Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terjadinya peningkatan biaya- biaya dalam setiap pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pejabat/PNS/Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu melakukan rasionalisasi terhadap komponen- komponen belanja pembiayaan dalam setiap kegiatan perjalanan dinas, sesuai dengan standar biaya yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk dan menetapkan kembali Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, serta Pegawai Tidak Tetap ( PTT ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK-02/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK-05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tarif Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Syarat Dan Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Diklat Kepemimpinan, Diklat Teknis Dan Prajabatan; Ketentuan Bahan Bakar Minyak (BBM); Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali
ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun
2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip Perjalanan Dinas;Perjalanan Dinas;Biaya Perjalanan Dinas;Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas;Pelaksanaan Dinas Dan Pertanggungjawabannya;Pengendalian Internal;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2013.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2013/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi, mendukung dan mempromosikan program pemberian air susu ibu eksklusif di Kabupaten Blora sebagai upaya mencapai pertumbuhan dan perkembangan bayi yang optimal, perlu mengatur pelaksanaan program peningkatan pemberian air susu ibu eksklusif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450 / Menkes / SK/ IV / 2004; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008, Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Nomor 1177/Menkes/ PB/XII/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Air Susu Ibu Eksklusif
Bab III Program Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Bab IV Pelaksanaan Program
Bab V Sanksi
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Tetap Khusus Pengawasan Pada Inspektorat Kabupatan Majene
ABSTRAK:
bahwa agar perjalanan Dinas tetap khusus Pelaksanaan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI
Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dapat
dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Daerah
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Daerah Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011
ten tang Peru bahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 14 tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 4);
Inspektur, Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu,
KasijKasubagj Pejabat Fungsional/staf Inspektorat kab.
Majene yang akan melaksanakan tugas pengawasan harus
memperoleh Surat Tugas (ST)dari Wakil Bupati/Inspektur dan
Surat Perjalanan Dinas (SPD)dari Inspektur atas nama Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Bupati Majene ini berlaku:
a. Keputusan Bupati Majene Nomor 227/HK/KEPBUP/1/2012
tentang Pemberian Biaya Pendukung pada
Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat
Daerah Tahun Anggaran 2012; dan
b. Keputusan Bupati Majene Nomor 229/HK/KEPBUP/1/2012
tentang Pemberian Biaya Pendukung
Pelaksanaan Operasional Inventarisasi Temuan Hasil
Pemeriksaan dan Pelaksanaan Penyelesaiaan Tindak Lanjut
pada Inspektorat Tahun Anggaran 2012; dan
c. Keputusan Bupati Majene Nomor 757/HK/KEPBUP/111/2012
tentang Pemberian Biaya Pendukung
Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan
Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah pada
Inpektorat Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran
2012.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2013
TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEJABAT NEGARA, PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2013 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabatan, Pegawai Negeri Sipill, Pegawai Tidak Tetap dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diLingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran belanja daerah secara khusus perlu pembatasan perjalanan dinas, baik perjalanan dinas luar negeri maupun perjalanan dinas dalam negri, kunjungan kerja, studi banding, penyelenggaraan rapat yang dilakukan diluar kantor dan mengurangi kegiatan workshop, seminar, maupun lokakarya. Kepurusan bupati rokan hilir nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, pegawai Tidak Tetap dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuh 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indenesia Nomor 4355); Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengeIoIaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah provinsi dan pemerintah Daerah Kabupater/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia meor 4741); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pedoman perjalanan dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan ,serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Nomor 21 Tahun 2013 tentang perubahan Kedua Atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2013 ( Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor ); Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor );
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas pejabat negara, pejabat, pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap dan pimpinan serta anggota dewan perwakilan rakyat daerah dilingkungan pemerintah daerah kabupaten rokan hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak untuk berperan aktif terhadap adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;bahwa peran aktif dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dapat dilakukan dalam bentuk pengaduan atas terjadinya pencemaran danf atau kerusakan lingkungan hidup;bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dan seluasluasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara dan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup di kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5
Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan Atau Perusakan lingkungan Hidup Di Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kewenangan;Tata Cara Pengaduan;pos Pengaduan;Penanganan Pengaduan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2013
PERBUP Kab. Rembang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor
29 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan
Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi
PERBUP Kab. Rembang No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Mengubah
Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian menara Telekomunikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2013/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka Penyeseuaian dengan
pertumbuhan jumlah penduduk, dan kondisi sosial
masyarakat, serta untuk mengurangi alih fungsi
lahan pertanian untuk kepentingan di luar pertanian,
maka perlu mengadakan perubahan atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 )
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4838);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin
Mendirikan Bangunan Gedung;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 02/ PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara
Bersama Telekomunikasi; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16
Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007
Nomor 104, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 77);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 81);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90),sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011
Nomor 3),
17. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 112);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 102),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 102)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan wilayah perdesaan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat, sehingga desa mampu membentuk Badan Usaha Milik Desa sebagai salah satu pendorong percepatan pembangunan desa, maka diperlukan adanya pedoman pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip
Bab III Organisasi
Bab IV Pegawai
Bab V Tata Cara Pembentukan Kepengurusan
Bab VI Jenis Usaha dan Permodalan
Bab VII Bagi Hasil
Bab VIII Kerjasama
Bab IX Laporan Pertanggungjawaban
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat