Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dalam sub urusan kualitas keluarga dan pemenuhan
hak anak, Pemerintah Daerah melakukan penguatan
dan pengembangan Lembaga penyedia layanan
peningkatan kualitas hidup anak; b. bahwa agar upaya penanganan dan pelayanan
masalah keluarga yang berbasis hak anak dapat
ditingkatkan menuju keluarga sejahtera yang
dilakukan oleh tenaga profesi melalui peningkatan
kapasitas orang tua atau orang yang bertanggung
jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung
jawab mengasuh dan melindungi anak tercipta
kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan,
keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan
berkesinambungan demi kepentingan terbaik anak
termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi,
perlakuan salah dan penelantaran perlu dibentuk
Lembaga berbasis hak anak untuk menjamin
terlaksananya program dan kegiatan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pusat
Pembelajaran Keluarga;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan
Sistem Informasi Keluarga; 6. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak; 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak; 8.Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak; 10. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Klien, Kelompok Rentan, Kekerasan anak, Pencegahan, Pengurangan Resiko, Hak Anak, Keluarga, Pusat Pembelajaran Keluarga, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak,Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Rumah Perlindungan Anak, Temporary Shelter, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat , Kantor Urusan Agama, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan ,Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,Lembaga Rehabilitasi Narkoba, Keluarga Pelopor, Pendidikan bagi Orang tua, Konseling, Tenaga Profesi.
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUJUAN. BAB III TUGAS DAN FUNGSI. BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI. BAB V ALUR PELAYANAN. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Tenggara
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal (3) Ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Nomor 6841); Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Tenggara, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Tenggara;.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Tenggara.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 1974; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 21 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permen Dagri Nomor 12 Tahun 2017; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 11 Tahun 2016; Perbup Aceh Tenggara Nomor 47 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 13 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Kedudukan, BAB IV Susunan Organisasi, BAB V Tugas Dan Fungsi, BAB VI Kelompok Jababatan fungsional, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Kepegawaian, BAB IX Pembiayaan, BAB X Ketentuan Lain-Lain, BAB XI Ketentuan Peralihan, BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 19 Tahun 2023
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-perlindungan perempuan dan anak
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2023/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud elah sesuai dengan Rekomendasi Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/3392/VII/2021 perihal Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2002; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada DInas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Ogan Komering Ulu Selatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga J?erencana Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
10 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sususnan, Tugas, dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia khususnya perempuan dan anak sehingga perlu mendapatkan perlindungan dengan mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai; b. bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap bentuk kekerasan terhadap rumah tangga oleh karena itu Pemerintah hadir untuk dapat membantu dalam proses pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2020.
Penyelenggaraan Pelayanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelembagaan Pengurusutamaan Gender dan Penerapan Perencanaan Serta Penganggaran Yang Responsif Gender
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesetaraan Gender bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan dapat dicapai melalui strategi Pengarusutamaan Gender; bahwa dalam rangka percepatan strategi Pengarusutamaan Gender diperlukan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender secara optimal dan Penerapan Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender oleh seluruh Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pe]embagaan Pengarusutamaan Gender dan Penerapan Perencanaan serta Penganggaran Responsif Gender
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; . Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Strategi dan Implementasi Pelembagaan PUG; Penyelenggaraan PUG; Kelembagaan PUG; Indikator Pelembagaan PUG; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Kabupaten melaksanakan program dan kegiatan Penurunan Stunting dengan mengacu pada Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting; bahwa Percepatan Penurunan Stunting memerlukan intervensi spesifik, intervensi sensitif, dan dukungan teknis yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa/ Kelurahan, dan Pemangku Kepentingan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2023; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Percepatan penurunan stunting di Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Kesehatan. Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerjasama multisektor di tingkat Daerah, Kecamatan dan Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, sasaran, target, kegiatan, strategi, indikator kinerja, peran serta, pengendalian dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting
35 hlm, Lampiran : 19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Supiori
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERKEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan;
b. bahwa untuk memenuhi hak anak atas tumbuh kembang optimal, peningkatan kesehatan, rangsangan pendidikan, gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif perlu menetapkan kebijakan Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Kepahiang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
6. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
9. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah dalam rangka untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan PAUD HI di Kabupaten Kepahiang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATACARA PERLINDUNGAN, REHABILITASI TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
Bahwa Perempuan dan anak adalah aset yang sangat berharga untuk menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dimasa depan, maka perlu adanya perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan ketidak adilan. Masih tingginya jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak sengga perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, perlu adanya upaya strategis dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak lain yang berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten fakfak Nomor 4 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020; Peraturan Daerah kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Rehabilitasi Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat