Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 44 ayat 1
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengajuan, Penerbitan, dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Jumlah Halaman: 37 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2022
SISTEM DAN PROSEDUR KREDIT BADAN USAHA KREDIT PEDESAAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2022/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 121 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan
Usaha Kredit Pedesaan
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2021 tentang
Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit
Pedesaan;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121
Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Kredit
Badan Usaha Kredit Pedesaan, perlu dilakukan
penyesuaian terkait kemudahan pemberian kredit bagi
usaha mikro di masyarakat, sehingga terhadap
Peraturan Gubernur dimaksud perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 121 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur
Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1989; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 121 Tahun 2021;
Materi Pokok: Mengubah lampiran terkait Sistem dan Prosedur Kredit BUKP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 8 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2021
PERGUB No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 121 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan
Usaha Kredit Pedesaan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem dan Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Usaha Kredit Pedesaan merupakan
lembaga perkreditan milik Pemerintah Daerah yang
menyediakan dana pembangunan dengan prosedur
sederhana, cepat, dan mudah guna mengembangkan
dan meningkatkan taraf hidup perekonomian
masyarakat;
b. bahwa prosedur kredit pada Badan Usaha Kredit
Pedesaan perlu diatur secara sistematis untuk
mewujudkan penyaluran kredit yang lebih profesional,
transparan, terukur, dan akuntabel;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 69 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur
Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan penyaluran kredit sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan
Prosedur Kredit Badan Usaha Kredit Pedesaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 149 Tahun 2003;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Kredit; Permohonan Kredit; Analisis Kredit; Putusan Kredit; Pencairan Kredit; Angsuran Kredit; Pemantauan Kredit; Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah; Jaminan Kredit: Suku Bunga dan Biaya Kredit; Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
Jumlah halaman: 12 HLM; Lampiran: 42 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah perlu penyesuaian pengaturan terhadap pelaksanaan transaksi non tunai; bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 8 TAHUN 2019
4 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu dilakukan prioritas penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 14);
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 4).
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 6) pada Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan penerimaan dan pembayaran untuk transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, telah ditetapkan pedoman pelaksanaan transaksi non tunai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Gubemur Nomor 39 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 10 ayat (5) dihapus; diantara Pasal 10 dan 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 10 A; Ketentuan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
6 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas yang transparan , cepat, aman, efisien dan akuntabel sebagai upaya pencegahan korupsi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu adanya pengaturan mengenai p e laksanaan transaksi non tunai;
b. bahwa berdasarkan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan pelaksanaan operasional penerimaan daerah dan pengeluaran daerah, Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan d an rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
c. bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diu b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diu b ah beberapa kali t er a k h ir dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310;
6. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diu b ah dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tah u n 2019 Nomor 157);
7. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman P e n y u s u n a n Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T ahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 655);
8. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2008 Nomor 8);
9. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran P e n d a p at an dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2019 Nomor 14);
10. P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pel ak s an a an Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T ahun 2020 (Lembar Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tah u n 2020 Nomor 4).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TRANSAKSI NON TUNAI
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NAGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 62 TAHUN 2007 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (PD. BPR) DI PROVINSI NANGROE ACEH DARUSSALAM
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh, PT. BPRS Mustaqim Aceh berkedudukan di Banda Aceh;
Untuk kelancaran perubahan bentuk hukum tersebut perlu dilakukan penyesuaian nilai nominal setiap saham yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Nomor 62 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam sebagai Anggaran Dasar Perusahaan sehingga Peraturan Gubernur dimaksud perlu diubah;
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Pergub ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956, UU No.10 Tahun 1998, UU No. 9 Tahun 2015, POJK No. 20/POJK.03/2014, Permendagri No. 94 Tahun 2017, Qanun No. 16 Tahun 2013, Qanun No. 5 Tahun 2015.
Dalam Pergub ini diatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 29, Pasal 30 ayat (2), Pasal 40 ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 69 ayat (8), Pasal 70 ayat (2), Pasal 72 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah serta mengatur mengenai pelaksanaan transformasi Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tim carteker, konsolidasi PD BKK menjadi PT BKK Jateng, status, kedudukan dan kepengurusan PT BKK Jateng, transformasi PT BKK Jateng menjadi PT BPR BKK Jateng (Perseroda), kerjasama, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
33 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30
ayat (4), Pasal 52 ayat (4), Pasal 78 ayat (8), Pasal 79 ayat
(2) dan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, modal, organ PT BPR BKK (PERSERODA), RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, kepegawaian, operasional, tahun buku dan laporan-laporan, penggunaan laba, aktiva tetap dan inventaris, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, krjasama dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat