PERDA Kab. Belitung No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2010 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum dari setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, serta tertib administrasi kependudukan perlu dilakukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Belitung. Pengaturan mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahunn 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk. Berdasarkan pertimbang tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Belitung.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 59 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1954; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2010; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; PERDA Kab. Belitung No. 20 Tahun 2007; PERDA Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Penerbitan Dokumen Kependudukan, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.9 Tahun 1992, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.54 Tahun 2007, PP No.79 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Keppres No.6 Tahun 2000, Keppres No.88 Tahun 2004, Permendagri No.15 Tahun 2006, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri, Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus, Data dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Pelaporan, Penyidikan, Sanksi Administratif dan Biaya Pelayanan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan ini memiliki 51 halaman dan 20 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2010
penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.4 Tahun 1961; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1992; UU No.39 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.27 Tahun 1983; PP No.37 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, penyelenggaraan administrasi kependudukan, data dan dokumen pendudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data dan pelayanan informasi, penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pelaporan, biaya operasional, sanksi administratif, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat negara atau sebagian dalam keadaan darurat dan luar biasa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Terdiri dari 46 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2010
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Perda Kab. Ciamis No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
PERUBAHAN - KETIGA - ATAS - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS - NOMOR - 11 - TAHUN - 2001 - TENTANG - RETRIBUSI - PELAYANAN - ADMINISTRASI - KEPENDUDUKAN - DAN - AKTA - CATATAN - SIPIL
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2010/ Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi kependudukan Dan Akta Catatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan dalam
penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
di Kabupaten Ciamis, secara bertahap perlu dilaksanakan sesuai
dengan kebijakan administrasi kependudukan yang ditetapkan
Pemerintah; bahwa guna kepentingan dimaksud pada huruf a, berimplikasi
terhadap beberapa ketentuan tarif retribusi pelayanan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan ketentuan
lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 sebagaimana telah dua kali diubah
terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Akta Catatan
Sipil, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negrei Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2007 Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001
tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta
Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 5 Seri C); Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor
18 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Cetak
Tulis (leges) dan Perporasi (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Nomor 18 Seri C, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut Retribusi atas pelayanan
penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil. Pemungutan retribusi pelayanan administrasi Kependudukan
dan Akta-akta Catatan Sipil dilaksanakan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Tegal; bahwa Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kotamadya Dati II Tegal sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini memuat mengenai klasifikasi penduduk dan non-penduduk disertai dengan hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Pun, dalam hal ini memuat mengenai kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengakomodir pencatatan sipil bagi (Meliputi perkawinan, kelahiran,lahir mati, perubahan nama, perubahan kewargenagaraan perceraian, kematian, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta peristiwa penting lainnya) yang didalamnya pun membahas mengenai sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para penduduk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2011.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 1997
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 35 Tahun 1990 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo berkewajiban dan bertanggung jawab
menyelenggarakan urusan adminisrasi kependudukan sesuai dengan
kewenangannya;
b. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi
dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
yang dialami oleh penduduk daerah Kabupaten Sukoharjo perlu dilakukan
pengaturan tentang Administrasi Kependudukan;
c. bahwa pengaturan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 35
Tahun 1990 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat
Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1990 Nomor 9 Seri B Nomor 7) sudah
tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun
1986; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan rangkaian
kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data
Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk
pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 35 Tahun 1990 tentang Kartu Keluarga, Kartu
Tanda Penduduk, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1994
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan
status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan
Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang
Administrasi Kependudukan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten
Magelang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : admnistrasi kependudukan, meliputi hak dan kewajiban penduduk; penyelenggaraan kependudukan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; data dan dokumen kependudukan; penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus; hak akses data; data pribadi penduduk; dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 50 Seri
D Nomor 49) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
61 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 05 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Pengaturan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Sungai Penuh;
Untuk tertib administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan serta melaksanakan amanat UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu diatur penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam Peraturan Daerah.
UU No.1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 37 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007 ; Perpres No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, meliputi: hak dan kewajiban penduduk; kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan; penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus; data dan dokumen kependudukan; pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa; sistem informasi administrasi kependudukan; perlindungan data pribadi penduduk; pelaporan; sanksi administratif dan biaya pelayanan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2010.
Pada saat mulai berlakunya Perda ini, semua Perda dan Peraturan Pelaksanaannya yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Perda ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan data, klarifikasi dan penolakan; Persyaratan dan tata cara pengangkatan Pejabat Pencatatan Sipil; tata cara perolehan data, klarifikasi dan penolakan; Persyaratan dan tata cara Penerbitan NIK; persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk; persyaratan dan tata cara penerbitan KK; Persyaratan dan tata cara penerbitan KTP; Persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal; Persyaratan dan tata cara pembetulan KK dan KTP; Persyaratan dan tata cara pembatalan KK dan KTP; Persyaratan dan tata cara perubahan alamat pada Dokumen Pendaftaran Penduduk oleh SKPD Teknis; Persyaratan dan tata cara pelaporan kedatangan penduduk oleh Desa/Kelurahan dan atau oleh SKPD Teknis; Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Pindah Penduduk oleh Desa/Kelurahan dan atau oleh SKPD Teknis; Persyaratan dan tata cara pelaporan Pendatang dan Tamu; Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran; Persyaratan dan tata cara pelaporan kelahiran; persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati; penyelenggaraan administrasi kependudukan, diatur dengan Peraturan Walikota.
Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat perda ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut perda ini sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan perda ini.
Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh SKPD Teknis sampai terbentuknya UPTD Instansi Pelaksana.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Perda ini;
b. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 69 ayat (1) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP.
66 hlm.; Penjelasan 25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat