Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaa Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah TIngkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian utamanya bidang
usaha golongan ekonomi lemah, dipandang
perlu adanya usaha di bidang perbankan ; bahwa untuk·menghimpun dan menyalurkan - dana masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan bagi pengusaha ekonomi
lemah dan karyawan, diperlukan Badan
Usaha yang berbentuk Bank Perkreditan
Rakyat ; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkredi tan Rakyat yang ditindak lanjuti
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993,
maka Lembaga/Badan/Bank Prekreditan
Milik Pemerintah Daerah, bentuk hukumnya
di tetapkan menj adi Perusahaan Dae rah
Bank Perkreditan Rakyat ; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1979
tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
yang telah tiga kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
1987 dipandang tidak sesuai lagi dan
oleh karena i tu perlu dicabut untuk
kemudian di tetapkan Peraturan Daerah
yang baru; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut
huruf a,b, c dan d di atas dipandang
perlu m~netapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1993 ; Keputusan Menteri Keuangan tanggal 26
Februari 1993 Nomor: 221/KMK.017/1993 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 ; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 - Tahun 1994
Pendirian Dan Tempat Kedudukan ; Azas, Maksud Dan Tujuan ; Tugas Pokok Dan Fungsi ; Modal ; Pengurus Dan Pegawai ; Dana Pensiu Dan Tunjangan Hari Tua ; Rencana Kerja Dan Anggaran ; Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan ; Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih ; Kerja Sama ; Pembinaan ; Pembubaran ; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 1997.
37 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1996
perbankan - perusahaan daerah bank perkreditan rakyat bank pasar
1996
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.1997/NOMOR.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengesahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian utamanya bidang usaha golongan ekonomi lemah, dipandang perlu adanya usaha di bidang perbankan;
bahwa untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan bagi pengusaha ekonomi lemah dan karyawan, diperlukan Badan Usaha yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat;
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993, maka Lembaga/Badan/Bank Prekreditan Milik Pemerintah Daerah, bentuk hukumnya di tetapkan menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1979 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang telah tiga kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1987 dipandang tidak sesuai lagi dan oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian di tetapkan Peraturan Daerah yang baru;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut huruf a,b, c dan d di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan tanggal 26 Februari 1993 Nomor: 221/KMK.017/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pengesahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 1997.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga/Badan/Bank Perkreditan milik Pemerintah Daerah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Daerah Bank Prekreditan Rakyat oleh karenanya Badan Kredit Desa yang didirikan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor 581/161/Th.1985 tentang Pendirian Badan Kredit Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat perlu
mengubah-bentuk hukum Badan Kredit Desa menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa.
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995.
Peraturan ini mengatur tentang Bank Perkreditan
Rakyat milik Pemerintah Daerah yang modalnya
baik seluruhnya maupun sebagian merupakan
kekayaan Daerah yang dipisahkan, yang selanjutnya
disingkat PD. BPR BKD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1996.
Mencabut Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor 581/161/
Tahun 1985 tentang Pendirian Badan Kredit Desa
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 1997 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian utamanya
bidang usaha ekonomi lemah, dipandang perlu adanya usaha dibidang
perbankan. Untuk menghimpun dan meriyalurkan dana masyarakat yang
berfungsi memberikan pelayanan bagi pengusaha ekonomi lemah dan karyawan, diperlukan badan usaha yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang
Bank Prekreditan Rakyat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 T ahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994
tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 T ahun 1993
maka Lembaga/Badan/Bank Perkreditan Milik Pemerintah Daerah, bentuk
hukumnya ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan RI. No. 221/KMK.019/1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 85 T ahun 1995; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Perubahan bentuk hukum PD BPR "Bank Pasar" dari Badan Perkreditan Rakyat menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Pasal-pasal dalam peraturan tersebut juga mencakup ketentuan terkait kedudukan, azas, maksud, tujuan, tugas, modal, pengurus, pegawai, dana pensiun, rencana kerja anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab, kerjasama, pembinaan, serta pembubaran PD BPR "Bank Pasar". Pembubaran PD BPR "Bank Pasar" diatur dengan ketentuan peraturan daerah dan melibatkan pembentukan Panitia Pembubaran yang melaporkan kepada pihak berwenang setelah pembubaran selesai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 1996.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Temanggung Nomor 10 T ahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung jo. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggu Nomor 10 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat Temanggung dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1992/Seri.D No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar (PD. Bank Pasar) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9 Desember 1989 Nomor 188.3/378/1989, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 tanggal 14 Desember 1989 Seri D Nomor 7, baik status maupun kedudukannya sudah tidak sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1064 KMN-00/1988 jo Nomor 279/KMK-01/1989 yang mengatur tentang pendirian dan Usaha Bank Perkreditaan Rakyat, dan perlu dicabut; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk menunjang
pertumbuhan dan kemajuan ekonomi pedesaan serta melindungi masyarakat golongan ekonomi lemah dari praktek ijon dan pelepas uang, perlu disediakan berbagai kemudahan bagi pengusaha kecil dan atau masyarakat pedesaan, maka perlu dibentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tanggal 30 Januari 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 584/4655/PUOD tanggal 23 Nopember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
1064/KMK-00/1988 jo Nomor 279/KMK-01/1989;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama dan kedudukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. tujuan dan lapangan usaha, modal, direksi, pengawasan, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahunan, perhitungan hasil usaha dan kegiatan, pemeriksaan, pembubaran ketentuan pidana, ketentuan perlihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1992.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1989 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1992/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1981
Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 13 Tahun 1981 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang,dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,sehingga perlu diadakan
perubahan;
b. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,dipandang perlu
menetapkannya dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Undang-undang Nomor : 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor : 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13
Tahun 1981.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13
Tahun 1981 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1992.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13
Tahun 1981 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar (PD Bank Pasar) Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa sejak tahun 1969 telah di bentuk LPPPD (Lembaga Permodalan Pembiayaan Pembangunan Daerah) Kapupaten Purbalingga yang maksud dan tujuannya melindungi masyarakat golongan ekonomi lemah dari praktek lintah darat, terutama di pasar-pasar, menunjang bangunan Daerah serta menambah pendapatan daerah dengan melakukan kegiatan memberikan pinjaman kepada pedagang, pengusaha dan mereka yang
memerlukan guna menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan dan perusahaan-perusahaan lainnya; bahwa untuk meningkatkan maksud dan tujuan tersebut,dengan
keputusan Bupati Kepala Tingkat II Purbalingga Nomor 536-68 Tahun 1986 tanggal 1 Mei 1986 LPPPD ditingkatkan menjadi Perusahaan Daerah Bank Pasar; bahawa sehubungan dengan perihal tersebut di atas di pandang perlu untuk menetapkan Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1963; Undang-undang Nomor 14 tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1964; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1984 tanggal 30
Januari 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 584/4655/PUOD tanggal 23 Nopember 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar di Kabupaten Purbalingga. Hal-hal yang diatur antara lain nama dan kedudukan PD. Bank Pasar, tujuan dan lapangan usahanya, modal, direksi, pengawasan atas PD. Bank Pasar, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahun, perhitungan hasil usaha dan kegiatan, pemeriksaan, pembubaran serta ketentuan pidana bagi Anggota Direksi, Pegawai Perusahaan Daerah Bank Pasar dan Badan Pengawas yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 1989.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama dan kedudukan PD. Bank Pasar, tujuan dan lapanggan usaha, modal. direksi, pengawasan, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja, perhitungan tahun, perhitungan hasil usaha dan kegiatan, pemeriksaan, pembubaran, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1981
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dari peningkatan Bank Pasr perlu menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No.5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No.5 Tahun 1962; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.3 Tahun 1979
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat 4 diubah, Pasal 3 ayat 2 diubah, Pasal 8 ditambah ayat, Pasal 13 ayat 1 huruf a diubah, Pasal 14 ditambah ayat, Pasal 17 diubah, Pasal 19 ayat 2 diubah, Pasal 21 ayat 3 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 1981.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, maka dipandang perlu peraturan daerah Kabupaten Kebumen tanggal 1 Maret 1956 tentang Bank pasar yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 31 Mei 1956 Seri C No. 37 tidak sesuai lagi maka itu perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 14 Tahun 1967;Undang-Undang No. 5 Tahun 1962;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan bank pasar yang meliputi daerah kabupaten daerah Kebumen, yangamana bank pasar sendiri ialah Badan hukum yang berhak untuk melaksanakan usahanya dan bank pasar ini tidak mempunyai kantor cabang ataupun perwakilan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 1979.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2023/NO.8, LL Prov. Kalimantan Barat : 73 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2022;
Ketentuan Umum; Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Upkkpd; Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kkpd; Biaya Penggunaan Kkpd; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
25 halaman peraturan dan 48 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat