Bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 perlu mengatur tentang Kepariwisataan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Kepariwisataan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMEN Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.26/UM.001/MKP/2010; QANUN Aceh No. 8 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Azas,Fungsi dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pembangunan Kepariwisataan, Kawasan Strategis, Usaha Pariwisata, Hak,Kewajiban,dan Larangan, Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Badan Promisi Pariwisata Daerah dan Informasi Kepariwisataan, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Pelatihan Sumber Daya Manusia,Standarisasi,Sertifikasi dan Tenaga Kerja, Pendanaan dan Penghargaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2015.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2015
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KAB PURBALINGGA TAHUN 2015-2025
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purbalingga Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; Peran Serta Masyarakat; Pelaksanaan dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Adat, Pakaian Adat dan Pakaian Pengantin Adat Melayu Belitong di Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melestarikan adat istiadat melayu Belitong di Belitung Timur serta untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum untuk rumah adat, pakaian adat dan pakaian pengantin adat perlu diatur dalam peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda Kab. Betim No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rumah adat, pakaian adat dan pakaian pengantin adat melayu Belitong dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah ini, antara lain rumah adat yang meliputi bangunan, fungsi dan manfaat ruangan, perabot dan perlengkapannya, Pakaian adat, meliputi pakaian adat laki, pakaian adat bini, dan penggunaannya.Pakaian Penganti Adat, meliputi pakaian pengantin adat laki, pakaian pengantin adat bini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2030
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016–2030
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2009; U No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; Perda Provinsi NTT No. 2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2008; Perda Kbaupten Sikka No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2030, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Maksud; III. Ruang Lingkup; IV. Pembangunan Kepariwisataan Daerah; V. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; VI. Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah; VII. Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; VIII. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; IX. Indikasi Program Pembangunan Pariwisata Daerah; X. Pembiayaan; XI. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian; XII. Ketentuan Lain-lain; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
103
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KESENIAN DAN KEBUDAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kesenian dan kebudayaan merupakan bagian dari
khasanah budaya daerah dan cerminan atas identitas
daerah yang tumbuh, hidup, berkembang, dan berakar
sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal;
b. bahwa keberadaan kesenian dan kebudayaan merupakan
kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan
lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian,
pembentukan jati diri, serta ketahanan sosial budaya
masyarakat, sehingga perlu dilestarikan dan dikembangkan.
1. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5599);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
4. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian
Kebudayaan.
1. Pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah diarahkan
pada usaha kolektif guna memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan
pembangunan identitas kedaerahan yang berlandaskan pada nilai-nilai
kearifan lokal, etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan
melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan;
2. Guna mendukung program pelestarian dan pengembangan kesenian dan
kebudayaan daerah, pemerintah daerah wajib memberikan apresiasi
kegiatan kepada pelaku kesenian dan budayawan;
3. Walikota mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap pelestarian
dan pengembangan kesenian dan kebudayaan di daerah;
4. Seniman mandiri,budayawan, grup kesenian, budayawan, pendidik kesenian,
pendidik kebudayaan, peneliti kesenian dan peneliti kebudayaan berfungsi
sebagai mitra pemerintah daerah dalam upaya pelestarian dan
pengembangan kesenian dan budaya daerah;
5. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelestarian dan pengembangan
kesenian dan kebudayaan daerah, dilaksanakan oleh Walikota melalui
SKPD yang membidangi dan bertanggung jawab dibidang kesenian,
kebudayaan dan pendidikan, serta SKPD lain yang terkait dengan
pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pengembangan
kepariwisataan dipandang perlu pengaturan tentang
penyelenggaraan kepariwisataan;
b. bahwa pengaturan kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dimaksudkan untuk
mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama,
adat istiadat, optimalisasi potensi ekonomi dan
karakteristik Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun
2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelenggaran kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/No.10, TLD.2015/No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara berkelanjutan;
Bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, pemerintah daerah bertanggungjawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi
kriteria :
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan; dan
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Benda Cagar Budaya dapat:
a. berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh
manusia, serta sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia
dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia;
b. bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan
c. merupakan kesatuan atau kelompok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Objek Wisata Bumi Perkemahan Panglima Batur, Air Terjun Kilo Meter 18 Jantur Doyam, Dam Trinsing Dan Dam Trahean
ABSTRAK:
a. bahwa obyek wisata dan daya tarik wisata yang ada di Kabupaten Barito Utara merupakan kekayaan daerah yang potensial untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal sebagai penunjang pembangunan pada umumnya dan kesejahteraan rakyat pada khususnya;
b. bahwa obyek dan daya tarik wisata tersebut khususnya obyek wisata Bumi Perkemahan Panglima Batur, Air Terjun KM 18 Jantur Doyam, Dam Trinsing dan DAM Trahean perlu dikelola lebih intensif dalam rangka mendorong investasi, peningkatan perekonomian daerah dan stimulan bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat sehingga berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA; PENGELOLAAN OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA; KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat