Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tk. I di Sulawesi Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perudang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tetang Tata Cara
Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
serta Penyampaiannya. 11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
(1) Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus
dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan Bea Perolehan
atas Tanah dan Bangunan.
(2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. Prosedur pembayaran BPHTB;
c. Prosedur penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD BPHTB);
d. Prosedur pendaftaran Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
e. Prosedur pelaporan BPHTB;
f. Prosedur penagihan;
g. Prosedur pengurangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
57 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2011
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2011/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2011;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4355);
143
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
104; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
2005 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 108, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
144
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4577) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4585) ;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614)
;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebaigaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 5);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
(Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
NOMOR 1 TAHUN 2011
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM GERAKAN MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT (GMBR)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional tidak lepas dari prinsip-prinsip otonomi, yang
diwujudkan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan
bertanggung jawab secara proposional dengan lebih menekankan pada
prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan
keadilan serta dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman
daerah;
b. bahwa Program Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR)
bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan, percepatan
pembangunan dan menggali potensi serta partisipasi masyarakat
pekon;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, perlu
diatur Peraturan Bupati Lampung Barat tentang Program Gerakan
Membangun Bersama Rakyat (GMBR) Kabupaten Lampung Barat;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4421)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2004
tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Lampung Barat Tahun 2007-2012;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan Staf Ahli Bupati,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2010;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung
Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2010;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Lampung Barat Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12
Tahun 2010; dan
11. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai
bagian dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Lampung
Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2010;
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Program gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR) Kabupaten Lampung Barat
3. Tujuan
4. Prinsip Kebijakan
5. Pedoman Pelaksanaan
6. Pembiayaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2011.
5 hlm
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2010; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik di lingkungan BPK yang dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelolaan informasi publik dilaksanakan oleh PPID dan PIK pada BPK Pusat atau BPK Perwakilan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2012.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu melakukan penyempurnaan atas kode etik BPK.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai kode etik BPK yang berlaku untuk Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya. Kode etik ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang wajib ditaati oleh Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya untuk mewujudkan BPK yang berintegritas, independen, dan profesional demi kepentingan negara.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2011.
Peraturan BPK ini mencabut Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Penegakan Kode Etik BPK sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dirasa telah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan BPK sehingga perlu dibentuk Peraturan BPK ini.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yang menjalankan tugasnya secara independen dan berkedudukan di kantor pusat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sepanjang mengatur tentang Majelis Kehormatan Kode Etik dan Tata Cara Persidangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 2 lembar
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 2.a Tahun 2011
PERWALI Kota Banjar No. 72 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 2.a Tahun 2011 Tentang Pedoman Penggunaan dan Penyaluran Dana Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pengaturan Pendapatan Puskesmas Dan Jaringannya Dalam Pelaksanaan Program Jamkesmas dan Jampersal Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, dan menurunkan angka kematian ibu dan anak,
pemerintah melaksanakan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal);
bahwa untuk efektifitas dan kelancaran pelaksanaan Program
Jamkesmas dan Jampersal perlu diatur mekanisme pengelolaan
pendapatan di Puskesmas dan Jaringannya dalam pelaksanaan
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan
Persalinan (Jampersal);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Banjarmasin.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/
MENKES/PER/m/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/
MENKES/PER/V/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1097/
MENKES/PER/VI/2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Mekanisme Pengaturan Pendapatan Puskesmas Dan Jaringannya Dalam Pelaksanaan Program Jamkesmas dan Jampersal Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pengelolaan Dana Jamkesmas dan Jampersal; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1B Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi dan Fungsi Dinas Kebakaran Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor
12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun
2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kebakaran perlu ditinjau
kembali ;
b. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi
Dinas Kebakaran Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengubah tentang Peraturan Walik:ota Semarang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kebakaran Kota Semarang tentang Susunan Dinas Kebakaran dan tugas dinas kebakaran,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat