Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 130 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam
rangka meningkatkan kelancaran, efisiensi, efektifitas serta
transparansi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak,
maka perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP ) di
lingkunga Pemerintah Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Demak tentang Pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan
(ULP) Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Demak yang meliputi Pembentukan, Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP), Uraian Tugas, Tata Kerja, Kesekretariatan Dan Personil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2013.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2013
RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN RUANG TERBUKA HIJAU KOTA BANTAENG TAHUN 2012 – 2016
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN RUANG TERBUKA HIJAU KOTA BANTAENG TAHUN 2012 – 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian pembangunan di Kawasan
Ruang Terbuka Hijau Kota Bantaeng memerlukan strategi
pengelolaan sebagai sarana untuk dapat menjalankan fungsi
pengarahan dan fungsi kontrol agar pembangunan tertata,
terarah dan terkonsep;
b. bahwa salah satu upaya pengendalian pembangunan di
Kawasan Rang Terbuka Hijau Kota Bantaeng adalah melalui
perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang merupakan
suatu panduan rancang bangun suatu kawasan untuk
mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana
program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan
panduan rancangan, rencana investasi, pengendalian rencana,
dan pedoman pengendalian pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan
Ruang Terbuka Hijau Kota Bantaeng Tahun 2012 – 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|36
5. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
(Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 Tntang
Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 104);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang
AnalisisMengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Taun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/Prt/M/2007
Tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009-2029;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007
Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabuoaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 24);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2009
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 6);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|37
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2009
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 – 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2012 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN JANGKA WAKTU
BAB III
PERAN DAN FUNGSI
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN
DAN LINGKUNGAN
BAB V
PROSES DAN PROSEDUR PENATAAN BANGUNAN
DAN LINGKUNGAN
BAB VI
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
BAB VII
RENCANA STRUKTUR PELAYANAN
KEGIATAN KAWASAN
BAB VIII
TAHAPAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
BAB XII
PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, DAN PEMELIHARAAN
BAB XIII
PENINJAUAN KEMBALI
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
NOMOR 5 TAHUN 2013
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan telah di undangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus, maka
guna kelancaran pelaksanaannya perlu diatur Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus yang meliputi Lapangan Usaha, Pembukaan Kantor Pemasaran Di Wilayah Kerja Daerah Lain, Modal, Organ PDAM, Kepegawaian, Dana Cadangan Umum Dan Dana Cadangan Tujuan, Pengelolaan Barang, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Pembubaran PDAM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus diubah.
41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelimpahan Sebagai Kewenangan Bupati Kepada Camat Pada Aspek Perizinan Dilingkungan Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam rangka tertib pelaksanaan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat
aspek perizinan di lingkungan pemerintah kabupaten polewali mandar, perlu dibuat Standar Operasional Prosedur
UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 74 Tahun 2005; PP No 19 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar/pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan dalam menyelesaikan proses kerja pelayanan administrasi kerja terpadu kecamatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bedah Rumah Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara.
ABSTRAK:
masyarakat miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara masih raenempati rumah tinggai yang jauh dari memenuhi persyaratan rumah sehat, sehingga berdampak pada penurunan kualitas hidup dan dan kesehatan masyarakat; dalam rangka mendukung Program Penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan salah satu hak-hak dasar masyarakat miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya di bidang perumahan yang layak Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan program perbaikan rumah tak layak huni dengan cara pemberian bantuan stimulan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bedah Rumah Penduduk Miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.39 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.15 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.42 Tahun 2010; Permendagri No.37 Tahun 2012; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Rumah tidak layak huni adalah suatu hunian atau tempat tinggal yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan untuk hunian baik secara teknis maupun non teknis, Bedah Rumah Penduduk Miskin adalah Program PEMDA Kab. Kutai Kartanegara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan jalan perbaikan kondisi rumah yang tadinya tidak layak menjadi layak huni. Pelaksanaan Program Bedah Rumah Penduduk Miskin yang diamksud merupakan salah satu strategi penanggulangan kemiskinan dalam menumbuh kembangkan dan memperkuat nilai-nilai kepedulian dan kesetiakawanan sosial serta nilai-nilai kearifan lokal yang potensial dalam mendukung pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi penduduk miskin dan/atau masyarakat miskin dilaksanakan melalui kegiatan yang mengacu pada DPA SKPD Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara pada Program Bedah Rumah Bagi Penduduk Miskin yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.46 Tahun 2012. Peraturan yang Diubah: UU No.31 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Peraturan yang Akan Diatur: Kondisi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: a.lingkungan kumuh; b.saluran pembuangan air tidak memenuhi standar; c. jalan setapak tidak diatur; dan d. letak rumah tidak teratur dan berhimpitan; Petunjuk teknis untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diatur selanjutnya dalam Keputusan Kepala Dinas Sosial; Dengan ketentuan penetapan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur selanjutnya dalam Surat Keputusan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, dipandang perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2013; Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa selama satu tahun yang merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan
UU No 11 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 20 Tahun 2004
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2013
PASAR TRADISIONAL - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO MODERN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2013/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3), pasal 6 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (6) dan pasat 13 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penataan Pasar Tradisional, pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 05 Tahun 2009.
Peraturan Buati ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 tentang penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penataan 3. Tata Cara dan Penerbitan Perizinan 4. Kemitraan Usaha 5. Pelaporan 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
16 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Perbup No. 82 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Pengujian Berkala kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat