Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palemb9ng
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Penduduk Tidak Mampu Dalam Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memenuhi hak bagi penduduk tidak mampu dalam Kota Palembang yang mengalami masalah hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dimuka hukum, sejalan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Penduduk Tidak Mampu dalam Kota Palembang.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, tata cara pengajuan dana, larangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara perlu adanya
pelayanan jasa bantuan hukum melalui Advokat I Pengacara untuk
pendampingan kepada masyarakat Kota Semarang yang lemah dan tidak
mampu yang terkena perkara pidana sesuai dengan martabat kemanusiaan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008
untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga yang lemah dan tidak
mampu atas pemenuhan hak rasa aman maka diperlukan adanya fasilitasi
bantuan hukum;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menerbitkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Fasilitasi Bantuan Hukum Bagi
Warga Miskin Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 , Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 C Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara pengajuan permohonan fasilitas bantuan hukum dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Qanun tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu membentuk Qanun tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; LTndang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017.
Qanun ini mengtatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas dan Tujuan, BAB III Penyelenggaraan Bantuan Hukum, BAB IV Bentuk Bantuan Hukum, BAB V Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum, BAB VI Hak dan Kewajiban Masyarakat Miskin, BAB VII Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, BAB VIII Pendanaan, BAB IX Pertanggungjawaban, BAB X Pengawasan, BAB XI Larangan, BAB XII Sanksi, BAB XIII Ketentuan Penutup.
- Bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan serta dalam rangka menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu pedoman yang disusun berdasarkan cara dan metode yang pasti, bakui dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
- Bahwa produk hukum daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukkannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 1956, UU Nomor 24 Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2018; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur 130 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, BAB III Maksud dan Tujuan, BAB IV Produk Hukum Daerah, BAB V Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, BAB VI Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, BAB VII Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi, BAB VIII Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, BAB IX Penyebarluasan, BAB X Peraturan Pelaksanaan, BAB XI Partisipasi Masyarakat, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Ketentuan Lain-lain, BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Qanun NO. 2, Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2019/ No. 2
Qanun tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermertabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa implementasi negara hukum, hak konstitusional setiap orang dijamin oleh negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia; bahwa dalam menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi orang miskin penduduk Kabupaten Aceh Jaya perlu diberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh daerah diatur dengan Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini mengatur 31 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Penyelenggaraan Bantuan Hukum; BAB IV Bentuk Bantuan Hukum; BAB V Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum; BAB VI Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; BAB VII Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; BAB VIII Pendanaan; BAB IX Pertanggungjawaban; BAB X Pengawasan; BA XI Larangan; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Undang-undang Darurat tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Jawa Tengah Di Semarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Di Surabaya Dan Makassar
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Undang-undang Darurat tentang Pengubahan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 9 Tahun 1951) Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1955.
Hukum Acara dan PeradilanHukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Diubah dengan
PERPU No. 36 Tahun 1960 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
PERPU No. 1 Tahun 1960 tentang Penambahan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 27) Yang Ditambah Dengan Undang-Undang darurat Nomor 8 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 156) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
UUDrt No. 8 Tahun 1958 tentang Penambahan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Undang-undang Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 1955.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat