Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan guna
meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel, dipandang perlu
melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam
modal Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten
Tanah Bumbu ;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2008 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal
Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-
Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Selatan; Peraturan Daerah KabupatenTanah Bumbu Nomor 9 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11
Tahun 2005; eraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal
Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-
Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL; PENGAWASAN; dan BAGI HASIL KEUNTUNGAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan memperhatikan pelimpahan urusan pemerintah terhadap pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersedian sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD kabupaten kutai kartanegara, dengan merinci istilah yang digunakan di dalamnya. Adapun istilah tersebut berupa : ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susuna organisasi, staf ahli, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan perlihan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Yang di cabut :
1.Perda Kab.Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah kab.Kutai Kartanegara.
2.Perda Kab.Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kab.Kutai Kartanegara.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan MukoMuko Selatan Menjadi Kecamatan Ipuh
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan adanya aspirasi masyarakat mengenai usulan perubahan nama Kecamatan Mukomuko selatan menjadi Kecamatan Ipuh;
b. bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan pembangunan intrastruktur maupun struktur di wilayah kabupaten Mukomuko khususnya di Kecamatan Mukomuko selatan, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan nama Kecamatan Mukomuko selatan menjadi Kecamatan lpuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud fada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini nama Kecamatan Mukomuko Selatan diubah menjadi Kecamatan lpuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2008
URUSAN PEMERINTAHAN - YANG MENJADI - KEWENANGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, maka urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000, tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Urusan Pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi, dan tata Kerja Kecamatan dalam Kab. Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakgir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.158 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan yang terdiri dari 22 kecamatan; kedudukan dan tugas kecamatan; serta Susunan Organisasi Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah No.22 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Kecamatan.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2008
pembentukan organisasi dan tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten gorontalo utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan urusan bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan berdasarkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan telah diundngkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo utara ini adalah UU NO.8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 16 Tahun 2008
PENGELOLAAN - PERUSAHAAN - DAERAH - BANK PERKREDITAN RAKYAT - TANGGGO RAJO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGGO RAJO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dan peningkatan pembangunan daerah di segala bidang perlu dilakukan secara baik pengelolaan Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo; Pengelolaan Perushaan Daerah Bank Perkreditsn Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 13 Tahun 1997 tentan Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana beberapa kali diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2005 seolah tidak sesuai lagi dengan Permendagri NO. 22 Tahun 2006 tentang Pengelolan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah, sehingga perlu diubah.
UU No. 12 Tahun 2956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 8 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGGO RAJO, yang meliputi: KEGIATAN USAHA, PD, BPR TANGGO RAJO; MODAL DAN SAHAM; ORGAN PD, BPR TANGGO RAJO; KEWENANGAN BUPATI; DEWAN PENGAWAS; PEGAWAI; PERENCANAAN DAN PELAPORAN; TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA; PHIMPUNAN DAN PENGWASAN; KERJASAMA; PEMBUBARAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
Hal-hal Yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
57 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Paru-Paru Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Paru-paru sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 32 Tahun 2001 sudah tidak memadai lagi, sehingga perlu diadakan penyesuaian seiring dengan tuntutan dan perkembangan perekonomian saat ini dengan menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 40 Tahun 2001; Perda No. 32 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Mengubah Perda No. 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Paru-Paru
3 hlm, Lampiran : 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat