Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. 2018/No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
dalam upaya mewujudkan pelaksanaan e-government yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran perlu dilakukan pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pedoman pengembangan e-government di Daerah .berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PERM/M.KOMINFO/12/2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikas, Meliputi : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Infrastruktur Jaringan dan Komputer; Penyediaan dan Pengembangan Aplikasi E-GOVERNMENT; Pengaturan Data dan Informasi; Tanda tangan Eleltronik; Pengembangan Sumber daya manusia; Kelembagaan; Kerjasama Dengan Instansi Vertikal dan pihak Ketiga; Keamanan Informasi; Pemeliharaan dan pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum, telah dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2011 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Purworejo;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali dengan menerbitkan Peratuaran Bupati yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten
Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 ;
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2011 mengenai JDIHD Purworejo yang mencangkup kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan. Maksud diselenggarakannya JDIHD ini sebagai sarana pembangunan di bidang hukum dengan memanfaatkan dokumentasi dan informasi hukum di semua organisasi Perangkat Daerah sebagai informasi hukum yang lengkap dan akurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2011 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 49 Seri E Nomor 36), dicabut dan dinvatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab. Ngawi Tahun 2018 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN JDIH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta dalam rangka oplimalisasi penyediaan dokumen tasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, maka perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pernbentukan Daerah-daerah Kabupatcn dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385 l);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 8);
14. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Linglrungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 209);
15. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe A (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 52).
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum;
Pembentukan JDIH dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan infonnasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat;
Pengelola JDIH melakukan pengelolaan JDIH, meliputi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan dokumen hukum;dan
b. penataan sistem infonnasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan informasi serta mewujudkan kinerja aparatur yang optimal melalui media sosial sehingga memerlukan ketentuan yang dapat dijadikan pedoman oleh seluruh pengelola media sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.36 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENPAN RB No.83 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.3 Tahun 2017; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016 dan PERNUP SERDANG BEDAGAI No.38 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Pelaksanaan, Kebijakan, Infrastruktur, Aplikasi, Tanda Tangan Elektronik, Data dan Sistem Informasi, Sumber Daya Manusia, Tata Kelola dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GAYO LUES NOMOR 207 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN BERITA MEDIA DALAM KABUPATEN GAYO LUES
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 207 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Berita Media dalam Kabupaten Gayo Lues, tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan saat ini, sehingga perlu penyesuaian kembali dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 207 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 207 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Media dalam Kabupaten Gayo Lues (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2016 Nomor 207).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Pada sat Peraturan Bupati ini berlaku maka Peraturan Bupati Nomor 207 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Media dalam Kabupaten Gayo Lues dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN INTEROPERABILITAS SISTEM INFORMASI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (good
governance) dan meningkatkan pelayanan publik yang efektif,
efisien, transparan dan akuntabel, Pemerintah daerah perlu
menggunakan pendekatan terpadu guna mempermudah
interaksi data antar Perangkat Daerah untuk membentuk satu
sistem yang terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Interoperabilitas Sistem Informasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang disingkat
Diskominfostaper adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Paser. E-Government adalah semua hal yang terkait dengan upaya lembaga pemerintah dalam
bekerja bersama-sama memanfaatkan teknologi telematika, sehingga mereka dapat
menyediakan jasa layanan elektronik dan informasi yang akurat baik kepada individu
maupun lingkungan usaha. Interoperabilitas adalah kemampuan dua atau lebih sistem untuk bertukar data atau
informasi. Kebijakan interoperabilitas sistem informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser ini
dimaksudkan untuk mempermudah pemerintah daerah dalam hal pengelolaan, pengaksesan
data, sharing informasi dalam rangka memberikan pelayanan publik bagi masyarakat yang lebih efektif dan efesien.
Ruang lingkup Kebijakan Interoperabilitas Sistem Informasi ini meliputi :
a. Interoperabilitas pada sistem informasi Government to Government (G2G); dan
b. Interoperabilitas dengan memanfaatkan format dokumen terbuka
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah serta transparansi perpajakan perlu menerapkan Sistem Informasi Pajak Online berupa Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD) untuk melakukan pelaporan omzet wajib pajak dan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak untuk merekam transaksi usaha Wajib Pajak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transanksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah . Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
Mengatur Sistem Informasi Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha dan pembayaran Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dimiliki Wajib Pajak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah maka perlu menyusun pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Akses Informasi dan Dokumentasi Publik, Hak dan Kewajiban, PPID, Kelembagaan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Kelengkapan PLID, Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi, serta Keberatan dan Sengketa Informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengamanan Informasi Khusus/ Terbatas dengan Jammer
ABSTRAK:
- Salah satu upaya mencegah tersebarnya informasi berklasifikasi selama rapat terbatas berlangsung dan pengamanan informasi atas alat komunikasi berbasis signal dari ancaman penyalahgunaan sinyal untuk kepetingan yang tidak bertanggung jawab yaitu dengan menggunakan alat yang disebut Jammer;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 14 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
-Permendagri No. 35 Tahun 2001;
- Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No. 9 Tahun 2016;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Kepmendagri No. 34 Tahun 2001;
- Perbup. Bolaang Mongondow No. 47 Tahun 2016.
- Informasi Khusus/Terbatas adalah informasi yang telah ditetapkan dan apabila diketahui pihak yang tidak berhak dapat terhambat jalannya Pemerintahan dan Pembangunan, Kerugian Negara, disintegrasi bangsa, erat hubungannya dengan Rahasia Negara, Keamanan dan Keselamatan Bangsa;
- Jammer adalah Alat Pendukung Utama Persandian yang berfungsi sebagai alat pemutus sinyal/ blokir frekuensi radio dan media wireless lainnya;
- Beberapa kelengkapan administrasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan yang dibutuhkan adalah Surat Perintah, Berita Acara Pelaksanaan kegiatan jamming, Dukungan Anggaran yang meliputi uang harian, akomodasi dan transportasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Dibutuhkan pula Peralatan (alat Jamming dan alat pendukung), dan data dukung (lokasi, laporan kegiatan terdahulu, kontak personal).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
7 halaman batang tubuh (9 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
Bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan; dan untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi; dan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum nasional, maka Peraturan Bupati Boyolali Nomor 10 Tahun 2008 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Hukum Kabupaten Boyolali sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Boyolali.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Dacrah Kabupatcn Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013, dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 52 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi (PJDI) Hukum; Susunan organisasi JDI Hukum; Tugas Pokok dan Fungsi PJDI Hukum; Tanggung jawab Kepala Pusat JDI Hukum; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Bupati mulai beriaku, maka Peraturan Bupati Boyolali Nomor 10 Tahun 2008 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) Kabupaten Boyolali (Berita daerah Kabupaten
Boyolali Tahun 2008 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat