SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - BADAN - AMIL - ZAKAT - INFAQ - SHADAQAH - bAzis
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tugas Pokok, Fungsi serta Uraian Tugas Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengurus Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) Tingkat Kabupaten Kutai Timur diperlukan adanya pedoman tentang susunan organisasi dan tugas pokok, fungsi, serta uraian tugas Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) Tingkat Kabupaten Kutai Timur dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati Kutai Timur.
UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2010
Ketentuan Umum; Arti dan Makna Lambang; Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah; Dewan Pertimbangan; Komisi Pengawas; Badan Pelaksana; Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pengumpul Zakat, Infaq, dan Shadaqah (UPZIS); Susunan Tata Kerja; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011
Kependudukan dan PerkawinanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Bandung No. 30 Tahun 2010 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Bagi Penduduk Yang Kelahirannya Melampaui Batas Waktu Pelaporan Kelahiran Satu Tahun
perubahan - atas - peraturan - bupati - bandung - nomor - 30 - tahun - 2010 - tentang - dispensasi - pelayanan - pencatatan - akta - kelahiran - bagi - penduduk - yang - kelahirannya - melampaui - batas - waktu - pelaporan - kelahiran - satu - tahun
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2011/1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran Bagi Penduduk yang Kelahirannya Melampaui Batas Waktu Pelaporan Kelahiran Satu Tahun
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan surat edaran Menteri dalam Negri Republik Indonesia No. 472,11/5111/sr Tanggal 28 Des 2010 maka perlu mengubah Perbup Bandung No. 30 Tahun 2010 tentang Dispensasi pelayanan pemncatatan akta Kelahiran Bagi penduduk yang kelahiran melampaui batas waktu pelaporan kelahiran satu tahun dengan peraturan Perbup Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; U No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaiaman telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006 ; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2007; Pp No. 54 Tahun 2007; Perpres RI No. 25 Tahun 2008; Perpes Ri No. 26 Tahun 2009; Kepres RI No. 88 Tahun 2004; Permendagri NO. 28 Tahun 2005; Perdakap Bandung No. 6 tahun 2004; Perdakap Bandung No. 2 tahun 2007; Perdakap Bandung No. 17 Tahun 2007; Pedakap Bandung No. 21 tahun 2007; Perdakap Bandung No. 1 tahun 2010; Perdakap Bandung No. 5 tahun 2010.
Peraturan Bupati Mengatur Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pelayanan Pencatatan Kelahiran,Dan Waktu Pelayanan Dispensasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2011 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini dan merupakan satu
kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan dengan Peraturan Bupati ini.
Perincian lebih lanjut dari Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini dan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan dengan Peraturan Bupati ini.
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2011
pedoman pengelolaan - dana bagi hasil - cukai hasil tembakau
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2011/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Jawa Tengah, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Provinsi Jawa Tengah menjadi tanggung jawab Gubernur dan di Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Brebes.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21.5/PMK.07/2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-496 Tahun
2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 155 Tahun 2010; Peraturan Bupati Brebes Nomor 005 Tahun 2010;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pedoman pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hal-hal yang diatur antara lain tentang tata cara penyaluran dan alokasi DBHCHT dan penggunaan DBHCHT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 005 Tahun 2010 dicabut
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau sehingga lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam melaksanakan tugas kedinasannya, dipandang perlu member ikan tugas belajar kepada Pegawai Negeri Sipil yang potensial serta memenuhi syarat pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi di Perguruan Tinggi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.43 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, PP No.10 Tahun 1979, PP No.30 Tahun, PP No.12 Tahun 2002, PP No.13 Tahun 2002, PP No.101 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Persyaratan, Pemberian Tugas Belajar, Batas Waktu dan Pembiayaan Tugas Belajar, Hak dan Kewajiban, Pengawasan, Sanksi, Penentuan Program Studi Pendidikan, Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Nomenklatur, Jumlah, Susunan Organisasi Dan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penyimpanan Sementara Dan/Atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup dari limbah bahan berbahaya dan beracun yang
berasal dari usaha dan/ atau kegiatan manusia perlu mengatur izin
penyimpanan sementara dan/ atau pengumpulan limbah bahan
berbahaya dan beracun;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata
Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat
Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah
Daerah, Bupati memiliki kewenangan dalam perizinan penyimpanan
sementara dan/ atau pengumpulan limbah bahan berbahaya dan
beracun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kudus.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Izin Penyimpanan Sementara Dan/Atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun yang meliputi Perizinan, Pembinaan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN PADA MASING-MASING SKPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa ketentuan batas jumlah SPP-UP ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa guna tertibnya administrasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka perlu ditetapkannya batas jumlah Uang Persediaan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara; bahwa untuk memperlancar proses pelayanan administrasi perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2011, maka perlu diberikan Uang Persediaan guna pengisian kas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 201; Perbup Kayong Utara No. 14 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Batas Jumlah Uang Persediaan; Tata Cara Penggunaan Dan Proses Pencairan Uang Persediaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
6 HAL DAN 1 HALAMAN LAMPIRAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat