ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2013-2015
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2013/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road MAP Reformasi Birokrasi Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013-2015
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor
81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013-2015.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
' '
))
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemeritahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Refonnasi Birokrasoi 2010-2025;
11. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Refonnasi Birokrasi Nasional sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional;
.J
12. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Republik Indonesia Nomor:
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaen Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaen Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor
10, Tambahan Lembaran· Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaen Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 229);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaen Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Ttambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inspektorat, Badan Perencanaan
Lain Kabupaen Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 230); ·
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaen Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 183);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 210);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan
Penanaman Modal Daerah Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 228).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2013-2015.
Pasal 1
Road Map Reformasi Birokrasi 2013-2015 ini, digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 2
Road Map Reformasi Birokrasi 2013-2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempata.nnya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
41
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rintisan Wajib Belajar Dua Belas Tahun (Wajar 12 Tahun) Pendidikan Menengah Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung percepatan Program Rintisan Wajib Belajar Dua Belas Tahun (Wajar 12 Tahun) Pendidikan Menengah diperlukan dukungan dana;bahwa untuk dana pendidikan menengah dialokasikan pada Rintisan Wajib Belajar Dua Belas Tahun (Wajar 12 Tahun) yang diperuntukkan menunjang keperluan
Operasional Sekolah Menengah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rintisan Wajib Belajar Dua Belas Tahun (Wajar 12 Tahun) Pendidikan Menengah Di Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Sasaran;Mekanisme Pelaksanaan;Pengorganisasian dan Pengelolaan Dana;Pengawasan dan Sanksi;Ketentuan Peralihan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dan
Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 /Permentan/ SR.140/2/2007 tentang Syarat
dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan
Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat; Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2013; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selat
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun ly y y tentang Larangan Prakiek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4267); 4. Undang-Undanq Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 86);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggun Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4437) Sebagaimana beberapa kali diubah terkahir kali dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5478);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Pengadaan Bang/Jasa Pemerintah;
13. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; 15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 14 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor i 2 Tahun 2007 ieniang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
18. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Keija Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penghentian Sementara Pemberian Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 2 (dua) Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penghentian Sementara Pemberian Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli, dan telah dilakukan pengkajian
oleh Tim Penataan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3-MT) berupa Telahaan Penilaian Investor Tahun 2009, sudah tidak sesuai dengan perkembangan Pembangunan Informasi dan Telekomunikasi sehingga perlu ditinjau,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penghentian Sementara Pemberian Perizinan
Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli,
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000
Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
Pasal 1 Mencabut Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2008
Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2013
Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati , Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil / Calon Pegawai Negeri Sipil , Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati , Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil / Calon Pegawai Negeri Sipil , Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut, dipandang
perlu mengatur biaya perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil
Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri
Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap, dan
Personil Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012, secara
bertahap, perlu meningkatkan akuntabilitas penggunaan
dana perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran
dana perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan
nyata (at cost);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi
Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD,
Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Tidak tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun
2010;.
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi
Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Tidak tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2013 dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; JENIS DAN BIAYA PERJALANAN DINAS; PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; SURAT PERINTAH TUGAS (SPT) DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD); PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2013
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 46 Tahun 2012 Tentang Program Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sakit Umum Daerah Tanah Bumbu Kabupaten Tanah Bumbu
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 46 Tahun 2012 Tentang Program Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sakit Umum Daerah Tanah Bumbu Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 huruf e
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Bab III
Pelayanan Kesehatan maka perlu diatur dengan Peraturan
Bupati;
bahwa terlaksananya jaminan kesehatan masyarakat,
pemerintah daerah berkometmen memberikan pelayanan
kesehatan secara gratis bagi masyarakat Kabupaten
Tanah Bumbu perlu adanya perubahan peraturan Bupati
Nomor 46 Tahun 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tanah Bumbu tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tanah Bumbu Nomor 46 Tahun 2012 tentang
Program Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sakit Umum
Daerah Tanah Bumbu Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2012.
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 46 Tahun 2012 ini memuat tentang
Program Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sakit Umum
Daerah Tanah Bumbu Kabupaten Tanah Bumbu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 4 Tahun 2013
PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas penggunaan belanja perjalanan dinas, perlu menerapkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) dalam pelaksanaan perjalanan dinas;
Bahwa Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan prinsip kebutuhan nyata dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dibentuk kembali.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; QANUN Kab. Aceh Tamiang No. 5 Tahun 2006; QANUN Kab. Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Pelaksanaan dan Biaya Perjalanan Dinas, Ketentuan Lain-Lain, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelakasanaan pemungutan retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan Kabupaten Majene sebagaimana
diamanahkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene
Nomor 12 tahun 2011, diperlukan kepastian hukum dalam
penerapannya
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembartan Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah berkali-kali dan
terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32
Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tashun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangt-Undangan (Lembaran
Negara Reoublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian Urussan Pemerintahan antara Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi dan pemerintyah daerah
kabupaten/kota (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata
Cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2010Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
nomor 12).
(1) Tata cara pemungutan retribusi dilakukan melalui kolektor
PNS yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati
dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas dan tempat
sasaran.
(2) Pemungutan retribusi terhadap subjek retribusi Pegawai
Negeri Sipil dipungut melalui pemotongan gaji sesuai tarif
yang berlaku.
(3) Tempat usaha yang telah melunasi retribusi selama 1 (satu)
tahun berjalan akan diberikan Surat keterangan bebas
tunggakan retribusi persampahan/kebersihan yang
merupakan prasyarat dalam pengurusan administrasi badan
usaha yang melalui pemerintah daerah kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat