Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha air minum, maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang yang didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1974 perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jambi Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 121 Tahun 2015; PP Nomor 122 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 54 Tahun 2017; Perpres Nomor 90 Tahun 2016; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, yang meliputi: Pengalihan Bentuk; Maksud dan Tujuan; Permodalan; Penyertaan Modal; Logo, Kedudukan, Asas dan Lingkup Usaha; Organ dan Kepegawaian; Tata Kelola Perusahaan yang Baik; Tata Cara Evaluasi; SPI, Rencana Kerja dan Laporan; Laba Perusahaan; Kerjasama; Pinjaman; Restrukturisasi; Kepailitan; Dana Pensiun; Asosiasi; Pembinaan; Penilaian TIngkat Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi (Lembaran Daerah Propinsi Jambi Nomor : 88, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi (Lembaran Daerah Nomor 43 Tahun 2003 Seri : D Nomor : 7); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2020
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3 LL Kab. Sanggau : 11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, dalam rangka optimalisasi dan efektifitas kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahu 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 11 Tahun 2019, Perda Kab. Sanggau No. 8 Tahun 2016.
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Ketentuan huruf c dan huruf e Pasal 3, Ketentuan ayat (2) Pasal 6, Ketentuan ayat (1) Pasal 7, Ketentuan ayat (2) Pasal 9, Ketentuan Pasal 10, Ketentuan Pasal 11, Ketentuan ayat (2) Pasal 12 dihapus, Ketentuan Pasal 14 dihapus, Ketentuan dalam Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
9 Halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3; No.Reg. Perda 06/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di Daerah harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang dibentuk sesuai kebutuhan Daerah guna mencapai keadilan sosial bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah dan optimalisasi tugas fungsi dari Perangkat Daerah yang menjawab kebutuhan masyarakat, maka dibutuhkan penataan dan pembentukan Perangkat Daerah yang dibutuhkan oleh Daerah untuk menampung kebutuhan masyarakat; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah perlu disesuaikan untuk menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018
Materi Pokok: Terdiri atas 2 Pasal Perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Mengubah Ketentuan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 13; Menyisipkan Pasal 17A; Menghapus Pasal 9, Bab VII dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 86)
6 Halaman Isi, 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016, telah ditetapkan Perda Kota padang No. 6 tahun 2016. Bahwa dengan ditetapkannya PP No. 72 tahun 2019 dan berdasarkan Permendagri No. 99 tahun 2018, maka Perda tersebut perlu diubah dan disempurnakan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 18 tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Perda no. 6 Tahun 2016 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah
2. Ketentuan Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Perda No. 6 Tahun 2016
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan
Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah serta untuk efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Barito Timur
Undang-Undang Nomor
5
Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C;
c. Inspektorat Daerah merupakan lnspektorat Tipe B;
d. Dinas Daerah; dan
e. Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Dengan dilaksanakannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2016 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020
PERDA Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
PERDA Kota Pekalongan No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
profesional perlu memperkuat peran dan
kapasitas perangkat daerah; bahwa pengaturan beberapa perangkat daerah
perlu diubah untuk meningkatkan efektivitas
dan kinerja dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat serta berperan dalam
pembangunan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat
Daerah Yang melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan
Politik, beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Pekalongan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 8, Pasal 2 huruf c dan penambahan angka 4, perubahan Pasal 9, penghapusan Pasal 13, peraturan Pasal 15 huruf a dan penghapusan huruf c, penyisipan Pasal 16A, perubahan Pasal 17 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
dan dalam rangka menindaklanjuti beberapa ketentuan
perubahan pengaturan terkait Perangkat Daerah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 ten tang
Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, penetapan Perangkat
Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang
kesatuan bangsa dan politik diatur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 4. Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 5. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 6. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14
Tahun 2016
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR
14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan penguatan kelembagaan Perangkat Daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi serta dinamika yang berkembang saat ini, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan daerah-daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 451);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian
Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan
Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 194);
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e ditambah 1 (satu) angka yakni angka 8;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
3. Pasal 11 dihapus;
4. Ketentuan Pasal 13 huruf e diubah dan huruf f dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai
ABSTRAK:
Wilayah Kota Binjai memiliki potensi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang berpotensi terjadinya bencana, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara cepat, tepat dan terencana, kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 18 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu ditingkatkan klasifikasi organisasinya agar mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penanggulangan bencana secara berdaya guna dan berhasil guna maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai.
Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya alih kelola Akademi Kebidanan
Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Kementerian
Kesehatan dan dalam rangka mewujudkan kepastian
kelembagaan pelaksana urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, penguatan kelembagaan Inspektorat dan
pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesatuan
bangsa dan politik, dan dalam rangka meningkatkan
kinerja dan efektifitas pelaksanaan urusan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai
dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan
perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun
2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun
2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 8 Tahun 2016 diubah
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat