Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 khususnya pada Pasal 24 Ayat 1 perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pasl 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1068; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 34 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permennaker No. 8 Tahun 2021; Perda Kab. Sukabumi No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2018; Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang meliputi Ketentuan Umum, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Retribusi, Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Keberatan, Keringanan, Penguranagan dan Pembebasan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Adminsitratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1068; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2021.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5)
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021
tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021.
Materi Pokok: Jenis, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Kewenangan, Cara Mengukir Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif, Struktur dan Besaran Tarif, Peninjauan Tarif, Pemungutan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Jumlah halaman: 16 HLM; Penjelasan: 6 HLM; Lampiran 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 347 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 10 Tahun 2021; PP Nomor 16 tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BABIX PENENTUAN, TEMPAT, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BABX PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BABXI PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KEBERATAN
BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV SANKSI ADMINISTRASI
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BABXVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 7 TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
ABSTRAK:
Bahwa pemungutan retribusi daerah kepada masyarakat harus memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat, memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha bagi pelaku usaha, serta mampu meningkatkan kemandirian keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar sehingga mempercepat pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 261 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah mengenai pemungutan retribusi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah guna mendukung
perkembangan otonomi daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya untuk
pengendalian dan pemanfaatan tata ruang yang menciptakan
ketertiban, keindahan dan keserasian lingkungan; bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Pemungutan Retribusi
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Tata Cara Penagihan
Bab XI Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Bab XII Keberatan
Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIV Pemeriksaan Retribusi
Bab XV Kedaluwarsa
Bab XVI Penghapusan Piutang Retribusi
Bab XVII Insentif Pemungutan
Bab XVIII Pemanfaatan
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Pidana
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1999, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 15 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2017, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pajak daerah, retribusi daerah, pemungut pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kerahasiaan data wajib pajak, ketentukan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 173), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 310), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 121 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing oleh pemberi kerja tenaga kerja asing merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa Retribusi daerah; serta sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyatakan pendapatan daerah kabupaten/kota untuk pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 11 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah pungutan daerah atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten. Mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, besaran tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara pengembalian, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pelaporan dan pembinaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD Kab. Maros 2022 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (2) pasal 12 ayat (2) , pasal 17 ayat (3), pasal 18 ayat (2) pasal 22 ayat (2) pasal 24 ayat (3) pasal 25 ayat (4) pasal 28 ayat(3) pasal 29 ayat (3) pasal 31 ayat (3) dan pasal 32 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik, ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengelolaan sampah spesifik yang dilaksanakan oleh badan usaha diatur dalam peraturan daerah
c. bahwa pengelolaan sampah di daerah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat
d. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional efektif dan efisien
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981: UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 25 tahun 2009
bab I ketentuan umum
bab II asas, maksud dan tujuan
bab III Ruang Lingkup
bab IV tugas dan wewenang pemerintah daerah
bab V kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah
bab VI hak, kewajiban dan larangan
bab VII penyelenggaraan pengelolaan sampah
bab VIII kelembagaan dan kerjasama
bab IX perizinan pengelolaan sampah
bab X pengelolaan sampah spesifik
bab XI kompensasi
bab XII insentif dan disentif
bab XIII pengembangan, penerapan teknologi dan sistem informasi
bab XIV pembinaan dan pengawasan
bab XV partisipasi dan penerapan serta masyarakat
bab XVI sanksi administratif
bab XVII ketentuan penyidikan
bab XVIII ketentuan pidana
bab XIX ketentuan peralihan
bab XX katentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
peraturan daerah kabupaten maros nomor 6 tahun 2022
XX Bab, 63 Pasal (29 Hlm.) dan 9 Hlm. Penjelasaan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2022
PERDA Kab. Sukoharjo No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
PERDA Kab. Sukoharjo No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik dari pemanfaatan ruang, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, keadilan, dan kelestarian lingkungan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan pembangunan;
b. bahwa untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan bangunan gedung, maka perlu menetapkan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, khususnya ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo sehingga perlu dicabut dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif; Struktur dan Besaran Tarif; Pemungutan Retribusi; Insentif Pemungutan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011
35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat