Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 Nomor 13) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Lamp VI
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2019/Nomor 12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang sehat, bugar dan sejahtera perlu ada
pembinaan dan pengembangan di bidang
keolahragaan. Untuk memasyarakatkan olahraga dan
mengolahragakan masyarakat serta untuk
memajukan penyelenggaraan olahraga, perlu ada
pedoman mengenai pembinaan dan
pengembangan keolahragaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
Penyelenggaraan keolahragaaan berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan jasmani, rohani dan sosial serta membentuk watak dan
kepribadian bangsa yang bermartabat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT TUGU ARTHA SEJAHTERA
KOTA MALANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung dan meningkatkan
perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasarkan
azas demokrasi ekonomi, perlu didukung kelembagaan
Bank Perkreditan Rakyat;
b. bahwa dipandang penting dan strategis untuk
meningkatkan kedudukan, peran dan fungsi terhadap
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha
melalui perubahan bentuk badan hukum dan nama;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 139 Ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
dan Pasal 88 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak
sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera
Kota Malang;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3482) sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286); 7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756); 12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank
Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3504); 30.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
44 /POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja
Bagi Anggota Direksi dan Anggota KomisarisBankPerkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015
Nomor 397, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5815); 36.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 5
Seri E);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang. pengaturan antara lain:
ketentuan umum; a. Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Merek Jasa;
d. Maksud dan tujuan;
e. Kegiatan usaha;
f. Jangka waktu berdiri;
g. Besarnya modal dasar;
h. Organ dan pegawai;
i. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya
j. Perencanaan, operasional dan pelaporan;
k. Tahun buku dan penggunaan laba;
l. Kerja sama;
m. Pembinaan dan pengawasan;
n. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan;
o. Pembubaran, likuidasi dan berakhirnya status badan
hukum;
p. Kepailitan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
(2) Semua produk hukum Daerah yang berkaitan dengan
penyertaan modal Daerah dalam Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Tugu Artha dinyatakan masih tetap
berlaku.
(3) Semua produk hukum Daerah dan/atau produk hukum
perusahaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. Ketentuan Pasal 1, Pasal 2 ayat (2),sampai dengan
Pasal 99, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 5 Seri
E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
c. PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) wajib
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
d. PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) wajib
memproses perubahan bentuk Badan Hukum dan nama
melalui pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
pada Pasal 4 dan melakukan proses pengesahan status badan hukum melalui instansi yang berwenang, demikian
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
jumlah 93 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA KE LUAR NEGERI
ABSTRAK:
bahwa penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri merupakan program alternatif yang strategis guna mengatasi masalah pengangguran di Kabupaten Tulungagung yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dengan memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri secara cepat, mudah, murah, dan aman, perlu suatu kebijakan hukum yang tepat dan pasti sehingga Pekerja Migran Indonesia mendapatkan pelindungan secara optimal pada tahap sebelum bekerja dan setelah bekerja;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
10. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006
11. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-07/MEN/IV/2005
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VI/2007
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/IV/2008
15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2008
16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/V/2009
17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.23/MEN/IX/2009
18. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014
19. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2014
20. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
22. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; pelayanan penempatan dan perlindungan; pendidikan dan pelatihan kerja; pembekalan akhir pemberangkatan; kewenangan pemerintah desa; penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Perda 17 Tahun 2013
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa yang meliputi keanggotaan dan kelembagaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan, peraturan tatatertib, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Daerah mulai berlaku, Badan Permusyawaratan Desa periode 2012-2018 dalam pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, kewajiban dan hak, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Lamp 21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan perumahan, serta untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan Kabupaten Karanganyar maka kebijakan penyediaan perumahan . diarahkan melalui pembangunan Rumah Susun dengan memperhatikan faktor sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan yang hidup dalam masyarakat; bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban kehidupan di lingkungan rumah susun, serta untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara pembangunan dan para penghuni dalam hal pemilikan Satuan Rumah Susun, penggunaan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah . Susun, ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan izin rencana fungsi dan pemanfaatan, serta permohonan izin pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan' Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerinah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kebijakan dan jenis rumah susun, perencanaan, pembangunan, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian, kelembagaan, larangan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.76, TLD NO.209
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kepariwisataan harus diselenggarakan secara terpadu khususnya mengenai pengembangan dan perizinan sektor pariwisata guna upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata pengusaha wajib mendaftarkan usahanya, sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perizinan sektor pariwisata diperlukan pengaturan mengenai tanda daftar usaha pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahu 2016.
Perda ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang meliputi Ketentuan Umum; Jenis Usaha Pariwisata; Perizinan Kepariwisataan; TDUP; Sertifikat Usaha Pariwisata; Pelaporan; Fasilitasi Perizinan Berusaha; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
20 Halaman, Penjelasan 14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, Dan bahwa untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham, meningkatkan pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten terbuka, Sehingga investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat