Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Pajak Air Tanah Merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbagan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pajak Restoran.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemunutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 174
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu
ABSTRAK:
untuk menjaga kelestarian hutan dan untuk melakukan pengawasan terhadap hutan rakyat, maka diperlukan izin pengambilan hasil hutan bukan kayu
2. UU No. 5 Tahun 1990
3. UU No. 23 Tahun 1997
4. UU No. 41 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. PP No. 62 tahun 1998
11. PP No. 25 Tahun 200
12. PP No. 45 Tahun 2004
13. PP No. 6 Tahun 2007
14. PP No. 38 Tahun 2007
15. Permendagri No. 16 Tahun 2006
16. Peraturan Menhut No. P.55/Menhut-II/2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang izin pengelolaan hasil hutan bukan kayu. Hasil Hutan Bukan Kayu adalah hasil non kayu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998, yaitu segala sesuatu yang bersifat material (bukan kayu) yang dapat dimanfaatkan dari keberadaan hutan, seperti rotan, getah-getah, minyak atsiri, sagu, kulit kayu, arang, bambu, kayu bakar, kayu cendana, sirap, bahan tikar, sarang burung wallet dan lain-lain. Areal yang dapat dimohon untuk IPHHBK adalah :
a. Kawasan Hutan Produksi, untuk jenis hasil hutan : kelompok rotan, kelompok getah-getahan, kelompok biji-bijian, minyak atsiri dan kelompok kulit kayu;
b. Kawasan Non Hutan, untuk jenis hasil hutan : kelompok rotan, kelompok getah-getahan, kelompok biji-bijian, minyak atsiri dan kelompok kulit kayu.
Pemohon yang dapat mengajukan IPHHBK adalah perorangan, koperasi dan badan hukum lainnya. IPHHBK diberikan maksimal dengan luas 5.000 (lima ribu) hektar untuk setiap izinnya untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun, dan dapat diberikan kembali setelah mengajukan permohonan yang dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KASIALA DI KECAMATAN ULUBONGKA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk desa pada Dusun Kasiala;
bahwa Dusun Kasiala Desa Uematopa Kecamatan Ulubongka dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kasiala Kecamatan Ulubongka;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Kasiala Kecamatan Ulubongka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 62 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan tenaga listrik oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Penerangan Jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Penerangan Jalan, dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2011
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
perda - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 14 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD.2011/No.24
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaannya, pembentukan panitia
pemilihan Kepala Desa mengalami kendala berkaitan
dengan dasar pengaturannya dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa dalam rangka memperlancar proses Pemilihan Kepala Desa, perlu diatur sanksi bagi Calon Kepala Desa
Terpilih yang mengundurkan diri; bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa perlu diatur biaya pemilihan Kepala Desa
yang bersumber dari bantuan dari Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2011
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD / 2011 NO.24
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Kabupaten Nunukan secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis juga memungkinkan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang dapat menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah. Bahwa peran pemerintahan daerah menjadi bagian yang sangat penting terkait dengan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana baik sebelum, pada saat dan sesudah terjadinya bencana. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah Dalam Penanggulangan Bencan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan secara resmi keberadaan BPBD sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Nunukan. Mengatur struktur organisasi BPBD, termasuk jabatan-jabatan yang ada, tanggung jawab masing-masing unit, dan hubungan antar bagian. Menjelaskan tugas dan fungsi BPBD dalam melakukan pencegahan, mitigasi, penanganan, dan pemulihan pasca bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat