a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan jaminan, perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan
status pribadi dan status hukum bagi penduduk, maka perlu adanya pengaturan mengenai
kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang 10 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kebupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kebupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur hal ikwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi, kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan Penduduk tersebut.
Kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya yang meliputi pindah datang, perubahan alamat, Pindah Agama, Status Kawin, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2010
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2010 / No.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Catatan Sipil merupakan dokumen penduduk yang penting digunakan sebagai bukti identitas dan legalitas keperdataan. Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah. Bahwa dalam rangka mengefektifkan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang berbasis tekhnologi, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara / Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2001 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 08 Tahun 2003 Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, pencatatan Sipil dan pengelolaan informasi Penduduk.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan jenis-jenis dokumen yang dikenakan retribusi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan akta catatan sipil. Mengatur tarif atau biaya yang harus dibayar oleh masyarakat untuk penggantian biaya cetak dokumen tersebut. Menyebutkan mekanisme pemungutan retribusi, termasuk cara pembayaran dan instansi yang bertanggung jawab. Mengatur bagaimana dana yang diperoleh dari retribusi akan digunakan, misalnya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Menjelaskan sanksi bagi pihak yang tidak membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 08 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Penduduk dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 08 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Informasi Penduduk dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum terhadap
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami
oleh setiap penduduk, perlu dilakukan pengaturan tentang
Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan
b. bahwa peraturan perundang-undangan daerah Provinsi Bali
tentang kependudukan telah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan masyarakat
c. bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan
penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan
ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf, b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan
Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
Pasal 20 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 07 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kota Ternate dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Ternate yang berada di dalam dan diluar kota Ternate dalam rangka melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Ternate, perlu diatur dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 113 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2010.
36 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.20, TLD/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pengelolaan administrasi kependudukan perlu terkoordinasi dan berkesinambungan melalui pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sesuai UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehubungan dengan pelaksanaan SIAK sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan sipil di Kabupaten Mamuju.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 tahun 1992; UU No.29 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.79 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Perpres No.26 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan pemerintah Kabupaten Mamuju, dan administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk , Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Mamuju.
29 halaman, Penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup potensial guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.9 Tahun 1992, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.28 Tahun 2009, PP No.31 Tahun 1998, PP No.20 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Keppres No.88 Tahun 2004, Permenhumham Bo. M.01 HL.03.03 Tahun 2006, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Saat Terutang Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administratif, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa, Sanksi Pidana, Insentif Pemungutan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Banyumas yang berada di dalam dan di luar Kabupaten Banyumas; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur mengenai setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialam i nya kepada Dinas dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2005 dicabut
114 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
sesuai amanat Pasal 7 huruf c Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan salah satu kewenangan menetapkan pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi manajemen Kependudukan, dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ;10. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ;Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 ; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam ;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor M.01HL.03.01 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
13 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Hak Dan Kewajiban Penduduk
3.Kewenangan Penyelenggaraan
4.Pendaftaran Penduduk
5.Pencatatan Sipil
6.Data Dan Dokumen Kependudukan
7.Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darurat Dan Luar Biasa
8.Perlindungan Data Pribadi Penduduk
9.Siak
10.Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi
11.Pelaporan
12.Sanksi Administratif
13.Ketentuan Penyidikan
14.Ketentuan Pidana
15.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat