PEDOMAN - PENYELAMATAN - IBU - HAMIL - DAN - BAYI - BARU - LAHIR - DI - KABUPATEN - ASAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Kesehatan dan keselamatan jiwa adalah hak dasar yang dimiliki oleh Ibu dan Anak, dalam rangka meningkatkan upaya penyelamatan ibu hamil dan bayi baru lahir di Kabupaten Asahan, perlu disusun suatu pedoman pelayanan ibu hamil dan bayi baru lahir di Kabupaten Asahan, Peraturan Bupati Asahan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir Di Kabupaten Asahan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Saran, Ruang Lingkup, Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil, Persalinan, Setelah Persalinan, dan 1000 Hari Pertama Kehidupan, Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Pelayanan Kesehatan Masa Hamil, Pelayanan Kesehatan Masa Persalinan, Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kesehatan Masa 1000 Hari Pertama Kehidupan, Rujukan, Umum, Alur dan Syarat Rujukan, Komunikasi dan Informasi Rujukan, Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pengirim dan Penerima Rujukan, Pencatatan, Pelaporan dan Alur Data, Pembinaan Jejaring, Maklumat Pelayanan, Audit Maternal dan Perinatal, Keluarga Berencana Pasca Persalinan, Peran Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Desa, Partisipasi Masyarakat, Ketersediaan Darah, Perencanaan dan Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Peraturan Bupati Asahan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir Di Kabupaten Asahan
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER TAHUN 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender pada aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam pembangunan di Kabupaten Lumajang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Tahun 2022-2024 dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 7 Tahun 1984;
4. UU Nomor 39 Tahun 1999;
5. UU Nomor 25 Tahun 2004;
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. UU Nomor 30 Tahun 2014;
9. Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011;
10. Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2013;
11. Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2014;
12. Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2014;
13. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
14. Pergub Jatim Nomor 39 Tahun 2020;
15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2021;
16. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021.
Ruang lingkup Rencana Aksi Daerah PUG Tahun 2022-2024 meliputi : a. penguatan kelembagaan Pokja PUG; b. Focal Point PUG; c. sosialisasi PUG; d. PPRG; dan e. implementasi PUG; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PUG.
Rencana Aksi Daerah PUG dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan pencapaian PUG tahun 2022-2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
357 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia
ditentukan oleh tumbuh kembang anak selama periode
usia dini, yaitu sejak janin sampai usia 6 (enam) tahun
pertama kehidupan, yang terlihat dari peningkatan derajat
kesehatan dan status gizi, kecerdasan, keceriaan,
pematangan emosional, spiritual, perlindungan hukum,
dan kesejahteraan anak; bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh
kembang anak usia dini secara optimal sesuai dengan usia
dan tahap perkembangan, diperlukan upaya peningkatan
kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan,
kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang
dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh,
terintregasi, dan berkesinambungan; bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan anak
usia dini secara terintegrasi dan selaras menuju
terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria,
berahklak mulia, dan berkarakter sebagai generasi masa
depan yang berkualitas dan kompetitif, perlu menyusun
kebijakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan pengembangan anak usia dini
holistik integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip-Prinsip dan Bentuk Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Bab III Arah Kebijakan
Bab IV Strategi, Sasaran dan Penyelenggaraan
Bab V Gugus Tugas
Bab VI Rencana Aksi Daerah Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bandung No. 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan anak adalah segala
kegiatan untuk menj amin dan melindungi
anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa dalam rangka mencapai tujuan
perlindungan anak diperlukan adanya sebuah
gerakan dari jaringan atau kelompok warga
pada tingkat masyarakat sebagai ujung
tombak yang bekerja secara terkoordinasi
untuk melakukan upaya-upaya
pencegahan dengan membangun kesadaran
masyarakat agar terjadi perubahan
pemahaman, sikap dan perilaku yang
memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b diatas, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Perlindungan Anak
Terpadu Berbasis Masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO ConventionNomor 138 Coceming
Minimum Age For Adminission To Employment
Konvensi ILO Mengenai usia Minimum untuk
diperbolehkan bekerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3835); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomer 109,
Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 4235);
Sebagaimana telah diubah berapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 237,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5946);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (Lem baran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4635);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindakan Pidana
Perdagangan Orang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
ten tang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
ten tang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara
Republik indonesia Nomor 5656),
sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5606);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006
tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama
Pemulihan Karban Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
64);
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman
PembentukanUnit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 532);
13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022
tentang Standar Layanan Perlindungan
Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 85 Tahun 2022, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
12);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun
2016 Pembentukan dan Susunan Perangkap Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Bu ton Tengah 2019
Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan
Perempuan dan Anak Karban kekerasan
(Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah
Tahun 2021 Nomor 63);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kabupaten
Layak Anak.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN PATBM
BAB III TUJUAN DAN SASARAN
BAB IV ASAS DAN RUANG LINGKUP
BAB V PENYELENGGARAAN PATBM
BAB VI PENANGANAN KORBAN KEKERASAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2023
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2023 (1)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Merangin;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah sesuai dengan Rekomendasi Gubernur Nomor: S-061/2377/SETDA.ORG-1.2/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 Perihal Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Merangin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 17 Tahun 2016; PP NOmor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Perda Kab. Merangin Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kab. Merangin Nomor 6 Tahun 2020; Perbup Merangin Nomor 38 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan
Yang Maha Esa yang dalam pemenuhan hak hidup,
tumbuh kembang, perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, serta partisipasi menjadi kewajiban orang
tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah,
karena pada diri anak melekat harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya;
b. bahwa masih ditemukan perkawinan pada usia anak di
Kabupaten Buton Tengah yang berdampak pada
terampasnya hak-hak anak dan mempengaruhi
kemakmuran serta kesejahteraan anak;
c. bahwa perkawinan pada usia anak akan berakibat pada
kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, putusnya
pendidikan, rendahnya kualitas sumber daya manusia,
dan terlanggarnya hak-hak anak sehingga perlu adanya
upaya pencegahan perkawinan pada usia anak dalam
memberikan perlindungan terhadap anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pencegahan
Perkawinan Pada Usia Anak.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on
the Elimination ofAll Forms of Discrimation Agains
Women)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
ten tang
Republik
Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 ten tang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
168);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1
Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Karban kekerasan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3
Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
PERKAWINAN BAB V
UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK BAB VI
PENGUATAN KELEMBAGAAN BAB VII
UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN BAB VIII
PENGADUAN BAB IX
KEBIJAKAN, STRATEGI, DAN PROGRAM BAB X
PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB XI
PEMBIAYAAN BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Pedoman PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2023/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa tumbuh kembang anak sebagai sumber daya
manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan
salah satu hak dasar anak sejak usia dini sehingga perlu
mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang
bersifat holistik integratif,
b. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya pelayanan
pengembangan anak usia dini holistik integratif secara
terencana, terpadu antar lintas sektor di Kabupaten
Timor Tengah Selatan perlu diatur pedoman
penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini,
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik Integratif,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyeleng
b. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya pelayanan
pengembangan anak usia dini holistik integratif secara
terencana, terpadu antar lintas sektor di Kabupaten
Timor Tengah Selatan perlu diatur pedoman
penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak U sia Dini
Holistik Integratif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
Integratif;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai I. Ketentuan Umum; II. PAUD-HI; III. Strategi dan Sasaran; IV. Tugas dan Tanggung Jawabl; V. Penyediaan Layanan PAUD-HI pada Satuan Pendidikan; VI. Gugus Tugas; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pendanaan; IX. Penghargaan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 46.1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung dan meningkatkan
efektivitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan
dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Sleman,
perlu membentuk komisi perlindungan anak daerah
yang independen;b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 74
ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam hal
diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk
Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga
lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan
penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah yang
ditetapkan Bupati
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 6. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Kelengkapan Organisasi, Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota KPAD, Masa Jabatan, Tim Seleksi, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Kode Etik, Mekanisme Kerja, Mekanisme Pengaduan, Kerjasama, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
Halaman: 24 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 40.1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40.1, BD 2022 Nomor 40.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber
daya manusia dan memberdayakan serta memperkuat
institusi keluarga perlu dilakukan melalui upaya
optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga
Berkualitas di Daerah; b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2022, Bupati berkewajiban menyusun kebijakan dan
menetapkan langkah-langkah yang terintegrasi dan
konvergen dalam penyelenggaraan Kampung Keluarga
Berkualitas;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
6. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
Materi Pokok:
KETENTUAN UMUM ,
PEMBENTUKAN KAMPUNG KB ,
KLASIFIKASI DAN OPTIMALISASI KAMPUNG KB ,
PENDANAAN ,
PELAPORAN ,
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Halaman: 10 hlm, Lampiran: 17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat