Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 5 Tahun 1997, UU No 7 Tahun 1997, UU No 6 Tahun 2007, UU No 35 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 38 Tahun 2007, PP No 25 Tahun 2011, PP No 40 Tahun 2013, PP No 74 Tahun 2013, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif, Pencegahan, Penanggulangan, Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Pendampingan, Advokasi, Penyalahguna, Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi Sosial, Satuan Pendidikan, Rumas Kos/Tempat Pemondokan, Asrama, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan, Badan Usaha dan Media Massa; Ketentuan mengenai Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perlindungan Khusus; Penanggulangan; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Reklame
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan dunia usaha maka kebutuhan terhadap reklame sebagai media untuk memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan semakin meningkat; bahwa penyelenggaraan reklame pada tempat umum perlu ditata kelola secara baik dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah; bahwa penyelenggaraan reklame dengan tata kelola yang
baik akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengatur penyelenggaraan izin reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penyelenggaraan izin reklame yang meliputi asas dan tan, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, subjek dan objek penyelenggaraan reklame, penyelenggaraan reklame, perizinan, hak; keajiban dan larangan pemegang izin reklame, pengawasan, penertiban dan pembongkaran reklame, peran serta masyarakat, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (1), Pasal 150 huruf a, dan Pasal 152 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 109 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKABBURU No. 42 Tahun 2007; PERDAKABBURU No. 09 Tahun 2013.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat Laporan realisasi anggaran, neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keluarga Berencana
ABSTRAK:
- bahwa jumlah penduduk yang besar dan kurang serasi, kurang selaras, serta kurang seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan dapat mempengaruhi segala segi pembangunan dan kehidupan masyarakat, sedangkan jumlah penduduk yang besar dan berkualitas merupakan salah satu modal dasar bagi pembangunan;
bahwa kualitas penduduk dan kualitas keluarga perlu dikembangkan, serta mobilitas penduduk perlu diarahkan
agar terwujud keluarga sejahtera sehingga menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan;
- bahwa untuk mewujudkan keluarga sejahtera tersebut, Pemerintah telah menetapkan program Keluarga Berencana, yang selanjutnya penanganan Keluarga Berencana telah menjadi kewenangan penuh Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud di atas, diperlukan pengaturan tentang Keluarga Berencana yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3692);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3559);
- Hak dan kewajiban pendudukan dalam pembangunan keluarga sejahtera
- Upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera
- Perkembangan kependudukan
- pembangunan keluarga berencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2015
PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN - PENYERAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum Perumahan diselenggarakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum Perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah kota Ambon, perlu diatur, ditata, dan dikelola secara berkelanjutan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Angkutan Barang Dan Pengoperasian Alat Berat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan angkutan dengan mobil barang dan pengoperasian alat berat perlu ada ketentuan mengenai pengangkutan barang dan pengoperasian alat berat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; SUBYEK DAN OBYEK ; ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR ; ANGKUTAN BARANG UMUM ; TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG UMUM; ANGKUTAN BAHAN BERBAHAYA; TATA CARA PENGANGKUTAN BAHAN BERBAHAYA; ANGKUTAN BARANG KHUSUS ; TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG KHUSUS ; ANGKUTAN PETI KEMAS ; TATA CARA PENGANGKUTAN PETI KEMAS ; ANGKUTAN ALAT BERAT ; TATA CARA PENGANGKUTAN ALAT BERAT ; OPERASIONAL ALAT BERAT ; KETENTUAN IZIN ; PENGENDALIAN; KETENTUAN PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat,dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak serta melindungi masyarakat,sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk penyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 ;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 ;Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 ;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 ;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Pertanian Nomor
105/Permentan/PD.300/8/2014;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Asas, Maksud, Dan Tujuan
3.Sumber Daya
4.Peternakan
5.Kesehatan Hewan
6.Pembinaan Dan Pengawasan
7.Sanksi Administratif
8.Penyidikan
9.Ketentuan Pidana
10.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mammis Kabupaten Majene
ABSTRAK:
lembaga penyiaran publik lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di Daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.11 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.28/P/M.KOMINFO/9/2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pendirian dan Perizinan, Bentuk dan Kedudukan Organisasi, Cakupan Wilayah dan Isi Siaran, Pengelolaan Aset serta Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan LPPL Radio Mammis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
14 halaman, Lampiran 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat