Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Dana Kompenssasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi pendapatan Tenaga Kerja Asing yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UUD No 25 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing, Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS)dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, penggolongan retribusi, kewajiban dan larangan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, kedaluwarsa retribusi penggunaan TKA, tata cara penagihan, insentif pemungutan retribusi, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Tahun 2022 No. 6, TLD No. 74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur perizinan berusaha yakni retribusi persetujuan bangunan gedung, perlu mengubah dan menyesuaikan struktur obyek retribusi izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan pemerintah, sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas retribusi perizinan tertentu
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2021, Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2011.
Peraturan ini ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 19, Pasal 20 dan ketentuan mengubah ketentuan dalam Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2018
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribus Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. Bahwa mewujudkan untuk tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian hukum dalam menyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh Pemerintah Daerah melalui penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung; b. bahwa dalam pelaksanaan
pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung memerlukan pendekatan yang lebih menjangkau kebutuhan saat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga retribusi persetujuan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pembangunan Daerah dan kebutuhan masyarakat serta peraturan Daerah Kabupaten Gowa Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93,dan Pasal 94 Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 10 Tahun 2021; PP Nomor 16 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Gowa Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kab Gowa Nomor 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,Wajib Retribusi, Subjek Retribusi, Masa Retribusi, Pemohon, Pemungutan,Tim Profesi Ahli, Tim Penilai Teknis, Pemilik
Bangunan Gedung, Sekretariat TPA, TPT dan Pemilik,
Pengelola Teknis Bangunan, Pengkaji Teknis,
Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah
Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Sertifikat Laik Fungsi, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Indeks Terintegrasi,
Klasifikasi Bangunan Gedung, Bangunan Gedung untuk
Kepentingan Umum, Bangunan Oedung Sederhana, Bangunan Gedumg Tidak Sederhana, Bangunan Gedung Khusus, Bangunan
Permanen, Bangunan Semi Permanen, Bangunan
Sementara/Darurat, Prasarana dan Sarana Bangunan
Gedung, Mendirikan Bangunan Gedung, Mengubah Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung,
Penyelenggara Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung ,Pengguna Bangunan Gedung, Pemeliharaan, Perawatan, Pemugaran, Pelestarian, Masyarakat, Harga Satuan Retribusi Persetujuan, Tingkat Penggunaan Jasa, Pejabat yang ditunjuk. BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI. BAB III
GOLONOAN RETRIBUSI. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA. BAB V PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI. BAB VI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF. BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu
Wilayah, Bagian Kedua
Pendapatan Retribusi. BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan Retribusi PBG, Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Retribusi PBG, Bagian Ketiga
Tata Cara Penagihan Retribusi PBG, Bagian Keempat
Tata Cara Pembetulan, Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administratif,
dan Pembatalan Retribusi PBG, Bagian Kelima
Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Retribusi PBG, Bagian Keenam
Tata Cara Penghitungan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran
Retribusi PBG. BAB IX
KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN
PEMBAHASAN RETRIBUSI. BAB X KEDALUWARSA PENAGIHAN. BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XIII PENYIDIKAN. BAB XIV PEMERIKSAAN RETRIBUSI. BAB XV
KETENTUAN PIDANA. BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) buIan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
XVII Bab, 34 Pasal (101 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah
dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu yang mengatur mengenai Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan daerah dan masyarakat serta
perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk
menyesuaikan perubahan nomenklatur dan
pengaturan dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Bab III Obyek
Bab IV Subyek
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VII Struktur dan Besaran Tarif
Bab VIII Wilayah Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI Keberatan
Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Penagihan
Bab XV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XVI Pembetulan, Pembayaran, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Insentif Pemungutan
Bab XIX Ketentuan Khusus
Bab XX Penyidikan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 dicabut.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efektivitas serta efisiensi pelayanan pemungutan Retribusi Daerah di Kota Palangka Raya dengan memperhatikan dan menjaga tata kelola yang baik, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak dan Retribusi daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah;
Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf i;
Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3);
Ketentuan Pasal 33 diubah;
Ketentuan Pasal 37 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4);
Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) Bagian yaitu Bagian Kesembilan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, ditambah 8 (delapan) Paragraf yaitu Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3, Paragraf 4, Paragraf 5, Paragraf 6, Paragraf 7, Paragraf 8, dan diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 8 (delapan) Pasal yaitu Pasal 48A, Pasal 48B, Pasal 48C, Pasal 48D, Pasal 48E, Pasal 48F, Pasal 48G dan Pasal 48H;
Ketentuan Pasal 90 huruf e diubah;
Ketentuan Bagian Kelima BAB V diubah;
Ketentuan Pasal 114 diubah;
Ketentuan Pasal 115 diubah;
Ketentuan Pasal 116 diubah;
Ketentuan Pasal 117 diubah;
Ketentuan BAB V ditambah 1 (satu) Paragraf yaitu Paragraf 5 dan ketentuan Pasal 118 diubah;
Ketentuan Lampiran I tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah;
Ketentuan Lampiran II tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah;
Lampiran IV tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah;
Ketentuan Lampiran VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang diubah;
Ketentuan Lampiran VII tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penyediaan dan atas Penyedotan Kakus diubah;
Ketentuan Lampiran VIII tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diubah;
Ketentuan Lampiran IX Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Bagian B, Jenis Kekayaan Daerah Yang Dikelola Dinas Daerah Kota Palangka Raya, Nomor 15, Nomor 16, Nomor 17, Nomor 19, Nomor 20, Nomor 21, Nomor 22, Nomor 23, Nomor 24, Nomor 25, Nomor 28, Nomor 29, Nomor 30, Nomor 32, Nomor 34, Nomor 36, Nomor 42, Nomor 43, Nomor 44, dan Nomor 45 ada perubahan tarif dan ada penambahan beberapa jenis Kekayaan Daerah yaitu Nomor 48, Nomor 49, Nomor 50, Nomor 51, Nomor 52, Nomor 53, Nomor 54, Nomor 55, dan Nomor 56 diubah;
Ketentuan Lampiran X Struktur dan Besarnya Retribusi Terminal diubah;
Ketentuan Lampiran XI Struktur dan Besarnya Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah;
Ketentuan Lampiran XIII Struktur dan Besarnya Retribusi Pelayanan Kepelabuhan ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf c dan huruf d;
Ketentuan Lampiran XV Struktur dan Besarnya Retribusi Produksi Usaha Daerah diubah;
Ketentuan Lampiran XVI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol diubah;
Ketentuan Lampiran XVII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Trayek diubah;
Ketenruan Lampiran XVIII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran diubah;
Ketentuan Lampiran XIX diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 8 Tahun 1981, UU No 2 Tahun 1997, UU No 28 Tahun 2002, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 11 Tahun 2008, UU No 1 Tahun 2011, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 27 Tahun 1983, PP No 12 Tahun 2019, PP No 10 tahun 2021,Permendagri No 80 Tahun 2015, PermenPUPR No 05/Prt/M/2016, PermenPUPR No 19 Tahun 2018, Perda Kab Tanggamus No 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Halaman : 25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ketentuan terkait Retribusi Izin Mendirikan Bangunan telah mengalami perubahan dan harus segera disesuaikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kewenangan urusan perikanan tangkap dalam penerbitan izin usaha perikanan yang beroperasi di perairann darat menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan retribusi izin usaha perikanan bagi usaha penangkapan ikan, sehingga perlu menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2011.
PERDA ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Persetujuan Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kaupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2011.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2022
pajak daerah dan retribusi daerah - pengalokasian bagian
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2022 /No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2018; PERMENKEU No 190/PMK.07/2021; PERMENDESPDTT Nomor 13 Tahun 2020; PERDA No 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, Rencana Anggaran Biaya dan Kegiatan Dana Desa yang selanjutnya disingkat RAB Dana Desa adalah dokumen yang memuat rincian biaya dan kegiatan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, arah penggunaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan
Gedung perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1
Tahun 2022 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek, dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Tempat Pembayaran Dan Tata Cara Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Keberatan, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Serta Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2022.
Peraturan yang dicabut adalah: Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan.
Halaman: 20 hlm, Penjelasan: 17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat