Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2021/NO.80, LL KAB. KAYONG UTARA : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK MELALUI LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur sebagai pedoman pengelolaan pengaduan dan aspirasi masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.6 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.96 Tahun 2012, Perpres No.92 Tahun 2018, PermenPAN No.62 Tahun 2018, Permen PANRB No.46 Tahun 2020, Perda Kayong Utara No.9 Tahun 2012, Perda Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang terdiri atas 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 79 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bantul No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Bantul No. 91 Tahun 2018 Tentang Juklak Perda Bantul No 20 Tahun 2011 ttg Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Perda Bantul No. 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Bantul No. 20 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Juklak Perda No 2 Tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4),
Pasal 13 ayat (4), Pasal 17 ayat (6), Pasal 19 ayat (4), dan
Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi Bersama, diperlukan pengaturan mengenai
petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi Bersama.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021.
Materi pokok : Penempatan dan jenis konstruksi menara, pembangunan menara, penempatan antena telekomunikasi dan Base Transceiver Station (BTS) Mobile, pencabutan izin dan pembongkaran, serta pengendalian dan pengawasan menara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Mencabut : Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011
tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 Tentang
Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011
tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 Tentang
Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.
Jumlah halaman : 19 HLM, Lampiran : 6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 79 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2021/NO.79, LL KAB. KAYONG UTARA : 19 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N);
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.6 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.96 Tahun 2012, Perpres No.95 Tahun 2018, PermenPAN No.62 Tahun 2018, Permen PANRB No.46 Tahun 2020, Perda Kayong Utara No.9 Tahun 2012, Perda Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Pelayanan Publik, Kelembagaan dan Sarana Pengaduan Pelayanan Publik, Tata Kerja Pengelolaan Pengaduan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan ini memiliki 19 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2021
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet-Geospasial, Ruang Kebumian
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2021/NO.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Data Spasial Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa data spasial merupakan data yang berkaitan dengan
unsur keruangan belum dimanfaatkan secara optimal oleh
instansi pemerintah maupun masyarakat di Kabupaten Hulu
Sungai Selatan; bahwa data spasial dibutuhkan oleh instansi pemerintah
maupun masyarakat untuk meningkatkan kualitas
pengambilan keputusan dalam berbagai aspek pembangunan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa penyelenggaraan pembangunan data spasial yang
tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur,
transparan, dan terintegrasi dalam suatu simpul jaringan
kabupaten sangat penting dalam upaya memberikan
kemudahan pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial
antar instansi pemerintah dan antara instansi pemerintah
dengan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun tentang Jaringan
Informasi Geospasial Nasional, perlu diatur tentang Jaringan
Data Spasial Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Data Spasial
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
peraturan bupati ini mengatur tentang Jaringan Data Spasial Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan sistematika: ketentuan umum; pembangunan geoportal; pengumpulan data; pengolahan data spasial; verifikasi dan validasi data; diseminasi data; data rahasia; koordinasi dan kerja sama; forum data; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 74 Tahun 2021
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 99 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KUBU RAYA
EDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2021/NO.74, LL Kab. Kubu Raya : 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Serta Susunan Organisasi; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 99 Tahun 2019
2 Halaman dan 12 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja diatur dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 60 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 5 Tahun 2014 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016 Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Dinas Komunikasi dan Informatika
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018
Nomor 106), sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016
Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahi :
1. Subbagian Umum;
2. Subbagian Program dan Keuangan.
c. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik membawahi Subkoordinator dan Kelompok JF.
d. Bidang Penyelenggaraan E-Government membawahi Subkoordinator dan Kelompok JF.
e. Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika membawahi Subkoordinatordan Kelompok JF.
f. Kelompok JF.
Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan dipimpin oleh Kepala Dinas yang mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang Komunikasi dan Informatika dan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informatika; b. pelaksanaan kebijakan di Dinas Komunikasi dan Informatika; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Dinas Komunikasi dan Informatika; d. pelaksanaan Administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika; e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka: a. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 63); b. Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018 Nomor 106); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 66 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi Daerah - Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan pertumbuhan menara telekomunikasi di Kabupaten Lumajang agar dapat tertata dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitarnya maka diperlukan penataan pembangunan menara telekomunikasi;
b. bahwa dalam rangka penataan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi yang semakin banyak terbangun di kawasan padat penduduk maka diperlukan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang memperhatikan kaidah tata ruang, estetika lingkungan dan rencana induk menara telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 55) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu untuk dicabut;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 28, Pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 78) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 130);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang 5 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang g Nomor Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021.
Menara Telekomunikasi Bersama disediakan oleh Penyedia Menara Telekomunikasi, yaitu : a. Pemerintah Daerah; b. BUMD; c. BLUD; d. koperasi; dan/atau e. perusahan swasta.
Penyediaan Menara Telekomunikasi Bersama sebagaimana dimaksud pembangunannya dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi dan/atau kontraktor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pemerintah Daerah, BUMD, BLUD atau koperasi tidak dapat menyediakan menara telekomunikasi, maka dapat berkerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi, Perusahaan Nasional, Pemilik Lahan/Pemilik Kasawan/Konsorsium.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan penyesuaian pada Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
b. Masa Retribusi dan Wilayah Pemungutan;
c. Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Obyek Retribusi;
d. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi;
e. Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi;
f. Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Retribusi;
g. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
h. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa; dan
i. Pemeriksaan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat