Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2021/ No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 263 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri dari RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026;.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 46 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 2019; PP Nomor 23 Tahun 2020; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 15 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 7 Tahun 2018; Permendagri Nomor 100 Tahun 2018; Permendagri Nomor 70 tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permen Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 13 Tahun 2021; Permendagri Nomor 17 Tahun 2021; Perda Prov Kepri Nomor 2 Tahun 2009; Perda Prov Kepri Nomor 3 Tahun 2021; Perda Kab Karimun Nomor 6 Tahun 2005; Perda Kab Karimun Nomor 3 Tahun 2021
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan 2026.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2021
RENCANA - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN - LINGKUNGAN HIDUP
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 10 ayat (3) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
Dasar hukum dalam Perarturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 32 Tahun 2009 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 22 Tahun 2021;Perda no 17 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Sistem Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Jangka waktu dan kedudukan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dasar penyusunan dan ruang lingkup rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,Penetapan Indeks Kualitas lingkungan hidup,Koordinasi dan kerjasama,Monitoring dan Pelaporan,Pembiyaan ,Peran serta masyarakat,Pengawasan dan sanksi adminiitratif,Ketentuan peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
104 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2021
PERDA Kab. Musi Rawas No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2008; PERPRES No 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No 86 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Musi Rawas untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2021 sarnpai dengan Tahun 2026. Diatur mengengai ketentuan umum, materi muatan dan fungsi RPJMD, sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2021/ No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021;
Dasar hukum peratruan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No. 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No. 6 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No. 5 Tahun 2019; Perda Kab Kebumen No. 1 Tahun 2010; Perda Kab Kebumen No. 23 Tahun 2012; Perda Kab Kebumen No. 4 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021 yang meliputi: Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Sistematika RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
538 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Cirebon Tahun 2021 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cirebon Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan
bangsa merupakan tugas bersama yang salah
satunya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
dan dituangkan dalam Perencanaan Pembangunan
Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023,
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
situasi dan dinamika hukum saat ini serta telah
terjadi perubahan mendasar terkait dengan
kebijakan nasional yaitu Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-
2024, sehingga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2018-2023 perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023 yaitu tentang Sistematika dokumen Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
752 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pa sal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Keija, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2016
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2021
rencana pembangunan - rencana pembangunan jangka menengah daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2021/ NO.7, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2021-2026, yang dijelaskan dalam 4 Bab, terdiri dari Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
9 Halaman, Penjelasan 3 Halaman, dan Lampiran 684 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komerıng Ulu Timur Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2012-2032 terjadi dinamika pembangunan internal Kabupaten maupun eksternal, sehingga memerlukan kesiapan ruang kota untuk menangkap peluang perkembangan eksternal yang terjadi demi mengungkit pertumbuhan ekonomi Kabupaten sehingga meningkatkan kesejateraan seluruh masyarakat. Sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka dipandang perlu peninjauan kembali Rencana Tata Ruang yang dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) Tahun. Dengan adanya perubahan kebijakan nasional, kebijakan regional dan dinamika pembangunan telah mempengaruhi penataan ruang wilayah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, sehingga perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telahdiubah dengan PP No. 21 Tahun 2021; PERMENPUPR No. 14/PRT/M/2015; PERMENATR/KABPN No. 6 Tahun 2017; PERMENATR No. 8 Tahun 2017; PERMENATR/KABPN No. 1 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, lingkup wilayah perencanaan, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban dan peran masyarakat, kelembagaan, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Ketentuan lebih lanjut mengenai Mekanisme perizinan dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
53 hlm, Lampiran : 23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat