Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup SImalungun No. 26 Tahun 2009 Ttg Pembentukan Unit Pelaksana Teknis DInas Pendapatan , Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sekadau Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pedoman Umum Penyaluran Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sekadau Tahun 2013.
Udang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008
Memuat Ketentuan Umum, Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
4 Halaman dan 16 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2013
UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - pembentukan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah maka perlu meninjau kembaii Peraturan Bupati Semarang Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Unit · Layanan Pengadaan (ULP) Baranq/Jasa Pernerintah Kabupaten Semarang; bahwa dalam rangl<.a rnenindaklaniuf ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Penqadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang pada prinsipnya disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib mempunyai Unit Layanan Penqadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan I pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa ; bahwa agar dalam pelayanan/ pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang I Jasa Pemerintah Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Bupati Semaranq:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang~Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan ULP, kedudukan, tugas dan fungsi ULP, susunan organisasi, tugas dan kewenangan organisasi ULP, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 35 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2012 dicabut.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Evaluasi Kota (DEK) Lasusua Program Adipura
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pengelolaan kualitas Lingkungan hidup di
perkotaan,perlu adanya upaya untuk mendorong terwujudnya pemerintahan
yang baik dibidang Lingkungan melalui Program Adipura.
b. Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu keterlibatan masyarakat secara
terpadu dalam program Adipura yang meliputi unsur Pemerintah,lembaga
Swadaya Masyarakat,Perguruan Tinggi,Tokoh Masyarakat dan kelompok
profesi melalui wadah Dewan Evaluasi Kota (DEK).
c. Bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b diatas dipandang perlu
membentuk Dewan Evaluasi Kota (DEK),Kabupaten Kolaka Utara dengan
Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara
1. Undang - Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabuopaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 144, Tambahan
Lembatan Negara 4339);
2. Undang - Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor : 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
3. Undang - Undang Nomor : 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor: 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang - Undang Nomor : 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - Undangan ( Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5234 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 38 tahun 2007 Tentang pembagian urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Daerah
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota ( lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor : 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 41 tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor : 89 Tambahan Lembaran Negara Rerpublik Indonesia Nomor :
4741)
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomo : 22 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5107)
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59,tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3838);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
Dekonsentrasi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 62,Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4095);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
Tugas Perbantuan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 77,Tambahan
Lembarang Negara RI Nomor 4106);
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 01
Tahun 2009, tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN,
BAB III KEDUDUKAN DAN TUGAS,
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI PEMBIAYAAN,
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Sebagai Unit pelaksana Teknis Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka
untuk suksesnya pelaksanaan tugas Pembinaan dan Penyelenggaraan Penyuluhan serta peningkatan program ketahanan pangan secara teknis dan langsung kepada masyarakat di lapangan perlu dibentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai Unit Pelaksana Teknis Badansebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibentuk berdasarkan kebutuhan, beban kerja dan rentangkendali di wilayah kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018);
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluhan Pertanian dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010
Nomor 3);
17. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN BALAI PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - PEDOMAN PENGGUNAAN PENGEMBALIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang Bersumber dari Selain Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, penggunaan pengembalian penerimaan
retribusi diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa besaran penggunaan pengembalian retribusi pelayanan
kesehatan yang bersumber dari dana jaminan kesehatan
masyarakat dan dana jaminan persalinan telah diatur dengan
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penggunaan Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Unit Pelaksanan Teknis Dinas Kesehatan dari dana
Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan
sehingga untuk besaran penggunaaan pengembalian retribusi
pelayanan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan
Masyarakat dan pengembalian retribusi pelayanan kesehatan
pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang bersumber dari dana
selain Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan
perlu diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penggunaan Pengembalian Retribusi
Pelayanan Kesehatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan
Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat Yang Bersumber Dari Selain Dana
Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan Serta
Pengembalian Retribusi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Masyarakat dikembalikan sebesar 85 %, penetapan Penggunaan pengembalian retribusi pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan yang dapat memberikan Pelayanan/Pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3833)
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahaan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor,
4844); 9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan barang milik Negara / Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang
Pelaporan Peningkatan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2000, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Lembaran Negara
republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Presiden nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011
tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2012;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun
2012 tentang APBD Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2013;
24. Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2012
tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP TUGAS ULP
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNIT LAYANAN
PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN SERTA LARANGAN MENJADI
ANGGOTA UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
MEKANISME DAN PROSEDUR
BAB VIII
TUNJANGAN PROFESI DAN PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan
Masayarakat Desa dan Percepatan pembangunan di Desa
serta peningkatan kualitas Sumber daya Aparat Desa dan
masyarakat Desa dalam mendukung jaiannya proses
Pemerintahan di Desa. Pemerintah Kabupaten Konawe
memberikan program bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa
kepada Desa definitif se-Kab. Konawe Tahun 2013;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas
untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dibidang keuangan
khususnya program bantuan keuangan dan/atau program
revalitasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe kepada Desa,
maka perlu adanya Petunjuk Teknis Operasional Alokasi
Dana Desa ( ADD) Tahun Anggaran 2013 sebagai aturan
pelaksanaannya;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b
tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Konawe.;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor
66,Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomr 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II Alokasi Dana Desa (ADD)
BAB III Kelembagaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
BAB IV Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa
BAB V Mekanisme Permintaan,Penyaluran Dan Pencairan
BAB VI Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan
BAB VI Sanksi Administrasi
BAB VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat