a. bahwa dalam rangka untuk pemanfaatan tanah bagi kepentingan
penanaman modal perlu dilakukan perencanaan, pengawasan
dan pengendalian agar sasuai dengan rencana tata ruang wilayah
Kabapaten Karanganyar;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17
Tahun 1998 tentang Retribusi lzin Peruntukan Penggunaan
Tanah sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersehut huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
tentang lzin Lokasi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun· 1997; Undang~Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nornot 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 2 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh
tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal , yang berlaku pula
sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna
keperluan usaha penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
Mencabut :
a. Peraturan Oaerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 1998 tentang
Retribusi izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karangaryar Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Retribusi Perubahan Status.Tanah Pertanian ke Non Pertanian.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tidak sesuai lagi dengan kondisi wilayah daerah seiring dengan perkembangan perekonomian dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu dilakukannya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 22); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 22 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan rumah potong secara baik kepada masyarakat, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan Rumah Potong Hewan; Fasilitas jasa pelayanan Rumah Potong Hewan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
UU No. 5 Tahun 1976; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; Perda No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmentan No. M.413/Kpts/TN.310/7/1992; Permendagri No. 4 Tahun 1997.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan, meliputi: Ketentuan Pemeriksaan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Tata cara pemungutan akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pembayaran dan penyetoran hasil retribusi, akan ditetapkan oleh Bupati.
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka usaha Pemerintah Daerah menjamin dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Barru serta peningkatan peran aktif seluruh lapisan masyarakat demi mendukung terlaksananya otonomi Daerah yang efisien dan efektif
memperhatikan perkembangan masyarakat dan pembangunan dewasa ini mengakibatkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat, dipandang perlu diadakan perubahan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PASAR
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009
biaya cetak administrasi kependudukan dan pencatatan sipil-retribusi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI BIAYA CETAK ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk jenis Retribusi Jasa Umum yang merupakan kewenangan Kabupaten; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26
Tahun 2001 tentang Pajak Pengeluaran Hasil Bumi, Hasil Laut, Hasil Peternakan dan Hasil Industri tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Kadaluwarsa, Pengawasan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2009.
Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 27 Tahun 2001
12 Halaman, Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pelayanan Laboratorium Kesehatan pada Balai Laboratorium
Kesehatan Propinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai
dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan
pengaturan kembali ;
bahwa dengan semakin berkembangnya kualitas dan kuantitas
pelayanan pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan
Selatan, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap hal
dimaksud ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan pada
Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Wilayah Pemungutan;
10. Surat Pendaftaran;
11. Penetapan Retribusi;
12. Tata Cara Pemungutan;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Sanksi Administrasi;
15. Tata Cara Penagihan;
16. Keberatan;
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
19. Kedaluwarsa Penagihan;
20. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa;
21. Pelayanan Yang Dikenakan Tarif Retribusi;
22. Pelayanan Kesehatan/Pemeriksaan Laboratorium Bagi Peserta PT. Askes Indonesia dan Lembaga Lain / Perusahaan;
23. Ketentuan Pengecualian;
24. Pengelolaan Penerimaan;
25. Pengawasan dan Pembinaa;
26. Sanksi Administrasi;
27. Ketentuan Penyidikan;
28. Ketentuan Pidana;
29. Ketentuan Lain-Lain;
30. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Tarif Retribusi Pelayanan
Laboratorium Kesehatan pada Balai Laboratorium Kesehatan Propinsi Kalimantan
Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2002 Nomor 20)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 12 Tahun 2009
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SELUMA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Seluma memiliki kondisi geografis, geologi, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan faktor alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis lainnya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pembentukan, Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 24 Tahun 2007
5. UU No 38 Tahun 2007
6. UU No 41 Tahun 2007
7. UU No 21 Tahun 2008
8. UU No 46 Tahun 2008
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SELUMA.
BPBD Kabupaten Seluma dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mempunyai fungsi :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b. Pengkoordinasan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2009 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, kewenangan Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan berada pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang–Undang Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah
Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun
1988;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun
1992;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah menyediakan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dengan segala
perlengkapannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2009.
Pengendalian dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut oleh
Walikota. Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2009
Dewan Pengawas - Direksi - Kepegawaian - Perusahaan - Daerah - Air Minum - Tirta Sakti - Kabupaten Kerinci
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkaian pelayanan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, perlu didukung oleh Manajeinen dan Kepegawaian yang dapat menyelenggarakan tugas pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci; Dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daei'ah Air Minum, Peraturan Daeran Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 1990 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Tingkat ll Kerinci, dan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2006 sudah tidak sesuailagidengan kondisi saat ini sghingga periu diganti; Berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu rnembentuk Peraturan Daerah tentang Dewan pengawasi Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 1990; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, meliputi Dewan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
Dengan berlakunya Perda ini, Perda No. 12 Tahun 1990 tentang Ketentuan Pokok-pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Daerah Tk II Kab. Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
41 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat