Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD. 2012/ No. 16 seri C, TLD. No 180; 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu
jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah
Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah
Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1958
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndan
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tentang
Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah
Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara (Lembaran Negara
Tahun 1952 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
264);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3347);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun
1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011 Tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara dari Wilayah
Kota Tual ke Wilayah Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara
Propinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5227);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun
1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Maluku
Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor 8 Tahun 1988 Seri D);
3
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor 03 Seri D),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun
2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2011 Nomor 5 Seri D);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008
Nomor 08 Seri A);
Dalam Peraturan ini diatur tentang Nama Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsisp dan dadaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, struktur besarnya tarif, Wilayah pemungutan, Masa Retribusi dan saat retribusi terhutang, Surat Pendaftaran, tata cara pemungutan, sanksi administrasim tata cara pembayaran. tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi, kadaluwarsa Penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf h Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Kepelabuhanan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG RERIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ,pada Tahun 2012 Pemerintah Daerah berencana menyertakan kembali modalnya pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
17 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
15 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Tata Cara Penyertaan Modal Daerah
4.Penyertaan Modal Daerah
5.Penentuan Bagi Hasil Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mempunyai arti
penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam
menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai
wahana peningkatan ekspor non migas, penciptaan lapangan
kerja dan pengentasan kemiskinan, diperlukan peranan
Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi
perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar
mampu mewujudkan peran secara optimal dalam
pembangunan ekonomi di Daerah;
bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai salah satu
pelaku pembangunan ekonomi Daerah perlu diberdayakan
secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui
pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan
berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan
usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan
kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan
pertumbuhan ekonomi di Kota Depok;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, salah satu urusan pemerintahan yang wajib
diselenggarakan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
meliputi koperasi dan usaha kecil dan menengah;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, huruf O
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah sub bidang Pemberdayaan UKM, salah
satu urusan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah membuat
kebijakan pembinaan UMKM;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Depok tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ,Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2011
Terdiri dari 31 Pasal 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Landasan Asas dan Prinsip, Pemberdayaan, Peran Pemerintah, Dunia Usaha, Dan Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2012.
mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Depok
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi
daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat
dipandang perlu meningkatkan sarana dan prasarana serta
fasilitas pelayanan;
b. bahwa mengingat keterbatasan kemampuan keuangan
daerah untuk membiayai peningkatan sarana dan prasarana
serta fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dipandang perlu melakukan pinjaman daerah
kepada pemerintah;
c. bahwa dengan adanya perjanjian antara Pusat Investasi
Pemerintah dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem yang
menyepakati beberapa perubahan besaran pinjaman yaitu
Perjanjian Nomor 17 tentang Perjanjian Investasi Dalam
Bentuk Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah Dalam
Rangka Pembangunan Pasar Umum Amlapura Timur Serta
Pusat Seni dan Kerajinan Tradisional di Kabupaten
Karangasem dan Perjanjian Nomor 08 tentang Perjanjian
Investasi Dalam Bentuk Pemberian Pinjaman Pemerintah
Daerah Dalam Rangka Pembangunan Rumah Sakit Umum
Daerah Tipe C di Kabupaten Karangasem, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011
tentang Pinjaman Daerah perlu diadakan perubahan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011
Pasal I Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 26
Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 18 Tahun 2012
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf k UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur retribusi penjualan produksi usaha daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU no. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 76 Tahun 2010, Perdakab Tapanuli Tengah No. 26 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, prinsip, sasaran dan besaran tarif retribusi, tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pembinaan/pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan penyedikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu menetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa dalam rangka Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagai salah satu obyek retribusi melalui retribusi, perlu pengaturan tarif Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120 ); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) ; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4861); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 15. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. WILAYAH PEMUNGUTAN 7. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 8. TATA CARA PEMUNGUTAN 9. TATA CARA PEMBAYARAN 10. TATA CARA PENAGIHAN 11. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 12. KEBERATAN 13. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 14. KEDALUWARSA 15. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 16. SANKSI ADMINISTRASI 17. KETENTUAN PIDANA 18. KETENTUAN PENYIDIKAN 19. KETENTUAN PERALIHAN 20. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat