Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak atas pemenuhan hak dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam berbagai bidang pembangunan; b. bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Sumatera Barat belum dilaksanakan secara optimal sehingga diperlukan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkannya; c. bahwa untuk mengisi kekosongan hukum disebabkan belum adanya Norma Standar Prosedur dan Kriteria bidang PPPA yang merupakan amanat dari UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dibentuk peraturan daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan ini tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan sistematika sebagai berikut;
1. Ketentuan Umum,
2. Pemberdayaan Perempuan pada Organisasi Kemasyarakatan,
3. Pelembagaan Pengarustamaan Gender,
4. Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak,
5. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,
6. Penyediaan Layanan Perlindungan Perempuan Korban kekerasan dan Anak Yang memerlukan Perlindungan Khusus
7. Peningkatan Kualitas Keluarga,
8. Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan,
9. Data Gender dan Anak,
10. Koordinasi,
11. Forum Anak Daerah,
12. Kerjasama,
13. Partisipasi Masyarakat,
14. Pembinaan dan Pengawasan,
15. Pendanaan,
16. Ketentuan Peralihan,
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 88), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan
daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah
Kabupaten Magelang dalam melaksanakan pembangunan 5
(lima) tahun terhitung sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun
2024 telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2019-2024; bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
menunjukan bahwa proses dan substansi yang dirumuskan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2019-2024 perlu disesuaikan dengan situasi
dan kebijakan nasional Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat
diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian
terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2019-2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3, Pasal 4, penghapusan BAB II Ruang Lingkup, perubahan Pasal 7 dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2019 diubah.
484 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Sistematika; 4. Pengendalian dan Evaluasi; 5. Perubahan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Musi Banyuasin Hijau
ABSTRAK:
Untuk menjamin pelaksanaan pembangunan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem, dilakukan pengintegrasian seluruh rangkaian proses pembangunan pada semua sektor yang berdasarkan arah
pembangunan hijau berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mengintegrasikan pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan pembangunan lingkungan hidup sesuai dengan nilai, norma, kebiasaan, pengetahuan, pengalaman serta kearifan lokal yang masih diterapkan dan berkembang diperlukan pengaturan untuk menjamin kepastian hukum. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 22 Tahun 2021; PERDA No. 17 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, kebijakan sektor lingkungan hidup, kebijakan sektor sumber daya manusia, kebijakan sektor sumber daya alam, kebijakan sektor infrastruktur, tanggung jawab pemerintah kabupaten dan masyarakat, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, insentif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif pelaksanaan MUba Hijau diatur dengan Peraturan Bupati.
24 hlm, Penjelasan : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA METRO TAHUN 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Metro Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberilcan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Walikota dan Wald! Walikota, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima] tahun mendatang;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayai (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bcbcrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, diamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Metro Tahun 2021- 2026;
Pasal 18 ayat 96) UUD 1945, UU No 33 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU no26 Tahun 2007, UU No 25 tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 41 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 26 tahun 2008, PP No 18 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2017, PP No 46 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 59 Tahun 2017, PerMendagri No 86 Tahun 2017, PerMendagri No 7 Tahun 2018, PerMendagri No 98 Tahun 2018, PerMendagri No 100 tahun 2018, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Lampung No 12 Tahun 2010, Perda Kota Metro No 1 tahun 2012, Perda Kota Metro No 14 Tahun 2016, Perda Kota Metro No 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Metro Tahun 2021 - 2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Halaman : 9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana - Keluarga, Perlindungan Anak
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari
warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang
setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan
kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia;
b. bahwa dalam kehidupan penyandang disabilitas di
Kabupaten Bondowoso belum sepenuhnya mendapatkan
hak dan kesempatan yang setara;
c. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pelindungan dan
pelayanan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan
dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang
Disabilitas; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Mengatur penyelenggaraan setiap jenis dan bentuk pelindungan dan
pelayanan bagi penyandang disabilitas yang diakomodasi dalam
program/kegiatan Perangkat Daerah dan kemampuan
keuangan daerah berdasarkan kebutuhan penyandang
disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 2/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA MADIUN
TAHUN 2020-2035
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari
pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis,
terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung
jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap
nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat,
kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta
kepentingan perekonomian daerah;
b. bahwa dalam rangka mengarahkan pembangunan
kepariwisataan di Kota Madiun agar dapat berkontribusi
terhadap peningkatan kualitas lingkungan alam dan
budaya serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat diperlukan rencana
pembangunan kepariwisataan daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, rencana induk pembangunan
kepariwisataan daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025;
4. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariwisataan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2014 ten tang Koordinasi
Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 201 7 ten tang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2017-2032;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun
Tahun 2010-2030.
Ruang lingkup pembangunan Kepariwisataan Daerah
meliputi:
a. Pembangunan DPD;
b. Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
c. Pembangunan Industri Pariwisata; dan
d. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
91 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomr 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 12 Thaun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, PP Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 79 Tahun 2019, Perpres Nomor 79 Tahun 2019, Perpres Nomor 18 Tahun 2020, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Thaun 2011, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2020, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana pembangunan jangka menengah daerah, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 107 Tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENPERIN No. 110/M-IND/PER/12/2015; PERMENDAGRI No. 97 Tahun 2017; PERDA No. 18 Tahun 2017; PERDA No. 31 Tahun 2008; PERDA No. 13 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 9 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, gambaran umum, visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan industri, strategi dan program pembangunan industri, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 26 Ayat (7) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Kota Banjarmasin Tahun 2021-2024.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-undang Nmor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Thaun 2014; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Thaun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Kota Banjarmasin Tahun 2021-2024, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Penataan Ruang;
Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah;
Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kota Banjarmasin;
Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota;
Rencana Pola Ruang Wilayah Kota;
Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Kota;
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah;
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
Kelembagaan;
Hak dan Kewajiban Masyarakat;
Peran Serta Masyarakat;
Pendanaan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
118 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat