Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dana Talangan Kepada Koperasi Tenun di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan
peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja dan
pengentasan kemiskinan, salah satunya melalui pemberdayaan
Koperasi Tenun di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan produksi kain tenun agar
dapat memenuhi kebutuhan pasar, maka perlu memberdayakan
Koperasi Tenun dengan memfasilitasi Dana Talangan untuk perkuatan
permodalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Dana Talangan Kepada Koperasi Tenun di Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN; 3.BESARAN DAN SUMBER DANA; 4.TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGEMBALIAN; 5.MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; 6.MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2013.
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Pulung Sari
dengan Desa Margomulyo Nomor: 145/14.2002/I-A dan Nomor: 590/089/14.2003/V/2017 Tanggal 9 Mei 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Pulung Sari dengan Desa Margomulyo Nomor 146/14.2002/I-A dan Nomor 590/099/ 14.2003/V /2017-C Tanggal 9 Mei 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Pulung sari dengan Desa Margomulyo Nomor 100/43/Pem-3/V /2017 Tanggal 9 Mei 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Pulung Sari dengan Desa Margomulyo Nomor: 100/44/Pem-3/V /2017 Tanggal 9 Mei 2017;
c. bahwa Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen atas Desa Penetapan dan Penegasan batas Desa Nomor: 590/7/14.2002/IV /2017 dan Nomor: 24/SB/IV / 2017 Tanggal 6 April 20 17~Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Nomor: 590/78\/14.2002/IV /2017 dan Nomor: 25/SB/IV / 2017 Tanggal 6 April 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Nomor: 100/26/Pem-3/ IV/2017 Tanggal 6 April 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti-Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung Nomor: 100/27 /Pem-3/IV /2017 Tanggal 6 April 2017;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 590/21/14.2001.A/III/ 2017 dan Nomor: 590/66/14.2002/III/2017 Tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Pemilihan Peta dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor 590/22/14.2001.A/Ill/2017 dan Nomor: 590/67/14,20Q2/11l/2017 Tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 100/18/Pem-3/Ill/2017 Tanggal 23 Maret 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 100/19/Pem3/Ill/2017 Tanggal23 maret 2017;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor: 590/116/14.2002/VIII/2017 dan Nomor: 162/145-2007.A/VIII/2017 Tanggal 24 Agustus 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor: 591/116/14.2002jVIIIj2017 dan Nomor: 163/145-2007.A/VIII/2017 tanggal24 Agustus 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Secara Kartometrik antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor 100/68/Pem-3/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor 100/69/Pe 3/VIII/2017 tanggal24 Agustus 2017;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengannama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, danj' atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
3. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igirIpunggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai danj'atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
4. Penetapan Batas Oesa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang dis.epakati.
5. Metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta keIja dan pengukuranj'perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
6. Titik Kartometrik adalah titik yang ditentukan dengan proses ekstraksi titik - titik koordinat berdasarkan garis batas desa hasil delinasi.
7. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa y@.g dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan Iatau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
8. Peta Batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
9. Peta HPL Trans Rantau Pulung Rantau Pulung adalah Peta pengukuran dan pemasangan tapal batas areal pengelolaan, dalam rangka penataanj'pemanfaatan sisa areal HPL Rantau Pulung Nomor 9/HPL/BPN/1996 tanggal 10 Januari 1996 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Dan PPH Provinsi Kalimantan Timur.
10. Benchmark yang selanjutnya disebut BM adalah Pilar Batas yang sudah mempunyai koordinat global dan elevasi yang tetap atau sudah diketahui nilai X dan Y sebagai referansi atau acuan dalam pengukuran batas areal UPf atau batas keliling areal HPL Trans Rantau Pulung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2013
Tambahan penghasilan-beban kerja-kabupaten boven digoel
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja di Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Bupati Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam peratruan dibahas mengenai penilaian beban kerja, penghitungan masa beban kerja dan hari beban kerja, pembayaran, penerima dan besaran TBK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2013.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2013
PERBUP Kab. Minahasa Tenggara No. 10 Tahun 2013 tentang PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan disahkan da diundangkan peraturan daerah kabupaten lemandau nomor 20 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan pada tanggal 17 desember 2012, maka untuk melaksanakan peraturan daerah tersebut, perlu segera menetapkan peraturan pelaksananya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 20 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB IV
PERINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
PERSYARATAN PERIZINAN;
BAB VII
CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI;
BAB VIII
MASA BERLAKU IZIN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI;
BAB XI
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB XII
PEMUNGUTAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV;
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XVI
CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN;
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVII
PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIX
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KASALUARSA;
BAB XX
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXII
PENYIDIKAN;
BAB XXIII
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2013
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2013/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Subang No. 10 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Subang No. 11 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Subang No. 5 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Subang No. 6 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Subang No. 7 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Subang No. 8 Tahun 2012; PERBUP Subang No. 1 Tahun 2013; PERBUP Subang No. 23 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Maksud Pemberian Insentif Pemungutan, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2012 tentang Sumber-Sumber Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Desa, maka dipandang perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Bupati Tapin Nomor 08 Tahun
2011;Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penentuan Besarnya Alokasi Dana Desa;Penyaluran;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Jumlah Uang Persediaan (UP) serta Tata Cara Pengajuan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Pembayaran Langsung (LS) Pengadaan Barang dan Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat