Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sebangau Jaya, Desa Sungai Kaki, Desa Selat Baning, Desa Makmur Utama, Desa Bumi Subur Dan Desa Bakung Raya Kecamatan Katingan Kuala; Penetapan Kembali Mekar Tani Kecamatan Mendawai Sebagai Desa;
Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sangalang Garing; Desa Tumbang Pariyei Kecamatan Katingan Tengah Dan Desa Rantau Bangkiang Kecamatan Sanaman Mantikei Dl Kabupaten Katingan.
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk perlu dibentuk desa baru sebagai pemekaran dari desa di wilayah Kecamatan Katingan Kuala, Kecamatan Mendawai, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Katingan Tengah dan Kecamatan Sanaman Mantikei;
Undang-Undang Nonor 5 Tabun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA;
BAB III : KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2004
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa, Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti;
a. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan Pemilihan kepala desa pada Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2007
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN DAN PENGENDALIAN PENDUDUK KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan pembangunan yang semakin pesat di Kabupaten Sorong telah menjadi daya tarik tersendiri bagi pendatang untuk berkunjung dan menetap sehingga menyebabkan peningkatan jumlah penduduk;
b. bahwa peningkatan jumlah penduduk yang tinggi diakibatkan oleh faktor migrasi yang tidak terkendali adalah berdampak luas dan menjadi beban terhadap penyediaan kesempatan kerja, penyebaran pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan serta berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat dan mendorong timbulnya berbagai persoalan sosial seperti permukiman kumuh, kriminalitas, konflik bemuansa sara yang pada gilirannya berdampak luas terhadap stabilitas nasional dan ketahanan nasional;
c. bahwa dalam rangka menjamin rasa aman dan tentram kepada penduduk Kabupaten Sorong, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan berupa penyediaan berbagai fasilitas, sarana dan prasarana wilayah perkotaan;
d. bahwa untuk menciptakan rasa aman dan tentram dalam kehidupan baik untuk diri sendiri maupun orang lain, perlu adanya partisipasi dari penduduk berupa kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku pada daerah Kabupaten Sorong;
e. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, c. d di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Penyelenggaraan Peiidaliaran dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 9 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 1992; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 45 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 31 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Keppres Nomor 52 Tahun 1977; Keppres Nomor 44 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri Nomor 94 Tahun 2003; Permendagri Nomor 28 Tahun 2005; Perda Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 55 Tahun 2002; Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pendaftaran Penduduk; Pengelolaan Data Kependudukan dan Laporan; Pengendalian Penduduk; Pembatalan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 55 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil di Wilayah Kabupaten Sorong
-
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu membentuk organisasi perangkat daerahnya.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturang Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 3 tahun 2005 menjadi undang-undang;
5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Skrutural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Penglolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2007 Nomor 8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalahuntuk mengatur pemungutan retribusi dimaksud, sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 14 Tahun 1992;
UU Nomor 24 Tahun 1992;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 38 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 22 Tahun 1990;
Pp Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005.
Sebagai salah satu retribusi daerah kabupaten, retribusi atas izin trayek merupakan sumber pendapatan asli daerah. Dengan adanya peningkatan pendapatan asli daerah, biaya untuk mewujudkan ketersediaan angkutan yang serasi, nyaman, lancar, dan teratur dengan biaya terjangkau melalui pembinaan manajemen angkutan orang dan angkutan khusus dapat ter-cover. Objek retribusi melingkupi pemberian izin trayek, izin operasi, izin insidentil. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapt izin-izin di atas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
2) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
3) mekanisme tata cara pembayaran dan penagihan retribusi;
4) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
5) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
11 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007
PENYELENGGARAAN - WAJIB BELAJAR - MADRASAH DINIYAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2007/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN WAJIB BELAJAR MADRASAH DINIYAH
ABSTRAK:
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang berdemokratis serta bertanggung jawab;
Dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, penyelenggaran wajib belajar Madrasah Diniyah merupakan komponen penting;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah, meliputi: Asas, Fungsi, dan Tujuan; Jalur, Jenis, dan Masa Pendidikan; Peserta Didik; Tenaga Kependidikan; Kurikulum; Pengelolaan dan Pembinaan; Kewajiban Pemerintah Daerah dan Departemen Agama; Evaluasi dan Sertifikasi; Pendirian Madrasah Diniyah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini berlaku 1 ( satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Segala peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan Perda ini sudah selesai paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan
8 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2007
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2007/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci dan Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2007 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No. 1Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci perlu diubah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perda Kab. Kerinci tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kab. Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2007.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 angka 20 dan 21; Mengubah Ketentuan Pasal 13A ayat (2); Mengubah Ketentuan Pasal 17A; Menghapus Ketentuan Pasal 17B dan 17C; Mengubah Ketentuan Pasal 17D; Menyisipkan 4 Pasal diantara Ketentuan Pasal 17D dan Pasal 18 yakni Pasal 17E, Pasal 17F, Pasal 17G, dan Pasal 17H; Mengubah Ketentuan Pasal 18 ayat (2); Menyisipkan 5 Pasal diantara Ketentuan Pasal 26 dan 27 yakni Pasal 26A, Pasal 26B, Pasal 26C, Pasal 26D, dan Pasal 26E; Disisipkan 1 Ayat diantara Ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) yakni Pasal 27 ayat (4).
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat