka dipandang perlu menetapkan besaran pagu Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) Tahun Anggaran 2013 sesual ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Norn or 8 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri· Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 33 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Batas Maksimum Jumlah SPP-Up, SPP-GU dan Teknis Permintaan Pembayarannya; Pertanggungjawabannya; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
7 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013/No.1 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang akuntabel dan transparansi serta untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, maka dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 201 l telah dibentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, maka pembentukan Unit Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pcmerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Kedudukan ULP
Bab V Keanggotaan ULP
Bab VI Ruang Lingkup Tugas ULP
Bab VII Perangkat Organisasi ULP
Bab VIII Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Oleh ULP
Bab IX Tata Kerja
Bab X Anggaran ULP
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2011 dicabut.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman penggunaan Alokasi
Dana Desa I Tahun 2013 dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008
tentang Sumber Pendapatan Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007; Peraturari Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan pemberian ADD, penggunaan ADD, pencairan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat