Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan kebijakan
desentralisasi di bidang pendidikan, pemerintah
daerah berwenang dalam penyelenggaraan
Pendidikan. Wewenang penyelenggaraan pendidikan
dilaksanakan menurut norma-norma
kependidikan, mengacu pada sistem pendidikan
nasional dan berpedoman pada program
pembangunan nasional. Penyelenggaraan pendidikan diarahkan
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 32 Tahun 2018
Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai untuk terwujudnya masyarakat
Kota Palangka Raya yang Tangguh dan Unggul meliputi:
a. meningkatnya kualitas pendidikan;
b. meningkatnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia;
c. meningkatnya penduduk usia produktif;
d. meningkatnya derajat kesehatan masyarakat; dan
e. terwujudnya masyarakat Kota Palangka Raya yang berakhlak
mulia, bermoral dan berdaya saing tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Palangka Raya (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2007 Nomor 20); dan
b. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Wajib belajar 12
Tahun di Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2009 Nomor 18);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 19 Tahun 2019
PERDA Kab. Karawang No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2019/Nomor 18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi guna lebih membudidayakan minat baca dan mendorong tingkat literasi berdasarkan Lampiran 1 huruf W Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan UU No. 23 Tahun 204 maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 8 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 20 Tahun 2003; UU no. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP no. 24 Tahun 2014; Perda Jabar No. 17 tahun 2011; Perda Jabar No. 06 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hakl Kewajiban Dan Kewenangan, Perencanaan, Pembentukan Dan Jenis Perpustakaan, Penyelemggaraan, Tenaga Perpustakaan, Saranha Dan Prasarana, Layanan, Pembudayaan Kegeraman Membaca, Kelembagaan, Kerja Sama Dan Peran seta Dunia Usaha, Pendanaan, Penmghargaan, Keadaan Darurat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya memajukan kebudayaan nasional dan menumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan demi mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat serta pelestarian hasil budaya daerah, perlu perhatian dan dukungan untuk ditingkatkan kualitas dan kuantitas perpustakaan agar mampu menyesuaikan dengan dinamika perkembangan zaman yang berbasis teknologi dan informasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, belum cukup menampung regulasi mengenai perpustakaan sesuai dengan kondisi daerah khususnya Kota Pangkalpinang sehingga perlu diatur dengan peraturan daerah
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 19 tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan perpustakaan; pembentukan perpustakaan; kebijakan dan tanggung jawab; kedudukan, fungsi, dan tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; serta Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Selain itu, Perda ini juga memuat ketentuan tentang koleksi perpustakaan; sarana dan prasarana; layanan perpustakaan; tenaga perpustakaan; pelestarian koleksi daerah; pembudayaan kegemaran membaca; fasilitas, pembinaan, dan pengembangan; kerjasama dan peran serta masyarakat; penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pembudayaan kegemaran membaca dan/atau pemberdayaan perpustakaan. Perda ini juga mengatur tentang kelembagaan; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BAGIAN HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KERJA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk terwujudnya peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dibutuhkan jaminan rasa aman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mencapai keberhasilan pendidikan. Kedudukan, peran dan fungsi Pendidik dan Tenaga kependidikan sangat strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan pendidikan dan tercapainya tujuan pendidikan, oleh karena itu perlu dilakukan upaya perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017
Ketentuan umum, Asas dan Tujuan, Ruang lingkup dan perlindungan, Kedudukan dan wewenang pendidik dan tenaga kependidikan, Hak dan kewajiban pendidik, Peran dan tanggungjawab para pihak, Pelaksanaan perlindungan, Komisi perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan pidana, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
-
-
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f PP No. 17 Tahun 2010.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD N RI 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Jenis Satuan Pendidikan Dan Program Pendidikan Penyelenggara Paud, Jadwal Waktu Dan Lama Penyelenggaraan, Peserta Didik, Penerimaan Didik, Jumlah Peserta Didik, Standar Sarana Dan Prasarana, Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum Dan strategi Pembelajaran, Persyaratan Penyelenggaraan, Penamaan Dan Pedoman, Evaluasi Dan Sistem Pendidikan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Pendanaan, Standar Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan di Daerah merupakan tanggung jawab
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan
kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu dan professional agar dapat membentuk
sumber daya manusia yang menguasai ilmu
pengetahuan, keterampilan, sikap, teknologi dan
seni serta memiliki basis iman dan taqwa yang
mumpuni, diperlukan pengaturan pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten
Purworejo yang diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar hukum peratuan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Formal; Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal; pengelolaan Pendidikan Informal; Wajib Belajar; Muatan Tambahan yang termasuk di dalamnya muatan lokal, pendidikan karakter dan pendidikan inklusi dan pendidikan layanan khusus; Pembelajaran dan Evaluasi; Penilaian Satuan Pendidika dan Penjaminan Mutu; Pendidik dan Tenaga Kepedidikan; Peserta Didik; Peningkatan Manajemen Pelayanan Pendidikan; Sarana dan Prasarana; Peran Serta Orang Tua dan Masyarakat; Pendanaan; Pengawasan; dan Kerjasama dengan lembaga pendidikan
tinggi, dunia usaha, dunia industri, dan/ atau asosiasi profesi untuk
meningkatkan mutu dan relevansi program pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelatihan Kerja dan Pelayanan Produktivitas
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bag! pekerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, hal ini sejalan dengan falsafah hidup bangsa dan negara;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang mampu berdaya saing, maka peningkatan kemampuan dan kompetensi setiap tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar menjadi sangat penting;
c. bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945;
d. bahwa dalam rangka meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja dan produktivitas di Kabupaten Banyumas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelatihan Kerja dan Pelayanan Produktivitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, prinsip dasar pelatihan dan pelayanan produktivitas, kelembagaan pelatihan, penyelenggaraan pelatihan kerja, sistem informasi pelatihan kerja, pelayanan produktivitas, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2019
BEBAS BACA TULIS AL QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDIYAH (MT)
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEBAS BACA TULIS AL QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDIYAH (MT)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Bebas Baca Tulis Al-Qur'an bagi Ummat Islam di Kabupaten Takalar, maka perlu dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan Al-Qur'an pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
b. bahwa guna untuk efisiensi dan efektifnya pelaksanaan tersebut maka perlu dilakukan upaya yan intensif dan berkesinambungan dengan melibatkan semua unsur dan komponen di dalam masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bebas Baca Tulis Al-Qur'an pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (MI).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3932);
6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2001 tentang Garis-garis Besar Haluan Pembangunan Daerah Kabupaten Takalar;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Talakar Nomor 17 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kabupaten Takalar Tahun 2001-2005.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KETENTUAN BEBAS BACA TULIS AL-QUR'AN
BAB IV KETENTUAN PERJANJIAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2003.
PERATURAN DAERAH (PERDA) NOMOR 13 TAHUN 2003TENTANG BEBAS BACA TULIS AL QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDIYAH (MT)
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional di bidang
pendidikan adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia dalam mewujudkan
masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini
bertujuan untuk membina, memberi rangsangan
dan menumbuhkembangkan potensi serta
membentuk prilaku anak sesuai dengan tahapan
perkembangannya sehingga memiliki kesiapan
untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29
ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, dimana kebijakan
daerah bidang dituangkan dalam Peraturan daerah
di bidang Pendidikan, sehingga diperlukan
pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64
Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 146 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2016
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah adalah :
a. bentuk penyelenggaraan dan penyelenggara;
b. peserta didik dan penerimaan peserta didik;
c. tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
d. kurikulum dan strategi pembelajaran;
e. lama pendidikan;
f. pendirian dan perizinan;
g. penjaminan mutu pendidikan;
h. peran serta masyarakat;
i. pendanaan;
j. pengawasan;
k. sanksi administrasi; dan
l. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang
mengatur PAUD sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf e,
Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 20 ayat (2) huruf e
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat