PEDOMAN - PENYELENGGARAAN - PENDAFTARAN PENDUDUK - PENCATATAN SIPIL
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib Administrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penebitan dokumen kependudukan secara terpadu, terara, terkoordinasi dan berkesinambungan; Pengaturan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana di atur dalam Perda No. 26 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk sudah tidak sesuai lagi dengan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, meliputi: Hak dan Kewajiban; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Registrar dan Pejabat Pencatat Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan ini:
1. Perda Kabupaten Merangin Noomr 26 Tahun 2001 tentang Ketentuan Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk;
2. Perbup Merangin No. 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Merangin,
dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Perda ini, Perbup mengenai penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil agar disesuaikan.
Dengan berlakunya Perda ini, ketentuan yang mengatur mengenai jenis bahan dasar blangko KTP yang bertentangan dengan peraturan ini disesuaikan.
Petunjuk mengenai teknis pelaksanaan Perda ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2008
organisasi - tata kerja - dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dna Olahraga Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain tentang pembentukan dinas, kedudukan dan tugas pokok dinas, susunan organisasi, kelompok Jabatan Fungsional yang ada pada dinas, tata kerja dinas, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada dinas. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2001 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2008 No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Susunan dan Pengendalian Organisasi
Perangkat Daerah berpedoman pada
Peraturan Pemerintah. bahwa guna melaksanakan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 maka
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Temanggung perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah mengatur tentang: Pembentukan lembaga-lembaga daerah, seperti BAPPEDA, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah. BAB III menjelaskan peran dan fungsi BAPPEDA sebagai unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk tugas dan fungsi yang harus diemban, serta susunan organisasinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
18 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan pembangunan perekonomian di daerah dan
peningkatan pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah kepada masyarakat Kota Semarang serta
dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka
diperlukan tambahan dana dalam bentuk pernyertaan modal
daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dan Tujuan; 3. Besaran; 4. Sumber Dana; 5. Pengawasan; 6. Deviden; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian terhadap perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah tiga kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007.
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005 Nomor 04),
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005 Nomor 04),
diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kabupaten Kebumen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Dan Sekolah Kejuruan
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka perlu mengatur organisasi dan tata kerja Tata
Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah
Menengah dan Sekolah Kejuruan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja
Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama,
Sekolah Menengah dan Sekolah Kejuruan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Dan Sekolah Kejuruan
yang meliputi
Pembentukan,
Susunan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Tata
Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Dan Sekolah Kejuruan.
Tatakerja,
Eselon,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kabupaten Kebumen dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas 4 (Empat) Buah Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Yang Mengatur Ketentuan Tata Cara Perizinan Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat