Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi barang daerah dan tertib pengelolaan barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaran pemerintahan dengan adanya perubahan Peraturan UU No. dibidang pengelolaan barang milik daerah berdasarkan ketentuan Pasal 81 PP No. 6 Tahun 2006 maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahu 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU o. 4 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 40 Tahun 1974; Keputusan Perpres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa akli diubah terakhir dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 tahun 2007; Permendagri No. 49 Tahun 2001; Permendagri No. 7 Tahun 2002; Permendagri No. 12 Tahun 2003; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008.
Peraturan DaerahIni Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip-Prinsip Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggan, Pengadaan Barang Milik Daerah, Penerimaan Penyimpanan Dan Penyaluran, Penggunaan, Penatausahaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Sanksi, Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
95 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab,
maka perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan
terhadap barang milik daerah; bahwa guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan
tertib pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan suatu
kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan
menyeluruh dengan unsur-unsur yang terkait dalam
pengelolaan barang milik daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik
Daerah diatur dalam Peraturan Daerah.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (
17. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
18. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
19. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
21. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
71 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, oleh karena itu maka barang daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Thun 2000; UU No. 5 Tahun 1960; UU NO. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
Daftar Kebutuhan BMD dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan BMD; pengadaan barang/jasa pemerintah daerah yang bersifat khusus dan menganut asas keseragaman; pelaksanaan penjualan/sewa beli rumah dinas golongan III, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Tata cara pelaksanaan Bangun Guna Serah; pelaksanaan sensus barang daerah; Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan bupati.
29 hlm.; penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 5 Tahun 1986 tentang Uang Pengganti Biaya Pemeliharaan Alat-Alat Besar Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1986 tentang Uang Pengganti Biaya Pemeliharaan Alat-Alat Besar Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inventarisasi Barang Milik Pemerintah Daerah Di Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Dalam rangka pengadaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaannya secara tertib dan profesional, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 02 Tahun 2001; PP No. 08 Tahun 2003; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 06 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Inventarisasi Barang Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi; perencanaan dan pengadaan; penerimaan dan penyaluran; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang; serta sanksi adminitrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkan Peraturan Daerah ini maka ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.9, TLD NO.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 57 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, Uu No.28 Tahun 1999, UU No.43 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, PP No.2 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2005, PP No.31 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.49 Tahun 2001, Permendagri No.7 Tahun 2002, Permendagri No.12 Tahun 2003, Permendagri No.152 Tahun 2004, Permendagri No.153 Tahun 2004, Perda No.1 Tahun 2002, Perbup No.6 Tahun 2007
Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam 19 Bab dan 106 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 halaman dan 25 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2009 / No.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan, dipandang perlu merubah beberapa ketentuan dan istilah di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2008 agar sesuai dan selaras dengan kedua Peraturan Perundang-undangan dimaksud. Bahwa penilaian barang milik daerah diperlukan dalam rangka mendapatkan nilai wajar yang merupakan unsur penting dalam rangka penyusunan neraca Pemerintahan Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2000, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 untuk memperjelas dan memperbaiki ketentuan yang ada. Menyusun prosedur dan mekanisme yang lebih efisien dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk inventarisasi, pemeliharaan, dan pemanfaatan aset. Menetapkan tanggung jawab dan kewenangan bagi pengelola barang milik daerah, serta upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat