HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS -aCQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunideficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penularan virus f HIV dan AIDS semakin luas dan tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan
terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke
waktu sehingga memerlukan upaya penanggulangan yang
terpadu dan sistematik;
b. bahwa upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu diselenggarakan secara komprehensif,
terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis oleh
Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan
dengan melibatkan berbagai sektor guna meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Nega6ra
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2009;Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun
2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini adalah
a. Kebijkan Strategi
b. Strategi Pelaksanaan
c. Upaya Penanggulangan
d. KPA
e. Peran Serta Masyarakat
f. Pembiayaan
g. Sanksi Administrasi
h. Ketentuan Penyidikan
i. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2015.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Belanja Daerah Langsung dan Tidak Langsung, Pembiayaan Daerah, Penerimaan Daerah, Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.12, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
ABSTRAK:
bahwa adanya peningkatan pembangunan khususnya dibidang perumahan, sangat perlu diikuti dengan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai agar terwujud kehidupan manusia yang lebih baik, sehat dan aman dalam perumahan;
bahwa dalam rangka penyediaan dan/atau pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum sepenuhnya direalisasikan oleh pengembang sebagai pemegang Rencana Tapak dan/atau Keterangan Rencana Kota, diperlukan peran aktif Pemerintah Kota Palu untuk menyelenggarakannya;
bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan dan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kepemilikan, jenis dan penyedia, Perencanaan, Pembangunan, Penyerahan dan Penagihan, Pemeliharaan dan Perawatan, Pemanfaatan, PEngawasan, dan Peran serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Produksi dan Peredaran Benih Perkebunan di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Untuk pengembangan tanaman perkebunan sebagai komoditas unggulan daerah di Kabupaten Konawe, diperlukan proses penyebaran benih perkebunan yang sehat dan bermutu dengan senantiasa mewaspadai penyebaran benih dari daerah lain yang teridap penyakit tertentu baik bersifat endemik maupun non-endemik;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dasar pertimbangan sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Produksi dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan Di Kabupaten Konawe.
UU No 29 Thn 1959; UU No 12 Thn 1992; UU No 16 Thn 1992; UU No 23 Thn 2014; UU No 39 Thn 2014; PP No 6 Thn 1995; PP No 44 Thn 1995; PP No 102 Thn 2000; PP No 14 Thn 2001; PP No 38 Thn 2007; Peraturan Menteri Pertanian No 61/Permentan/OT.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian No 02/Kpts/SR.130/12/2012; Keputusan Menteri Pertanian No 3517/Kpts/OT.160/10/2012; Peraturan Menteri Pertanian No 02/Permentan/SR.120/1/2014
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Sasaran; 3. Produksi dan Produsen Benih Bina Perkebunan; 4. Larangan Masuknya Benih Perkebunan; 5. Peredaran dan Pengedar Benih Perkebunan; 6. Eradikasi; 7. Pemeriksaan; 8. Pengawasan dan Pembinaan; 9. Koordinasi; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2015
HIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
Penyakit HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual berimplikasi terhadap kesehatan, ekonomi, social, budaya dan politik sehingga perlu tindakan pencegahan dan penaggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, terpadu, partisipatif dan berkesinambungan. Perkembangan penyebaran dan penemuan penyakit HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual semakin meningkat dan tanpa mengenal status sosial dan usia sehingga dapat mengacam derajat kesehatan dan kelangsungan hidup manusia.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1984; UU No.5 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; UU No.38 Tahun 2014; PP No.40 Tahun 1991; PP No.79 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2011; PP No.33 Tahun 2012; PP No.46 Tahun 2014; PP No.61 Tahun 2014; Perpres No.75 Tahun 2006; Perpres No.72 Tahun 2012; Permenkes No.688/MENKES/Per/VII/1997; Permenkes No.785/MENKES/Per/VII/1997; Permenkes No.290/MENKES/Per/III/2008; Permenkes No.HK.02.02/MENKES/148/2010 yang telah diperbaharui dengan Permenkes No.17 Tahun 2013; Permenkes No.1464/MENKES/Per/X/2010; Permenkes No.2052/MENKES/Per/X/2011; Permenkes No.37 Tahun 2012; Permenkes No.21 Tahun 2013; Permenkes No.43 Tahun 2013; Permenkes No.51 Tahun 2013; Permenkes No.5 Tahun 2014; Permenkes No.9 Tahun 2014; Permenkes No.74 Tahun 2014; Permenkes No.75 Tahun 2014; Permenkes No.82 Tahun 2014; Permenkes No.87 Tahun 2014; Permenkes No.15 Tahun 2015; Permenkes No.25 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.27 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.39 Tahun 2008; Pemendagri No.20 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan No.1190/Menkes/SK/X/2004; Keputusan Menteri Kesehatan No.22/Menkes/1992
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual; asas, tujuan dan ruang lingkup; upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS; Perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA; kewajiban dan larangan; Komisi Penanggulangan AIDS; peran serta masyarakat; pembiayaan; pembinaan, koordinasi, dan pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Maleo Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dalam pelayanan kepada masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 02 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Maleo Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Organ PDAM Tirta Maleo; Pegawai; Penghasilan, Jasa Pengabdian dan Cuti; Cabang PDAM;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku,BAB I Pasal 1, BAB V Pasal 7 dan Pasal 8, BAB VI Pasal 9, BAB VII Pasal 10 sampai dengan Pasal 19, dan BAB XV Pasal 28 Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2006 tentang Pendirian PDAM, dicabut dan di nyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan daerah ini terdiri atas 21 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak, diperlukan komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 30 19);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14 7, Tambahan Lembaran Negara Repubik
Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5332);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587), sebagaim.ana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor O 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator K.abupaten/Kota Layak Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 6 Seri E);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip (Peraturan Daerah ini merupakan acuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak), Kabupaten Layak Anak diselenggarakan berdasarkan beberapa prinsip yang meliputi: a. tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum; b. non-diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik dan psikis anak; c. kepentingan terbaik bagi anak, yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan; d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak semaksimal mungkin; dan e. penghargaan terhadap pandangan anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan pendapatnya, diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya); Ruang Lingkup (Hak sipil dan kebebasan,
Pemenuhan Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Pemenuhan Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pemenuhan Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus); Kelembagaan (Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Forum Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak; Rencana Aksi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Kewajiban, Tanggung Jawab dan Peran Serta masyarakat; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG KEUANGAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14, TLD No.14, LL KAB KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 TAhun 2014, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan Pasal 1, Pasal 2, PAsal 3, PERDA No. 14 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
5 halaman dan 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat