Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT. Penjamin Kredit Kalbar
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Landak melakukan penyertaan modal daerah dengan landasan hukum dan kepastian hukum. Dalam rangka peningkatan peran serta pelayanan kepada masyarakat dibidang penjaminan kredit kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat maka perlu penempatan saham dari Pemerintah Kabupaten Landak pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, PMK Nomor 222/PMK.010/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Prov. Kalbar Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Modal Dasar, Komposisi Kepemilikan Saham, Penyertaan Modal Daerah, Hak dan Kewajiban, Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
6 Halaman, Penjelasan : 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.03/I/0848/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan. Sehubungan dengan peningkatan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka untuk menyesuaikan kebutuhan dan beban kerja organisasi serta untuk memenuhi mutu layanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014; Permenkes No. 1045/MENKES/PER/XI/2006; Permenkes No. 340/MENKES/PER/III/2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan;
c. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
d. Susunan Organisasi;
e. Instalasi, Komite, Satuan Pemeriksa Internal dan Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Tata Kerja;
g. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian;
h. Dewan Pengawas Rumah Sakit;
i. Pembiayaan;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
dengan memperhatikan
perkembangan perekonomian
masyarakat serta adanya keberatan dari
masyarakat terhadap besaran tarif
retribusi, perlu mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15
Tahun 2011. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
351
Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan mengalami beberapa perubahan pada Pasal 3 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 24, Penjelasan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Cianjur Tahun 2015 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD, Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah telah diatur dan ditetapkan dalam PERDA Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, antara lain disebutkan Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan BLU dari pimpinan BLU kepada Bupati untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 445/Kpts.53-Huk/2011 tentang Penetapan RSUD Kelas C Kabupaten Ciamis sebagai Organisasi Perangkat Kerja Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh, sehingga pengelolaan pelayanan Kesehatan pada RSUD telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditetapkan dengan PERBUP. Guna kepentingan tersebut, sehingga ketentuan yang mengatur tentang RSUD perlu dicabut dan untuk penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), maka PERDA perlu ditinjau kembali dan disesuaikan yang ditetapkan dengan PERDA.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Ciamis No 4 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Ciamis No 3 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Ciamis No 14 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Restribusi Pelayanan Kesehatan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Nama Objek dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Retribusi
6. Pelayanan Yang Dikenakan Retribusi
7. Kelas Perawatan
8. Indeks Retribusi Pelayanan Kesehatan
9. Dasar Perhitungan Retribusi Pelayanan Kesehatan
10. Wilayah Pungutan
11. Retribusi Terutang
12. Tata Cara Pemungutan
13. Tata Cara Pembayaran
14. Tata Cara Penagihan
15. Keberatan
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
18. Kedaluwarsa Penagihan
19. Sanksi Administrasi
20. Pemberian Insentif
21. Ketentuan Pidana
22. Penyelidikan
23. Pengawasan
24. Ketentuan Peralihan
25. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
PERDA Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan.
32 Halaman (Penjelasan 4 Halaman dan Lampiran 7 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.-, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah yang mempunyai peranan penting untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Selain itu dengan Peraturan Daerah ini diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi. Peraturan Daerah ini mengatur berbagai jenis Retribusi tertentu yaitu retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, RetribusiIzin Gangguan, Retribusi Pelayanan Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 10, TLD Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan merupakan bentuk
komitmen pelaku dunia usaha untuk berperan
serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat,
baik bagi perusahaan, komunitas setempat,
maupun masyarakat pada umumnya yang
bersendikan pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa agar tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan dapat terlaksana
secara sistematis, serasi, seimbang serta
memperoleh hasil yang optimal maka harus
disinergikan dengan program pembangunan
Kota Pasuruan;
c. bahwa setiap perusahaan harus memperoleh
kemudahan dan perlindungan dalam berusaha,
serta diberikan kesempatan yang lebih luas
untuk berperan serta dalam pemberdayaan
sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian
lingkungan dalam segala aspeknya.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4756);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembara
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun
2012 tentang Forum Tanggung Jawab Dunia
Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejehteraan
Sosial;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan.
1. Setiap perusahaan wajib melaksanakan program TJSLP, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Dalam rangka optimalisasi program TJSLP, dibentuk Tim Fasilitasi. Pembentukan Tim Fasilitasi sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Tim Fasilitasi melakukan pemantauan dan
pengendalian kepada perusahaan secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan;
3. Setiap perusahaan yang melaksanakan program TJSLP wajib menyampaikan rencana,
pelaksanaan dan evaluasi TJSLP kepada Walikota melalui Tim Fasilitasi;
4. Walikota memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berhasil menyelenggarakan
program TJSLP. Selain penghargaan, Walikota mempublikasikan perusahaan yang berhasil menyelenggarakan
TJSLP melalui media massa dan dapat menjadikan perusahaan dimaksud sebagai proyek percontohan;
5. Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSLP;
6. Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka menunjang kinerja Tim Fasilitasi TJSLP, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERIKSAAN KUALITAS AIR
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, perlu dilaksanankan pemeriksaan kualitas air secara intensif dan terus menerus;
Bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pemeriksaan Kualitas Air dipandang tidak memadai lagi dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengawasan Kualitas Air yang memenuhi persyaratan Kesehatan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2008; Permenkes No. 416/Menkes/Per/IX/1990; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 651/MPP/Kep/10/2004; Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010; Permenkes No. 736/Menkes/Per/IV/2010; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pemeriksaan Kualitas Air, meliputi; Ketentuan Pemeriksaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaksanaan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pemeriksaan Kualitas Air, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagi pengelola pendistrribusian air yang telah menjalankan kegiatannya sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 14 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14, LL KOTA PONTIANAK: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28
Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP N0. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP
No. 45 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No.
13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 1987; Perda No. 3
tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 2 tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4
dan angka 5 diubah, di antara angka 17i dan angka 18 Pasal 1 ditambah 1 angka yaitu
angka 17j dan angka 50 diubah; ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (2a) diubah dan ditambah 1 ayat yaitu
ayat (4); Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3) huruf c, ayat (4), ayat (9) dan
ayat (10) diubah dan ayat (7) dihapus; Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3)
huruf c, ayat (4), ayat (9) dan ayat (10) diubah, dan ayat (7) dihapus; Pasal 7 ayat (1)
dihapus, ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah dan ditambah 1 ayat;
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ditambah 2 ayat yaitu ayat (3) dan
ayat (4); Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2
ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b); Ketentuan Pasal 35 huruf a angka 2 dan angka 3
dihapus, huruf b angka 2 dihapus huruf c sampai dengan huruf e dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 2015
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat