Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan Dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/No.14, TLD/No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan bertangguang jawab, maka perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap barang milik daerah. Guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan suatu kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dan unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
dasar hukum: UU No.72 Tahun 1957; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 1996; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Keputusan Presiden No.40 Tahun 1974; Kepres RI No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.85 Tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 1997; Kepmendagri No.42 Tahun 2001; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.7 Tahun 2002; Kepmendagri No.12 Tahun 2003; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai maksud dan tujuan pengelolaan barang milik daerah; pejabat pengelola; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan, penerimanaan dan penyaluran; pengamanan, pemeliharaan serta pemindahtanganan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
mencabut semua peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah yang bertentangan dengan PERDA ini.
35 halaman, Penjelasan 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola dengan baik dan benar;bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008, dan Penjabaran Pasal 86 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur pengelolaannya terhadap barang milik daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengelolaan Barang Milik Daerah;Maksud Dan Tujuan;Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran;Pengadaan;Penggunaan;Penatausahaan;Pemanfaatan;Pengamanan Dan Pemeliharaan;Penilaian;Penghapusan;Pemindahtanganan;Pembinaan, Pengendaliaan Dan Pengawasan;Pembiayaan;Tuntutan Ganti Rugi;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah;
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 1 Tahun 1995;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 19 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;
PP No 38 Tahun 2007;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006.
Barang milik daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD/APBN;
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai;
Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/No.11, TLD No. 0139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
bahwa dalam rangka pengamanan barang daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional;
bahwa sesuai dengan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 bahwa pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006; Permendagri No. 5 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pejabat pengelola barang milik daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penerimaan dan penyaluran; penggunaan; penatausahaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; kriteria penilaian; penilaian; hasil dan kegunaan penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; pembinaan, pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; tuntutan ganti rugi; ketentuan penyidikan; dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2004
34 Halaman: penjelasan: 6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang Daerah perlu menyesuaikan dengan perkembangan Perundang-Undangan karena barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah harus dikelola secara tertib supaya dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu penataan dan pelembagaan secara terpadu untuk tertib administrasi pengelolaan secara profesional; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Penerimaan, Penyimpanan Dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan ganti Rugi Barang; Sengketa Barang Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan PIdana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2009.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2009 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah sebagai unsur penting dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat
luas, perlu dikelola dengan baik, benar, berdayaguna dan berhasilguna untuk
mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang transparan memenuhi
akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur Pengelolaan
Barang Milik Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
ditinjau kembali dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b serta untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik
daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2008;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974;Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun
1992;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara.
Barang milik daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. barangBarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap. yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2009.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor
13 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Daerah yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kota Pekalongan Tahun 2005 Nomor 21, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya,
akan diatur oleh Walikota.
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat