Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pada Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden dengan Nomor 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah, maka perlu dilakukan penyediaan dokumentasi dan informasi Hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses dengan cepat dan mudah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Jaringan dan Informasi Hukum Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Permenkum HAM Nomor 2 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pada Pemerintah Kota Banjarbaru. JDIH Kota Banjarbaru dapat diakses melalui Website http://jdih.banjarbarukota.go.id.
JDIH Kota Banjarbaru berfungsi :
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan
pendayagunaan informasi dokumentasi hukum yang diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah;
b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi
dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat
JDIHN;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM)
pengelolaan JDIH Kota Banjarbaru; d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Kota
Banjarbaru;
e. Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH Kota Banjarbaru
paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
JDIH Kota Banjarbaru terdiri dari Pusat Jaringan yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Anggota Jaringan yaitu seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 108 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Subussalam
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu mengatur Penerpan Disiplin Dan Penegakan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 17 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010; Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Pasal yang terdiri atas BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Pelaksanaan, BAB IV Pembinaan dan Pengawasan, BAB V Sanksi BAB VI Sosialisasi dan Partisipasi, BAB VII Pendanaan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 45 Tahun 2020
Hukum Acara dan Peradilan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91, BD 2019/91
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat
(2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 19 Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 15 Tahun 2018, tentang Bantuan
Hukum Bagi Masyarakat Miskin, perlu diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Wali Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Depok tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 10 Tahun 2015,
Terdiri dari 52 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, standar bantuan hukum, tata cara pemberian bantuan hukum, pelaksanaan bantuan hukum, penyaluran dana bantuan hukum, tata cara pelaporan pelaksanaan anggaran, pengawasan dan evaluasi, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin
54 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22, pasal 24 ayat (3) dan pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.39 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.16 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2013, PP No.12 Tahun 2017, PP No.28 Tahun 2018, Permenkumham No.10 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, maksud dan Tujuan; Pemberian Bantuan Hukum; Penerima dan Pemberi Bantuan Hukum; Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Hukum; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Walikota ini memiliki 27 halaman dan 17 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2019
Hukum Acara dan PeradilanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perwali Kota Tasikmalaya No. 39 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 51 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - Hukum Acara dan Peradilan - Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 51/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK
MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
Miskin, guna mewujudkan tertib administrasi dalam
penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat
miskin perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Madiun tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2017
tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Secara Cuma-Cuma;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Lembaga Bantuan sebagai Pemberi persyaratan Hukum yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum harus memenuhi:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
memiliki kantor atau sekretariat yang tetap di Daerah;
d, memiliki pengurus;
c. memiliki program Bantuan Hukum; dan
f. memiliki advokat yang terdaftar pada Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan sinergitas dan optimalisasi dalam penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu adanya pedoman penanganan perkara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.2 Tahun 1986, Uu No.5 Tahun 1986, UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.12 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perkara Hukum; Mekanisme Penanganan Perkara Litigasi; Mekanisme Penanganan Perkara Non Litigasi; Peran serta PD/BUMD; Tim Penanganan Perkara; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi; Pendanaan; Ketyentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
21 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HUKUM ACARA MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
WALIKOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa hukum acara berupa tata kerja Majelis Pertimbangan
Tuntutan Ganti Rugi baik tuntutan, pemeriksaan, tata cara
persidangan, pembuktian, putusan baik pengenaan ganti rugi atau
pembebasan ganti rugi akan diatur tersendiri dengan Peraturan
Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hukum
Acara Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 1997; PERDA No. 11 Tahun 2009.
Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya
disingkat MP-PKD adalah para pejabat dan/atau pegawai yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota dalam rangka penyelesaian
kerugian daerah. MP- PKD dibentuk oleh Walikota untuk membantu Walikota dalam menyelesaikan
kerugian Daerah terhadap pegawai bukan bendahara. MP-PKD terdiri dari atas:
a. Sekretaris Daerah;
b. Inspektur Daerah;
c. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
d. personil lain seperti Asisten Sekretaris Daerah, Kepegawaian, Hukum,
dan/atau Pegawai pada unit kerja terkait. HUKUM ACARA terdiri atas : Penugasan MP-PKD, Penuntutan, Panggilan, Pemeriksaan, Pembuktian, Putusan, pelaksanaan putusan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
22 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEtunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 11 dan Pasal 17 ayat (3) Perda Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, perlu menetapkan Perwali tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 2003; UU No 48 Tahun 2009; UU No 16 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 42 Tahun 2013; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 2014; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara dan syarat teknis kerjsama, syarat, tata cara pengajuan permphonan, dan tata kerja pemberian bantuan hukum, pemanfaatan dana dan prosedur pelaksanaan pengajuan bantuan hukum, tata cara pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan hukum. Dalam penyelenggaraan bantuan hukum, Pemda dapat menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun pemberi bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu berbadan hukum, terakreditas, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat