Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Saham Daerah Berupa Benih, Bibit Dan Mata Tempel Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2011 tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Benih, Bibit dan Mata
Tempel Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tapin, perlu mengatur Tata Cara Pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Benih, Bibit dan Mata Tempel Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tapin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Benih, Bibit dan Mata Tempel Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Tata Cara Pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Benih, Bibit dan Mata Tempel Tanaman Pangan dan Hortikultura;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo No 43 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada RSUD dr. Abdoer Rahem Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2013
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negara Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negara Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan, disiplin, profesionalitas dan
motivasi kerja bagi aparatur dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan yang bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme guna mendukung terwujudnya Good Governance, maka
dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil;
bahwa tambahan penghasilan diberikan kepada aparatur yang memiliki
dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam pelaksanaan tugasnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan
Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2013.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; . Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; . Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013 dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; KETENTUAN HARI KERJA DAN JAM KERJA; TAMBAHAN PENGHASILAN; KEWAJIBAN, PROSEDUR DAN PENGAWASAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2013
SISTEM PENGADAAN SECAra elektronik LINGKUNGAN PEMERINTAH KABupaten toraja UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONlK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunlang pe n velenggzlraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyaral(atzrrt, Irtaka pcrllt adanya pelayanan
untuk pengadaan barang/jasa secirra clektronik;
b. bahwa untuk menjamin kelzrncaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa secara elektronik dan menjaga kelangsungan sistem
pelelangan secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Toraja Utara, maka dipandang perlu untuk mengimplementasikan
Sistem Pengadaan Secara Elektronik cli Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Toraja Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Toraja Utara tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentarg Keuangan Negara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 5, 'l'ambahan Lembaran Negara
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 'i'ahun '2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, 'lambahan Lembaran Negara
Nomor 432 1) ;
4. Undang - Undang Nomor' 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran i\iegara Repubiik lndonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 20O8 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nonror' 33 Tahurt 2004 Lerrlarrg Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan
Transaksi Eiektronik (l,emba,-an liegara Republik Indonesia,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Unclang-Undang Nomor l.l 'l'alrrrrr 2008 tcltar.rg l(eterbukaan
lnformasi Publil< (Lembaran N(.garir Ilr'publil< [ndonesia Nomor 58,
Tambahan [,embaran Negara lleplrl>lili lntlonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 28 'l'ah rrrr 2008 tentzrng Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara di I'rovinsi Sularvesi Selatan (LemLraran
Negara Republik Indonesia 'l'ahr-rr-r 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik lncloncsia Nomor 4874);
9. Undang-Undang Nomor 12 'l'ahLrn 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubiik
lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 'lahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahur-r 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO7 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerinterh ;
14. Keputusan Presiden Nomor 9 'lahun 2003 tentang Tim
Koordinasi Telemeatikan lndonesia:
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2OO7 tentang Perubahan Atas i)eraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang l)edoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraj a Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasr dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Deu'an Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Toraja Utara (L.embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2010 Nomor 7).
PERATURAN
ELEI(TRONIK
UTARA.
BUPATI TENTANC SISl'I'M PENCADAAN SECARA
DI LINGKUNGAN I'EMIiIIIN'I'AH I(ABUPATEN TORAJA
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sel:agai
unsur penyelenggara pemerinrah dzLerah.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara
4. e-Procurement adaiah proses pengadaan barang/jasa pemerintah
yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis
ueb/ intemet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi
komunikasi dan informasi melalr-Li pelelangan umum secara
elektronik.
5. Layanan Pengadaan Secara Elektrorrik selanjutnya disingkat
LPSE adalah unit pelaksana yang mt:mfasilitasi Unit Layalan
Pengadaan/ Panitia Pengadaan parla l)roses pengadaan barang
/jasa pemerintah secara elektronik.
6. LPSE lain adaiah LPSE di luar l)emcrintah l(abupaten Toraja
Utara.
7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
selanjutnya disingkat LKPP adalah lcmbaga pemerintah yang
mempunyai tugas untuk melakukar-r pengembangan kebijakan di
bidang pengadaan barang/j asa penrerintah.
B. Direktorat e-Procurement LKPP aclalah suatu Direktorat dalam
naungan Deputi Monitoring, Evalurrsi dan Pengernbangan Sistem
lnformasi LKPP yang bertugas melakukan koordinasi, pembinaan,
pengawasan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik.
9. Sistem Pengadaan Secara Eiektronik selanjutnya disingkat SPSE
adalah kesisteman meliputi aplikasi dan clatabase eProcurement yang dikembangkan oleh Direktorat eProcurement LKPP untuk digunakar-r pada implementasi LPSE.
10. Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya disingkat PPK adalah
pejabat yang dianggkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran sebagai pemilili pckerjaan 1'ang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan bar :rng7'jasa.
1 1. Pengguna Anggaran selanjutr-r-va rlisingkat PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggLrrriliLn anggalan l(emnterian
/ Lenrbaga/ Satuan Kerja Perarrgkzrt [)rLerah atau Pejabat yang
disamakan pada institusi lain I'cng|,urrrr AI'jBN/r\l'B[).
12. Kuasa Pengguna Anggaran, sclan.jutrrra disingliat l(PA adalah
pejabat yang ditunjuk olch l'cr)gguna Anggaran r,rntuk
menggunakan anggaran Lem baga/ Satr-ran licrja Perangkat
Daerah.
13. Unit Layanan Pengadaan selanjutnl,a disingkat ULP adalah unit
organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan
barang/jasa di K/L/D lI yang bersifat permanen, dapat berdiri
sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
14. Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
pemilihan penyedia barang/jasa.
15. Pejabat Pengadaan adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan
pemilihan/penunjukan penyedia barang/jasa.
16. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi
/j asa konsultasi/jasa lainnya.
17. Pengguna adalah semua pihak yang menggunakan sistem
e-Procurement18. User ID adalah nama atau pengena) unil< sebagai identitas diri
dari Pengguna yang digunakan untuk bcroperasi di dalam SPSE.
\9. Passutord ada-iah kumpulan karakter atau string yang digunakan
oleh Pengguna untuk memverilll<asi Usr:r ID kepada SPSE.
BAB II
RUANG LINGKUP, MAKSUD I)AN TUJUAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingl<up
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah pclaksanaant e-Procurentent tli
[ingkungan Pemenntah Daerah.
Bagian Ked r-ra
Maksud dern Tujuan
Pasal 3
( 1) Maksud Peraturan Bupati ini zrdalah sebagai
penerapan sistem e-ProcurenretLt d i rvillr_vah daerah
(2) 'lujuan Peraturan Bupati irri rrtlalith unLLll(
elisiensi, efektrvitas. tran sl)i r rar . si. pt'r'sairrgirrr
akuntabilitas dalam pelerlisirna,rrr pt'ngarlaan
pemerintah.
dasar untuk
rrr eningkatkar-r
sehat, dan
barang/jasa
BAIJ ]II
ETIKA e-PROCU ll Lt',l ENT
Pasal 4
( 1) Setiap orang yang terkait dengarr pclal<sanaan e Procurement
wajib mentaati etika dan l<eterrtuan peratul'an perundangundangan di bidang pengadaan barang/3asa pemerintah.
(2) Daiam melaksanakan e-Procurement, setiap orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) :
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyaiahgunaan kode
akses yang terdiri dari User ID dan pa-ssutord; dan
b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data
dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan bagi
umum.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang :
a. mengganggu dan/atau merusak sistem e-Procurement; dan
b. mencuri informasi, memanipulasi data dan/atau berbuat
curarlS dalam sistem e-Proc1fiement.
BAB IV
PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN
E.PROCURENIENT
Pasal 5
(1) Para pihak yang terlibat dalam e-Proatrement, terdiri dari :
a. Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejatrat Pelaksana Kegiatan
( PPK );
b. U LP/ PanitiaPengadaan/ Pejabat Pengadaan;
c. Penyedia Barang/Jasa;
d. Panitia/ Pejabat Penerima Hasil l)ekerjaan; dan
e. LPSE.
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN C PROCUREMENT
Bagian Kesatu
Standar Prosedur Operasional Sistem Per-rgadaan Secara Elektronik
Pasal 7
(1) LPSE sebagaimana dimaksud dal:rm Pasal 6 a"vat (1) men)'usun
dan melaksanakan Standar [)roscdur Operasronal untuk
menjamin keberlangsungan sistem pengadaan barang/jasa
secara elektronik.
(2) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup :
a. registrasi dan verifikasi Penggr,Lna SPSE;
b. layanan Pengguna SPSE;
c. penanganan masalah (error handling);
d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE;
e. pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan
f. pengarsipan dokumen elektronik (file backup).
(21 Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah, dan etika e-Procurement.
Pasal 6
(1) LPSE sebagaimana dimaksucl dalirm Pasal 5 a-vat (1) huruf e
bertugas mengelola sistem e l,roctrernent di lingkungan
Pemerintah Daerah dan mempuny:ri ftu.tgsi :
a. penyusunan program kegiatan pt:rtrlelolaan e-Procurement di
lingkungan Pemerintah I(a l> rrpzr r t'n 'l olaja Urtrra;
b. pelaksanaan pelalihan f truthurtq l<t'pacl:r I);r n itia/ Pejabat
Pengadaan/ULP dan Pen_verlia I iarirrrg/Jasa ur)rul( menguasai
sistem e-Procu rement;
c. pelaksanaan pelayanan kepacliL I'rLnitia/Pe1:rbat Pengadaan
/ULP dan Penyedia Barang/Jzrsa rli masing-masing wilayah
kerj anya;
d. sebagai media penyedia informasi dan konsultas\ | helpdesk I
yang melayani Panitia/Pejabat Pengadaan /ULP dan Penyedia
Barang/Jasa yang berkaitan der-rgan sistem e-Procurement;
e. sebagai penyedia informasi dan data yang berkaitan dengan
proses pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan oleh
Pengguna untuk kepentingan proses audit, monitoring dan
eva-luasi;
f. pelaksanaan ketatausahaan LPSE;
g. pelaksaraan evaluasi dan pelaporan peiaksanaan tugas; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas Iain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksurd pada ayat (1) huruf e
diperuntukan bagi kegiatan pengawasan/audit yang
dilaksanakan oleh Instansi yang mempunyai kewenangan untuk
itu dan instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bagizrn l(cr I r ra
Registrasi dan Venfiliasi I'cngguna SPSD
Pasal 8
(1) Substansi Standar Prosedur Opclzrsional registrasi dan
verifikasi Pengguna SPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf a wa.1ib memenuhi persyaratan dan tahapan
sebagai berikut :
a. bagi penyedia barang/jasa.
1 . meiakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi
SPSE;
2. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran serta
formulir keikutsertaan dengan dilampiri dokumen
penunjalg dan menunjukkal dokumen asli yang terdiri
dari :
a) KTP direktur/pemilik perusahaan/ pejabat yang
berwenang di perusahaan;
b) Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
terakhir (bila ada);
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
/penanggung jawab bagi perusahaan perorangan atau
perorangan bagi penyeciia barang/jasa perorangan:
dan
d) Surat ijin usaha sesuai bidang usaha masing-masing.
b. bagi pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa,
menunjukkan surat tugas asli dan menyerahkan salinan
surat tugas dan/atau surat keputLrsal dari instansi masingmasing.
(2) Verifikasi kepada penyedia btrrang/jasa adalah kegiatan
pemeriksaan terhadap kebenaran peiaporan dokumen
sebagaimana dipersyaratkan ayat (1) butir a angka 2 dengan
tujuan otentikasi identitas penyedia barang/jasa yang
diasosiasikan dengan User lD dan Passutord sebagai
representasi dari penanggung jawab suatu Badan
U saha/ Perusahaan Perseroan atau Perorangan.
(3) LPSE tidak perlu menambahkan persya.ratan registrasi selain
yang diatur sebagaimana dimaksr-rd pada ayat (1).
(4) LPSE tidak perlu melakukan pemeriksaan lapangan.
(5) Proses verifikasi tidak meniadakan proses pengisian,
pengiriman data kualifikasi oleh Penyedia Barang/Jasa, dan
klarifikasi data kua.lifikasi oleh ULPlPejabat Pengadaan dalam
proses pengadaan barang/j asa.
(6) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2
dapat diperoleh pada aplikasi SPSE.
(7) Pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa yang dimaksud
pada ayat (1) huruf b adalah ULP/l'ejabat Pengadaan, PPK,
Auditor atau entitas iain yar-rg rlitetapkan dalam syarat dan
ketentuan Pengguna SPSE.
Bagi:rrr l(et Lgrr
Layanan Penggur r LlLr r l,l'SE
Pasirl 9
LPSE sebagaimana dimaksud clalarn [':rsal 7 a-vat (2) huruf b
menyediakan :
a. ruang layanan pemasukan penaw.r ran lbiddirtg roonr), pelatihan
clan verifikasi;
b. akses internet dan intranet untuk Pengguna SPSE yang
berkunjung ke lokasi LPSE;
c. pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet,
telepon dan kunjungan ke lokasi LPSE; dan
d. pengumuman atau informasi kepada Pengguna SPSE jika
sedalg menghadapi permasalahan teknis yang dapat
menghambat aktivitas Pengguna SPStr.
Bagian Keempat
Penanganan Masalah lEnor Honding)
Pasal 10
(1) LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
menangani kendala teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan
SPSE.
(2) LPSE menjadi saksi dalam isi dol<r-rmen penawaran tidak dapat
dibuka oleh UlP/Pejabat Pengadaan dan rrenuangkannya
dalam benta acara kesaksian.
(3) LPSE dapat meneruskan ken dala teknis ke LKPP jika
berkaitan :
a. pefinasalahan aplikasi SPSE -vang tidak dapat diselesaikan
oleh LPSE; dan
b. permasalahan yang belum tercakr-rp dalam aplikasi SPStr.
Bagian Kelima
Pemeliharaan dan Pengamanan lnfrstruktur LPSE
Pasai 1 1
(1) LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf d
memuat mekanisme pengelolaan dan pengamanan seruer dan
jaringan.
(2) Pengelolaan seruer LPSE sebagaimana dimaksud pada alat (1)
mengacu kepada standar pengelolaan dota center.
(3) Pengaturan ruang server SPSE antara lain memperhatikan
ketentuan suhu ruangan, cadangan catu day'a, dan keamanan
fisik.
(4) Setiap pengunjung yang akan rnenrzrsuki rLrang seruer harus
mendapat izin dari pejabat _vang )rerrr r-'nang di LPSE.
(5) Pengelolaan seruer SPStr sebirgairnarra dimzrksr-rd pada ayat (1)
harus memperhatikan aspel< \';urg mcnruclahl<an untuk
kegiatan pemeliharaan sepcrti p, n)irrltrluan, (lol(umentasi dan
penyimpanan data.
Bagiar-r Kecnanr
Pemeiiharaan Kinerja dan l(iLpasitas SPSD
Pasal 12
LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
melakukan :
a. melakukan monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas
hardisk dan RAM serta melakukrin penggantian /penambahan
jika komponen tersebut mengalami kondisi kritis;
b. membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan
traffic;
c. melakukan pemantauan terhadap koneksi internet sen,er SPSE
dan segera mengambil langkah yang diperlukan jika tedadi
gangguan koneksi;
d. memberikan pengumuman jika sedang melakukan proses
pemeliharaan seruer SPSE dan/ atau perangkat lain;
e. memantau kinerja piranti iunak. piranti keras dan jaringan,
serta melakukal peningkatan/penggantian/ penambahan jika
diperlukan; dan
i memberikan akses kepada LKPP untrik melakukan monitorlng
seruer SPSE'
Bagian l(ettrjulr
. ^. n ,--.--\
Pengarsipan Dokuircn Eleli tror I ik I File Ba c xupl
Pasai 13
LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 avat (2) huruf f
harusmelakukanback"p...r,.a"pflesistemdandatabase
SPSE.
\2);;;'.p sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan
dalam media p".ryr-p"t'"t' yang m udah dipindah -QtortabLel
J"r, aifetat tarr di suaiu tempat yang aman terpisah dari ruang
sen)er.
(3) Ketentuan pengarsipan doku-men elektronik sebagaimana
dimaksud pada iyat [21 sesuai ketentuan yang berlaku'
Bagian KedelaPan
Pengadu irn
Pzrsal 1'l
(1)
Tata cara pengaduan pelaksatrirtttr Ll'Sli (liittul' strbirgai bcrikut :
zr. pengaduan dari masyarakttt tlat irtirLt pctl-v('(lla l;arang/jasa
dapat dilakukan melalui lasililrrs r rrng terseclia rialarn SPSE; dan
b. LPSE meneruskan laporan pt:ngircluirr-r dari mas-yarakat dan/
atau penyedia barang/jasa ke pader Pengarah LPSE dan
Direktorat e-Procurement I-l< PP
Pasal i ll
LPSE sebagaimana dimaksud clalam Pasal 14 rvajib melaporkan
kepada PA, KPA dan PPK, apabila drtemukan penyimparrganpenyimpangan atas pelaksanaar-r pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik dengan tembusan kepada Inspektorat
Daerah.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Pembiayaan atas penyelenggaraan dan pengelolaan sistem
e-Procurement di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1) Pada saat Peraturan Bupati ini rrultri berlaku, maka seluruh
atau sebagian proses pengadaan barang/jasa di semua unit
kerja/ SKPD mulai Tahun Anggalan 20 13 harus menerapkan
e- Procurement.
(2) Untuk menjamin pelaksanaan e-Procurement, masing - masing
pimpinan unit kerja/SKPD dan/atau PAlKPA, dapat membuat
tahapan pelaksanaan pengatlaan paket yang akan
menggunakan e-Procurement dengan menentukan batasan
nilai paket, sehingga seluruh atar,r sebagian pengadaan paket di
unit kerja/ SKPD menggunakan e- Procurement.
Dr und n di Rantepao
(3) Untuk pelaksanaan pembuatan tahapan-tahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) masing-masing pimpinan unit kerja/
SKPD harus meiakukan koordinasi <lt'rrgan LPSE.
(4) Dalam melaksanakan fungsinya tcnltama dalam pengelolaan
SPSE, LPSE dapat melakr-rkan koortlinasi dan konsultasi
dengan LPSE lairr clan Dirclitolrrt c Proculernenl LKPP serta
dapat mengaj ukan sar.ln Pt'r'rr l[r han- pcr-r,rbahan yang
diperlukan untuk penyempr-r rrraar r S I 'SIi.
(5) Untuk mempercepat implementasi e' I'roculcnrt'nt, LPSE dapat
menjalin kerjasama dengan LPSIi lajn ,r,zrng lelah memiliki
infrastruktur memadai dengan ili.ut selta c.lalarn pemanfaatan
rnfrastruktu r LPSE lain.
BAB VIII
KETENTUAN PENU'IUP
Pasal 18
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkar-r.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2013.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2013/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5
Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tam.bah.an Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum . Nomor
07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
10.Peraturan Kepala · Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 79);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
\ � \ .
I
. ;,, .
L. 1,..l
1. Ketentuan Pasal 1 angka 27 dan angka 28 diubah, dan diantara angka 16 dan angka 17 clisisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 16a, diantara angka 40 dan angka 41 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 40a serta ditambah angka 43, angka 44 dan angka 45, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran, meliputi Lembaga Teknis/Dinas/ Sekretariat Daerah/Sekretariat DPRD/Kecamatan/Satuan Polisi Pamong Praja.
5. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang /Jasa oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
6. Paket Pekerjaan adalah kumpulan/rangkaian kegiatan terukur yang akan memberikan keluaran (output) berupa barang atau jasa dengan fungsi tertentu, dilakukan pada kurun waktu dan lokasi tertentu yang merupakan penunjang berjalannya kegiatan.
7. Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di masing-masing SKPD.
8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPKm adalah pejabat yang diangkat dengan Keputusan PA, atau KPA sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
11. Unit Lavanan Penzadaan Kabuoaten Luwu Utara vane
,....
Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara dan instansi lainnya.
12. Kepala ULP adalah penanggung jawab tugas dan fungsi ULP dalam mengkoordinir pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa.
13. Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah sa1ah satu unsur dalam ULP yang terdiri dari pegawai• pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah dan berfungsi sebagai panitia pengadaan pelaksana proses pemilihan penyedia barang/jasa.
14. Sekretariat ULP adalah salah satu unsur dalam ULP
yang bertugas memberikan layanan administrasi dan
logistik serta menyediakan sarana dan prasarana
penunjang pelaksanaan pemilihan penyedia
barang/jasa.
15. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
16. Panitia/Pejabat Penerirna Basil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima basil pekerjaan.
16a. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah Aparat yang melakukan Pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi;
17. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
18. Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Luwu Utara yang selanjutnya disebut LPSE Kabupaten Luwu Utara adalah unit pendukung ULP yang mengelola sistem informasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
19. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja yang mengelola sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (SPSE).
20. Pakta Integritas adalah surat pemyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
21. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
:··- •• 1
}. \
- 1 .,.(
' .
22. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
23. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutama.kan adanya olah pikir (brainware).
24. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan
kemampuan tertentu yang mengutamakan
keterampilan (skillware) dalam suatu sistem ta.ta. kelola
yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsulta.nsi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
25. Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat didikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang memenuhi syarat.
26. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia pekerjaan Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
27. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa lainnya untuk pekerjaan yang bemilai paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
28. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah}.
29. Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
30. Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah}.
31. Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
32. Kontes adalah meode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/Benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
l
> � l I > l � i.. 1 S' ._).
v :
l.-
33. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan
Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung
1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
34. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung Kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penujukan Langsung.
35. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh SKPD/Unit Kerja sebagai penanggung jawab anggaran.
36. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
· 37. Dokumen Perencanaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran yang didalamnya memuat Spesifikasi Teknis, Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Perencanaan sebagai syarat dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa.
38. Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disebut RUP adalah kebijakan umum yang meliputi pemaketan pekerjaan, cara pengadaan barang/jasa dan pengorganisasian barang/jasa.
39. Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut KAK adalah dokum.en yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran, paling sedikit memuat uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, waktu pelaksanaan yang diperlukan, spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan dan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
40. Barga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disebut HPS adalah uraian harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas survei harga yang diambil dari minimal dua tempat berbeda sebagai pembanding.
40a. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
41. e-Procuremeni adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi e-Tenderinq dan e-Selection.
42. E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik denaan cara menvamnaikan 1 (satu) kali nenawaran
•• • 1
'
t.. • .9 ./.
43. Katalog elektronik atau e-Catalogue adalah system informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
44. e-Purchasinq adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik
45. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang system informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
I
'-·
Pasal 6
ULP mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan melalui Pelelangan/ Seleksi/ Penunjukan Langsung/ Pengadaan Langsung sampai dengan penetapan pemenang;
b. pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada huruf
a termasuk pengadaan barang persediaan {ATK dan barang pakai habis lainnya) dengan nilai anggaran sampai dengan Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) proses pengadaannya dilaksanakan di ULP oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan yang ditunjuk dari Pokja ULP melalui Surat Keputusan Pengguna Anggaran;
c. mengkaji Ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPKm;
d. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
e. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional;
f. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
g. melakukan evaluasi administrasi administrasi. Teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
h. menjawab sanggahan;
i. menyampaikan basil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPKm;
j. menyiapkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
k. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri,
Kerangka Acuan Kerja/ Spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK.m;
1. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Bupati;
m. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
n. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan
o. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE;
p. melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan; dan
q. mengelola system informasi manajemen pengadaan yang
mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia.
3. Ketentuan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat diantara ayat (1) dan ayat (2) yaitu ayat (la) dan (lb), dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Perangkat Organisasi ULP Kabupaten Luwu Utara terdiri
dari:
a. Kepala ULP;
b. Sekretaris;
c. Kepala Sub Bagian, terdiri atas:
1. Kepala Sub Bagian Administrasi;
2. Kepala Sub Bagian Teknis;
3. Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana;
d. Staf Sub Bagian;
e. Poltja ULP;
f. Outsourching;
(la) Poltja Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clibentuk berdasarkan Jumlah Paket Pengadaan yang akan dilelang dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(1b) Keanggotaan Poltja Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (la) berjumlah gazal paling kurang 3 (tiga) orang dalam 1 (satu) pokja.
(2) Struktur Organisasi ULP sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
{1) huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan
ULP;
b. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan
Barang/Jasa ULP;
c. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau inclikasi penyimpangan;
e. membuat laporan pertanggungjawaban atas
nelakaanaan keaiaran nenzadaan baranc /fas::i kr.n.::1cfa
f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan
Sumber Daya Manusia ULP;
g. menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing--masing;
h. mengusulkan penempatan/ pemindahan/ pemberhentian anggota Pokja - ULP kepada Bupati dan/ atau Pengguna Anggaran apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-• undangan dan/atau KKN; dan
i. mengusulkan staf pendukung ULP sesuai kebutuhan.
(2) Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
'�..._
� .../
Pasal 10
(1) Sekretaris ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) hurufb mempunyai tugas:
a. menginventarisasi paket--paket yang akan dilelang/
diseleksi;
b. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP;
c. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan
yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
d. mengelola system pengadaan dan system informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e. mengelola dokumen pengadaan barang jasa;
f. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan; dan
g. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan Staf Pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa.
(2) Sekretaris ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1} huruf b dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
6. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pokja ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf e mempunyai tugas:
a. melakukan kaji ulang terhadap spesifi.kasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket--paket yang akan dilelang/ diseleksi;
b. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri,
Kerangka Acuan Kerja/ Spesifikasi teknis pekerjaan
,'•
c. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan menetapkan dokumen pengadaan;
d. melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
e. mengusulkan penetapan pemenang kepada Pengguna Anggaran atau Bupati untuk penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bemilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan penyedia Jasa Konsultansi yang bemilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP;
f. menetapkan Pemenang untuk :
1) pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bemilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) seleksi atau penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa konsultansi yang bemilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
g. menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada
PPK melalui Kepala ULP;
h. membuat laporan mengenai proses dan basil
Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP;
i. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melalrukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya;
j. mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli
kepada Keepala ULP; dan
k. membuat dan menginventarisir kertas kerja dalam proses pelaksanaan kaji ulang atas HPS, Spesifikasi Teknis dan Kualitas Barang yang akan dilelang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap
anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Penetapan pemenang oleh Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP.
(4) Anggota Pokja ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat
Pengadaan diluar ULP.
7. Ketentuan Pasal 15 huruf h dan huruf i dihapus, sehingga
Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Kepala ULP wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Pegawai Negeri;
c. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
d. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan;
e. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas:
f. memiliki pengalaman sebagai pejabat/panitia pengadaan
barang/jasa Pemerintah;
g. memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas polrja pengadaan; dan
h. syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
8. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Berdasarkan persyaratan yang wajib dimiliki melalui Berita Acara Seleksi Tim Penilai selanjutnya perangkat ULP Luwu Utara diangkat dengan Keputusan Bupati.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur Pejabat Pembina Kepegawaian, Pengguna
Anggaran dan Aparat Pengawas Internal Daerah.
9. Ketentuan Pasal 22 huruf (c) diubah, diantara Pasal 22 disisipkan huruf [d], sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Kepala ULP diberhentikan oleh Bupati dengan mempertimbangkan:
a. pendapat Pejabat Pembina Kepegawaian;
b. pendapat Pejabat Pengawasan Internal Daerah;
c. pendapat Pengguna Anggaran; dan
d. masukan dari Asosiasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
10.Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Ketentuan lain yang tidak atau belum diatur dalam Peraturan Bupati ini dalam hal proses pemilihan penyedia barang/jasa, tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
•. -
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempata.nnya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2013
pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2014; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan Pemberian Tambahaan Penghasilan, Sifat dan Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan, Jenis-Jenis dan Kriteria Penerima Tambahan, Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Tentang Tambahan Penghasilan, Penatausahaan Pertanggungjawaban, Penilaian Kinerja, Ketentuan Tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 03 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 061.01 / 398 / Ro. Org tanggal 16 Juli 2013 perihal Hasil Konsultasi Kelengkapan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banggai Laut;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemnerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Propinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5398); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah di Kabupaten Banggai Laut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman, Lampiran 7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.21 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 2003, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.11 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Besarnya Tunjangan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tatacara Pengelolaan Parkir dan Penetapan Titik-Titik Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat