Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, serta untuk melindungi masyarakat dari penyebaran wabah COVID-19, maka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa harus menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan penyebaran COVID-19.
Dasar Hukum dalam Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Refublik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; KEPRES No. 12 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2019; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 40 Tahun 2019; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 63 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemilihan Kepada Desa dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019; Ketentuan Peralihan; Kententuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA
INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) SEBAGAI PENYAKIT YANG
DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA PADA
RSUD dr. R. KOESMA KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa jumlah penduduJ yang menderita penyakit akibat
terpapar oleh Corona Virus Disease (Covid-19) masih
cukup tinggi dan memerlukan pelayanan medis guna
pemulihan kesehatan ser· ingga dapat beraktifitas dengan
normal;
b. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan medis
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terhadap tenaga
medis yang menangani pasien akibat Corona Virus Disease
(Covid-19) Tahun 2021 I perlu diberikan insentif, maka
dapat dipertimbangkan il.ntuk mengalokasikan anggaran
! penanggulangan keadaan tertentu/ darurat bencana
akibat infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) yang tidak
dapat diprediksi sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan ~asal 55 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 1lahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dan 'guna penanggulangan Keadaan
Tertentu Darurat Bencaha Infeksi Corona Virus Disease
(Covid-19) sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan
Wabah dan Upaya Penanggulangannya di Kabupaten
Tuban, masih diperlukan Anggaran Belanja Tidak
Terduga untuk Keperluah Darurat Bencana; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurufl a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak trerduga Untuk Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Infeks~ Corona Virus Disease (Covid-19)
Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan
Upaya Penanggulangannya;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor' 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor i 7 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomqr 32 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 1,44 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomtjr 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nom9r 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah &omor 40 Tahun 1991; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah ~omor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Norn.or 72 Tahun 2012; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Presiden Ndmor 17 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri KJsehatan Nomor 949/Menkes/
SK/VIII/2004; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; 18. Peraturan Menteri Dalain Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /
Menkes/ 104/2020; 20. Peraturan Daerah Kabtj.paten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun
2020; 22. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 23. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 97 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Tidak Terduga untuk Percepatan
Penanganan Corona Virus i Disease (Covid-19) merupakan
Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangannya pada ~SUD dr. R. Koesma Kabupaten
Tuban, sebesar Rp. 1.918.~60.000,00 (satu miliar sembilan
ratus delapan belasjuta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
yang dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Jumlah 7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2021
PERBUP Kab. Boalemo No. 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Antigen Corona Virus Disease 19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo
tarif pelayanan kesehatan pemeriksaan rapid test antigen corona virus disaese-19 pada rumah sakit umum daerah tani dan nelayan kabupaten boalemo
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pemeriksaan Rapid test Antigen Corona Virus Disease-19 pada Rumah Sakit Umum Derah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa sehubungan dengan telah terjadinya pandemi corona virus disaese-19 banyak permintaan masyarakat maupun dunia usaha yang memerlukan layanan pemeriksaan covid-19.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU No. 4 thn 1984; UU No. 50 thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 thn 2020; UU No. 38 thn 2000; UU No. 17 thn 2003; UU No. 1 thn 2004; UU No. 29 thn 2004; UU No. 36 thn 2009; UU No. 44 thn 2009; UU No. 24 thn 2007; UU No. 12 thn 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 23 thn 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 thn 2012; PP No. 12 thn 2019; PERMENDAGRI No. 13 thn 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 thn 2011; PERMENDAGRI No. 79 thn 2018; PERMENDAGRI No. 20 thn 2020; PERDA Kab. boalemo No. 2 thn 2011; keputusan bupati boalemo No. 186a thn 2011; keputusan bupati boalemo No. 005/185/III/2020; keputusan kepala dinas penanam modal dan energi sumber daya mineral kabupaten boalemo No. 02 thn 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan pemeriksaan rapid test antigen corona virus disaese-19 pada rumah sakit umum daerah tani dan nelayan kabupaten boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek & subyek tarif pelayanan, besaran tarif pelayanan, pengurangan, keringanan, & pembebasan tarif pelayanan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 27 Tahun 2020 ttg Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Mendanai Kebutuhan Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan COVID 19
ABSTRAK:
Bahwa pedoman penggunaan belanja tidak
terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi
dan penanganan dampak penularan Corona Virus
Disease 2019 telah ditetapkan dalam
Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk
Mendanai Kebutuhan Antisipasi dan Penanganan
Dampak Penularan Corona Virus Disease 2019, bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia dan untuk efektivitas, efisiensi
serta akuntabilitas penggunaan Belanja Tidak
Terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi
dan penanganan dampak penularan Corona Virus
Disease 2019, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020, Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun
2020, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
8 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun
2015.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penggunaan
Belanja Tidak Terduga untuk Mendanai Kebutuhan
Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Corona
Virus Disease 2019 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Diantara Pasal 10 dan Pasal 11, disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 10A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penggunaan
Belanja Tidak Terduga untuk Mendanai Kebutuhan
Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Corona
Virus Disease 2019
Jumlah halaman : 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEADAAN DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT
CORONA VIR.US DISEASE2019 (COVID-19)TAHUN 2021 PADA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbnag: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka
penanggulangan Keadaan Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Toban, perlu didukung Anggaran Belanja
Tidak Terduga untuk Keperluan Darurat Bencana
termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat
diprediksi sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran
Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Tahun 2021 Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/ SK/VIIl/2004; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun 2007; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2020; 23. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 25. Peraturan Bupati Tuban Nomor 97 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus
Disease (Covid-19) Tahun 2020 Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Tuban, sebesar Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) yang dituangkan dalam Rencana
Kebutuhan Belanja (RKB) Satuan Kerja Perangkat Daerah
untuk dijadikan dasar pengeluaran Belanja Tidak
Terduga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.7/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Dan bahwa guna menjaga berlangsungnya penyelenggaraan pelayanan langsung kepada masyarakat dan adanya perubahan beberapa materi sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Peraturan Gubenur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
17 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Penyebaran Dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Desadi Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan huruf Pasal 6 ayat (3)Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 menyebutkan bahwa ”Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desayaitu mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19 danmewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa”, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan DesaDi Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 13Tahun 2020; Permenkeu Nomor 35/PMK.07.2020; Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020; Perda Kab HST Nomor 11 Tahun 2016; Perbup HST Nomor 7 Tahun 2019; Perbup HST Nomor 12 Tahun 2019; Perbup HST Nomor 10 Tahun 2020; Kepbup HST Nomor 140/127/141/TAHUN 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan DesaDi Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Mekanisme, Metode dan Tata Cara Penyaluran Kegiatan BLT DD; Anggaran dan Belanja Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Pandemi Covid; Pengadaan Barang/Biasa Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Pandemi Covid; Standar Satuan Harga Barang dan Jasa; Laporan Pembakal; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
23 hlm; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI KORBAN BENCANA
DI SUB KEGIATAN RESPON CEPAT KEJADIAN LUAR BIASA PENYAKIT/WABAH
ZOONOSIS PRIORITAS AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka kegiatan penyelamatan dan
evakuasi korban bencana akibat Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan diperlukan penanganan/pemakaman
jenazah, maka diperlukan sarana dan prasarana berupa
perlengkapan bagi tenaga yang menangani pemakaman
jenazah dan pemberian-intensif;
b. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dan guna penanggulangan Keadaan
Tertentu Darurat Bencana Infeksi Corona Virus Disease
(Covid-19) sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbrukan
Wabah dan Upaya Penanggulangannya di Kabupaten
Tuban, masih diperlukan Anggaran Belanja Tidak
Terduga untuk Keperluan Darurat Bencana; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan
Penyelamatan Dan Evakuasi Korban Bencana Di Sub
Kegiatan Respon Cepat Kejadian Luar Biasa
Penyakit/Wabah Zoonosis Prioritas Akibat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/
SK/VIIl/2004; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07 /Menkes/ 104/2020; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun
2007; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tu ban Nomor 19 Tahun
2020; 23. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 25. Peraturan Bupati Tuban Nomor 97 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan Belanja Tidak
Terduga untuk Kegiatan
Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Di Sub Kegiatan
Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Zoonosis
Prioritas Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tuban,
sebesar Rp 2.482.475.000,00 (dua miliar empat ratus delapan
puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
yang dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Kegiatan
Kemasyarakatan dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan pembatasan kegiatan kemasyarakatan, bantuan sosial, sumber daya, sanksi admnistrasi, sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2000 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam menegakkan protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19 perlu penerapan sanksi yang tegas, sehingga perlu adanya Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 D i Kabupaten Pacitan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 D i Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
9. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu;
10. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional;
1 1. Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menter i Kesehatan Nomor HK.Ol .07/MENKES/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020;
15. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Huku m Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Pacitan;
Peraturan bupati tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 70 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran II huru f c diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
mengubah peraturan bupati nomor 70 tahun 2020
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat