Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 642), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
standar satuan biaya - operasional - pendidikan tinggi - KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 2, BN 2024 (47); 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan kebutuhan pengaturan dan kebijakan penerapan standar satuan biaya pendidikan tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2012, PP Nomor 4 Tahun 2014, Perpres Nomor 26 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2020; PP Nomor 22 Tahun 2023; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Perpres Nomor 62 TAhun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur penetapan dan penghitungan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi, uang kuliah tunggal,
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 63, BN 2023 (1045); 15 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 62, BN 2023 (964); 6 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 60, BN 2023 (828); 8 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, daTeknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2023
ORGANISASI – TATA KERJA – INSTITUT – TEKNOLOGI – SUMATERA
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 56, BN 2023 (752); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut
Teknologi Sumatera
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kinerja Institut Teknologi Sumatera dalam melaksanakan
pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Sumatera
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudrisrek Nomor 28 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur kedudukan Institut Teknologi Sumatera
(Itera), tugas Itera, fungsi Itera, susunan organisasi Itera yang terdiri atas
Senat, pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, tata kerja
Rektor dan wakil rektor, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta
perubahan organisasi dan tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 430),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 53, BN 2023 (638): 45 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
Untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi, perlu mengintegrasikan pengaturan mengenai sistem penjaminan mutu, standar nasional, dan penyelenggaraan akreditasi dalam satu Peraturan Menteri.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; PP Nomor 57 Tahun 2021; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; dan Permendikbudriset Nomor 28 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur standar nasional pendidikan tinggi, standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, dan pangkalan data pendidikan tinggi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Peraturan ini mencabut: 1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016; 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020; 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020; dan 4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022.
45
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 52, BN 2023 (640); https://jdih.kemdikbud.go.id/peraturan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
ABSTRAK:
Bahwa guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah pada sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan telah memiliki kemampuan yang sama dengan guru penggerak sehingga perlu diberikan rekognisi pembelajaran lampau untuk memperoleh sertifikat guru penggerak. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak belum memenuhi kebutuhan hukum rekognisi pembelajaran lampau bagi guru pada sekolah menengah kejuruan sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.39 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008 jo. PP No.19 Tahun 2017; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.26 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pendidikan Guru Penggerak memberikan rekognisi pembelajaran lampau dengan memberikan pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai pelatih ahli pada PSP, Guru sebagai Fasilitator pada PSP, Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak, atau Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP atau program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan dan telah melaksanakan tugas pada PSP atau program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; Pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai pelatih ahli pada PSP dan Guru sebagai Fasilitator pada PSP, dan Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan
Guru Penggerak diberikan paling banyak 76% (tujuh puluh enam persen);
Pengurangan beban belajar terhadap Guru yang memiliki surat keputusan
penugasan sebagai kepala sekolah diberikan sebesar 100% (seratus persen).
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Pendidikan Guru Penggerak
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat