peraturan daerah kota denpasar - badan kesatuan bangsa dan politik
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.1/JDIHDenpasar/7halaman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 ;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
1. Ketentuan Umum ;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi ;
3. Susunan Organisasi ;
4. Jabatan dan Kepegawaian ;
5. Tata Kerja ;
6. Pembiayaan ;
7. Ketentuan Peralihan ;
8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 No 27/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota, diperlukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien, serta menciptakan organisasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto (Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 8), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah;
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan urusan Pemerintahan di Kota Pangkalpinang yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah serta guna memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 99 tahun 2018; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang yang diubah, yaitu: Ketentuan huruf d dan huruf e Pasal 3 diubah, dan setelah angka 3 huruf e ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 4; Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A; Pasal 8 dihapus; Pasal 9 dihapus; Di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A; dan Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 12 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 5);
b. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 6);
c. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 7);
d. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 8); dan
e. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 13);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO. 1, TBD.2019/NO.233, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 5 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan pelayanan publik oleh perangkat daerah merupakan prioritas utama dan pertama dalam upaya mewujudkan kedaulatan rakyat melalui ketersediaan, ketepatan, kecepatan serta daya jangkau layanan yang professional, efektif, efisien dan akuntabel. Berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi objektif sehubungan dengan hasil evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah serta untuk memperkuat kapasitas kelembagaan perangkat daerah maka dibutuhkan penataan dan perbaikan susunan perangkat daerah demi peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara masih terdapat kekurangan dan belum sepenuhnya menampung perkembangan pembangunan secara spesifik di Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 tahun 2019 tentang Pembentuka dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas kinerja pemerintah daerah agar pelaksanaan urusan pemerintahan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan restrukturisasi perangkat daerah sebagai unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kayong Utara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri RI No.99 Tahun 2018, Permendagri No.11 Tahun 2019, Permendagri No.56 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2020/NO. 1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyesuaian dan keseimbangan penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi antar daerah dengan Kementerian terkait sesuai dengan beban kerja dan urusannya sebagai upaya untuk menciptakan perangkat daerah yang efektif dan efisien maka perlu melakukan penyempurnaan dan penyesuaian beberapa perangkat daerah yang sudah terbentuk.
Dasar hukum Peraturan ini: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa perubahan atas ketentuan dalam Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Ketentuan huruf d angka 16, huruf e angka 1 Pasal 4 diubah, dan huruf d angka 17 dihapus, serta diantara angka 1 dan angka 2 huruf e disisipkan 1 (satu) angka yakni 1a; di antara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 5A; ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3); ketentuan Pasal 13 dihapus; dan di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan ini mengubah Perda Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara baik disebabkan adanya pembentukan dan/atau pemekaran Organisasi Perangkat Daerah maupun perubahan Tipe serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda PPU No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pasal 3 huruf d angka 14 dan huruf e, serta diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 9A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN pEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/No.01, TLD No. 123
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan; bahwa pembentukan kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah kecamatan; bahwa dengan dibentuknya Kecamatan Sigi Kota yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
4 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD. No. 2020/148, TLD No. 120, LL Kab Raja Ampat: 9 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan dan Penambahan nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, perubahan Dinas Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengelolaan Perbatasan, dan penambahan 4 (empat) wilayah adminitrasi Distrik Kota W aisai serta berdasarkan Fasilitasi dan Persetujuan dari Gubernur Papua Barat Nomor 060/ 156/GPB/2020 tanggal 22 Januari 2020 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Raja Ampat perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nornor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; eraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 126 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - PENGUJIAN - KENDARAAN - BERMOTOR - pada - dinas - perhubungan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 126, BD 2019/126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) Perbup Tasikmalaya No. 7 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 7 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Kepegawaian, Rincian Tugas Unit, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat