ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN TORAJA UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu adanya pelayanan untuk pengadaan barang/jasa secara elektronik ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Kabupaten Toraja Utara.
Mengingat l.Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
�·.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah;
10.Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tim
Koordinasi Telemeatikan Indonesia;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 7).
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN TORAJA UTARA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
.
'
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja
Utara.
6. Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Asisten Ekbang dan Kesra adalah Asisten
Ekbang dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara.
7. Bagian Pembangunan adalah Bagian Pembangunan Sekretariat
Daerah Kabupaten Toraja Utara.
8. Kepala Bagian adalah Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat
Daerah Kabupaten Toraja Utara.
9. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik adalah proses
pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan berbasis pada web/internet dengan memanfaatkan fasilitas tehnologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik.
10. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut
LPSE adalah pusat layanan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
11. Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Unit LPSE adalah unit pelayanan tehnis yang melayani pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
BAB II PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi Unit Layanan
Pengadaan Secara Elektronik.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 3
( 1) Organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan lernbaga non struktural yang menyelenggarakan pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
(2) Organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud ayat (1) berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Aisten Ekonomi. Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.
(3) Organisasi Unit LPSE dalam menyelenggarakan layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berkoordinasi dengan
Bagi.an Pembangunan.
(4) Organisasi Unit LPSE dalam menyelenggarakan layanan
sebagaimana dimaksud ayat (3) dipimpin oleh Ketua Unit
Tehnis/Pelaksana.
Bagian Kedua
Togas
Pasal4
Organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat ( 1) mempunyai tugas menyelenggarakan layanan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Organisasi Unit LPSE mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan ketatausahaan ( administrasi) Unit LPSE;
b. pelaksanaan pelatihan penggunaan LPSE ( training l;
c. pelaksanaan pelayanan informasi ( help desk ) ;
d. pelaksanaan verifikasi proses LPSE ( verifikator ) ; dan e. pelaksanaan admnistrasi aplikasi ( admin PPE ).
BAB Ill
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal6
(1) Organisasi Unit LPSE terdiri dari:
a. Pembina/ Pengarah terdiri dari:
1. Bupati;
2. Sekretaris Daerah selaku Penanggung Jawab;
3. Asisten Ekonomi. Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
selaku Ketua Tim Pengendali Kegiatan;
4. Kabag Pembangunan selaku Sekretaris Tim Pengendali
Kegiatan;
5.Anggota;
b. Ketua Unit Teknis / Pelaksana;
c. Sekretariat;
d. Sub Unit Pelatihan dan Sosialisasi;
e. Sub Unit Registrasi dan Verifikasi; f. Sub Unit Pelayanan Informasi; dan g. Sub Unit Administrasi Aplikasi.
(2) Sekretariat dan Sub Unit sebagaimana dimaksud pada ayat ( l}
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dipimpin oleh
Koordinator.
(3) Bagan susunan organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud
ayat ( 1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Pembina/Pengarah
Pasal 7
Pembina/Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a mempunyai tugas :
a. membina dan mengarahkan program kerja Unit LPSE;
b. memberikan arah kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan Unit
LPSE;
c. bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan kegiatan Unit
LPSE;
d. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Unit LPSE;
dan
e. menganalisa laporan Unit Tehnis Pelaksana sebagai bahan evaluasi.
Bagian Kedua
Kepala Unit Tehnis Pelaksana
Pasal 8
Ketua Unit Teknis/Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. mernimpin operasional harian Unit LPSE;
b. mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas-tugas Unit LPSE;
c. menyusun program operasional Unit LPSE;
d. rnemberikan arahan tehnis terhadap pelaksanaan kegiatan Unit
LPSE;
e. menyusun konsep kebijakan dan peraturan dalam rangka
pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
f. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Unit LPSE secara berkala kepada Ketua Tim Pengendali Kegiatan.
Bagian Ketiga
Sekretariat
Pasal 9
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas :
a. melaksanakan pengelolaan ketatausahaan/adminsitrasi umum;
b. menyelenggarakan hubungan kerja dibidang ketatausahaan Unit
LPSE dengan unit kerja/lembaga terkait;
c. melaksanakan pendokumentasian, pemeliharaan dan
pengamanan data dasar serta sistem aplikasi;
d. menyiapkan bahan laporan secara periodik maupun akhir
tahun; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Unit
Tehnis Pelaksana sesuai tugas dan fungsinya.
,•
Bagian Keempat
Sub Unit Pelatihan dan Sosialisasi
Pasal 10
Sub Unit Pelatihan dan Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat ( 1) huruf d mempunyai tugas :
a. memberikan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan tehnis kepada pengguna mengenai tata cara dan mekanisme pengadaan barang/jasa secara elektronik sera pengoperasian sistem
aplikasi; dan
b. memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan terkait dengan fungsi sistem aplikasi perangkat tehnis dan proses sistem aplikasi.
Bagian Kelima
Sub Unit Registrasi dan Verifikasi
Pasal 11
Sub Unit Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat ( 1) huruf e mempunyai tugas :
a. melakukan verifikasi seluruh infonnasi, dokumen dan persyaratan pendaftaran;
b. memberikan persetujuan atau penolakan pendaftaran berdasarkan hasil verifikasi;
c. mengelola arsip dan dokumentasi lelang;
d. melakukan konfirmasi persetujuan dan penolakan kepada pendaftar; dan
e. menyampaikan informasi tentang kesalahan ataupun kekurangan informasi/dokumen kepada pendaftar yang ditolak atas dasar basil verifikasi.
Bagian Keenam
Sub Unit Pelayanan Informasi
Pasal 12
Sub Unit Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat ( 1) huruf f mernpunyai tugas :
a. memberikan layananan konsultasi mengenai proses pengadaan sec�a elektronik baik melalui telepon maupun hadir langsung di Umt LPSE;
b. me�bantu proses pendaftaran penyedia barang/jasa;
c. rnenjawab pertany�an-pertan!aan terkait kebijakan tentang pengadaan barang/Jasa pemenntah secara elektronik
d. menjawab pertanyaan tentang fasilitas dan fitur aplikasi LPSE·
dan '
e. �emberikan pelayanan yang maksimal kepada penyedia barang/
jasa.
.'
Bagian Ketujuh
Sub Unit Administrasi Aplikasi
Pasa.113
Sub Unit Administrasi Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat ( 1) huruf g mempunyai tugas :
a. menyiapkan (set up) perangkat teknis (hardware);
b. memelihara server dan perangkat komputer lainya;,
c. mengenali dan menyelesaikan permasalahan teknis yang terjadi
( trouble resolution); dan
d. memberikan informasi dan masukan kepada administrator LPSE Nasional dan LPSE Provinsi tentang kendala-kendala terkait
dengan fungsi sistem aplikasi dan perangkat tehnis,
BABV
TATA KERJA Pasal 14
(1) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan Koordinaror masing-masing Sub Unit dalam melaksanakan tugasnya wajib menetapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal.
(2) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan
Koordinaror masing-masing Sub Unit bertanggung jawab
terhadap kelancaran pelaksanaan tugasnya masing-masing.
(3) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinataror Sekretariat dan
Koordinator masing-masing Sub Unit bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya, serta
(4) memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahan.
(5) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan
Koordinaror masing-masing Sub Unit dalam melaksanakan tugasnya wajib menyampaikan laporan secara berjenjang.
BAB VI
KEPEGAWAIAN Pasal 15
Personil Unit LPSE harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas moral yang baik, disiplin dan bertanggung
jawab dalam pelaksanaan tugas;
b. memahami keseluruhan pekerjaan yang menjadi tanggung
jwabnya ; dan
c. memahami prosedur sistem pengadaan secara elektronik
( e-Procurement ).
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 16
(1) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan Koordinator Sub Unit serta personil LPSE didalarnnya diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan usul dari Ketua Tim Pengendali Kegiatan.
(2) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan Koordinator Sub Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 17
Pernbiayaan atas pembentukan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 18
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan untuk Pengangkatan dan Pemberhentian Dokter, Perawat, dan Bidan PTT Daerah dari Bupati Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17a Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Bupati Nomor 17.a Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal baru, Pasal 10 diubah kemudian ditambahkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 10A, Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah kemudian disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a), Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 ditambahkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 13A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Peraturan Bupati Nomor 17.a Tahun 2012
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2013 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Pajak
Bab III Data Subjek Pajak dan Objek Pajak
Bab IV Penerbitan Kartu NPWPD
Bab V Tata Cara Penghitungan Pajak Reklame dan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah
Bab VI Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Bab VII Tata Cara Penerbitan SKPDKB dan SKPDBT
Bab VIII Cara Penghitungan Besaran Pokok Pajak Yang Terutang
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Surat Tagihan Pajak Daerah
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Yang Terutang
Bab XIII Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Bab XIV Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XV Pembukuan atau Pencatatan
Bab XVI Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2013
kewenangan dan prosedur pembayaran belanja subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan tahun anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan dan Prosedur Pembayaran Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan TA 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1985; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; Perda No.26 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang kewenangan dan prosedur pembayaran belanja subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan tahun anggaran 2013 termasuk didalamnya mengatur tentang kewenangan, pengelolaan, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Pati No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Mengubah
PERBUP Kab. Pati No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten diberi wewenang untuk mengatur Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa untuk meningkatkan kinerja pemungut retribusi daerah maka besaran insentif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 30 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2013.
Peraturan Bupati Pati Nomor 30 Tahun 2011 diubah
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (5), Pasal 44 ayat (7), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 18 Ayat (60, UU No.27 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.3 Tahun 2012, Perda Sanggau No.2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Serta Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pelaksanaan Penagihan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa, Perjanjian Sewa Menyewa, Sanksi Administratif Dan Kewajiban, Ketentuan Peralihan Dan Tambahan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG KEDUDUKAN, TATA KERJA, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS STAF AHLI BUPATI BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG KEDUDUKAN, TATA KERJA, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS STAF AHLI BUPATI BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 15 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan Tugas dan Fungsi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bantaeng, maka perlu diatur kembali
mengenai Kedudukan, Tata Kerja, Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Staf Ahli Bupati Bantaeng;
b. bahwa pelaksanaan Tugas Pokok Staf Ahli Bupati Bantaeng
selama ini belum berjalan optimal sehingga perlu diatur
kembali Kedudukan, Tata Kerja, Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Staf Ahli Bupati Bantaeng;
c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bantaeng tentang Kedudukan, Tata Kerja,
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Staf Ahli Bupati
Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang– Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 24);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun
2007, tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 25).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN TATA KERJA
BAB III
JUMLAH DAN NAMA STAF AHLI
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI BANTAENG
NOMOR 2 TAHUN 2013
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat