Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna
mengadakan tertib administras! pengelolaan kas maka
perlu adanya pengaturan mengenai pelaksanaan
transasksi non tunai;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pelaksanaan
Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2687);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2018;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2017 Nomor 10);
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2018.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
TRANSAKSI NON TUNAI
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 69 Tahun 2017
PENEMPATAN UANG DAERAH BERUPA DEPOSITO PADA BANK UMUM
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BD.2017/NO.69
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH BERUPA DEPOSITO PADA BANK UMUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penempatan Uang Daerah Berupa Deposito Pada Bank Umum.
1.UU No.7 Tahun 1992 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003 ;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PP No.55 Tahun 2005 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PP No.39 Tahun 2007 ;10.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2006
1.ketentuan umum;2.mekanisme penetapan calon mitra;3.perjanjian kerja sama;4.bentuk penempatan uang daerah;5.pelaporan;6.sumber dana;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 18 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
ABSTRAK:
Menimbang Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pembiayaan kepada usaha industri primer dan usaha industri sekunder
melalui pemberian dana pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur kepada PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur, perlu melakukan penyesuaian dengan menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang
Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Tbk
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Gubernur ini mengatur Pemberian pinjaman pemerintah daerah provinsi jawa timur kepada PT bank pembangunan daerah jawa timur TBK dengan substansi:
a) Ketentuan umum
b) Ruang lingkup
c) Asas dan tujuan
d) Pemberian pinjaman
e) Pelaksanaan pemberian pinjaman
f) Pengamanan resiko pinjaman
g) Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Timur Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Tbk; dan
b. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberian
Pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (8),
Pasal 20 ayat (7), Pasal 21 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan
Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38
Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan khususnya dengan terbitnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.05/
2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga
Penjaminan, maka Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.010/2008; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.05/2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 3 dan angka 10, penambahan angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16, penyisipan BAB IA Modal Dan Penyertaan Modal , perubahan Pasal 2 ayat (1), penyisipan Pasal 11A, perubahan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 15 ayat (1) dan penambahan ayat (3) pada Pasal 15, perubahan Pasal 16, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), penyisipan Pasal 21A, perubahan Pasal 27 ayat (4),penambahan ayat (5) pada Pasal 27, perubahan Pasal 32, Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), penyisipan ayat (2a) pada Pasal 48, penyisipan Pasal 51A, penyisipan BAB IVA Pembagian Laba Bersih, perubahan Pasal 56 ayat (2), penyisipan BAB VIA Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016
PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT - PEDOMAN KONSOLIDASI DAN PENGELOLAAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2016/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Konsolidasi dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyehatan Perusahaan Daerah
Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah dapat
dilaksanakan merger, akuisisi dan konsolidasi; bahwa sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perusahaan Daerah Badan Kredit
Kecamatan se Jawa tengah tang gal 17 Nopember 2015
telah disetujui untuk dilaksanakan konsolidasi
Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan dari 29 (dua
puluh sembilan) menjadi 1 (satu) Perusahaan Daerah
Badan Kredit Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 44 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
19 Tahun 2002 ten tang Perusahaan Daerah Badan Kredit
Kecamatan Di Jawa Tengah, agar dapat dilaksanakan
secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Konsolidasi dan
Pengelolaan Perusahaan Dacrah Badan Kredit Kecarna.tan
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan 0toritas J asa Keuangan No 13/POJK.03/2014; Peraturan 0toritas J asa Keuangan No 4/POJK.03/2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang konsolidasi, konsolidasi kelembagaan, konsolidasi pengurus dan pegawai, kepegawaian, konsolidasi operasional, konsolidasi aset, konsolidasi hukum, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2014 dicabut.
58 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) di Provinsi Jawa Tengah, perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu pembagian gaji pokok anggota direksi, hak, pengusulan pengadaan tenaga kontrak, masa kerja tenaga kontrak, pembagian kenaiakan pangkat pilihan, ketentuan pegawai yang melaksanakan izin belajar, persyaratan jabatan structural, status kepegawaian, penghasilan pegawai, tunjangan jabatan struktural, ketentuan pegawai yang tidak terlibat dalam indisipliner dan masalah keuangan, cuti, pemberhentian dengan hormat, alasan pemberhentian dengan hormat, RKAT, PD BPR BKK, laba PD BPR BKK, pengadaan aktiva tetap, dan tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2012 diubah
16 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah
Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank
Perekonomian Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira,
Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
mengalokasikan tambahan penyertaan modal kepada
Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Buana Mitra Perwira sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada
Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana
Mitra Perwira Purbalingga, penambahan penyertaan modal
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank
Perekonomian Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun
Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dengan dilakukannya penambahan penyertaan modal dimaksud, maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira yang semula Rp6.270.000.000,00 (enam miliar dua ratus tujuh
puluh juta rupiah) menjadi Rp6.770.000.000,00 (enam miliar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengumpulan Uang Dan Barang
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa pengumpulan uang dan barang
merupakan salah satu wujud tanggung jawab
sosial masyarakat terhadap peningkatan
kesejahteraan sosial;
b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi
agar kegiatan Pengumpulan Uang atau
Barang dapat dilaksanakan dengan
terencana, sistematis,
terpadu dan
berkesinambungan dalam pelaksanaan
Pengumpulan Uang atau Barang wajib
memiliki izin;
c. bahwa untuk memberikan pedoman, arah,
landasan dan kepastian hukum dalam
menjamin penyelenggaraan Pengumpulan
Uang atau Barang yang tertib, transparan dan
akuntabel, perlu diatur tata caranya;
d. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata cara
Pengumpulan Uang atau Barang;
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Dan Barang, Syarat Dan tata Cara, Penyaluran, Kewajiban Dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pemantauan Dan Evaluasi, Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 16 HLM, Lampiran: 7 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan kebijakan transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Transaksi Non Tunai dilaksanakan berdasar asas:
a. efisiensi; b. keamanan; dan c. manfaat. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah mewujudkan penerimaan pendapatan daerah dan pengeluaran belanja daerah yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sanggam Cipta Sejahtera Sebagai Bank Pelaksanaan Program “Sanggam Bakabun Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 Tahun 2023” (Bahutang Kada Babunga)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha
mikro dan kecil agar berperan aktif dalam pembangunan ekonomi, perlu peran serta dari Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik
Daerah untuk mendukung perekonomian daerah;
c. bahwa dalam rangka efiesiensi, efektivitas dan akuntabilitas serta tertib administrasi dalam pelaksanaan dan pertanggung jawaban program “Sanggam Bakabun” (Bahutang Kada Babunga) perludilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelaksanaan program di lapangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan
kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sanggam Cipta Sejahtera Sebagai Bank Pelaksana Program “Sanggam Bakabun Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 Tahun 2023” (Bahutang Kada
Babunga).
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sanggam Cipta Sejahtera Sebagai Bank Pelaksanaan Program “Sanggam Bakabun Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 Tahun 2023” (Bahutang Kada Babunga).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat