Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah kabuapten sintang keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelummnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2011, maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang tahun anggaran 2011 ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1953, UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.109 Tahun 2000, UU No.54 Tahun 2005, UU No.55 Tahun 2005, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2011, Kepres No.42 Tahun 2002, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.1 Tahun 2010, Perda Sintang No.6 Tahun 2010, Perda Sintang No.3 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Anggaran 2011 yang terdiri atas 6 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan ini memiliki 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya adalah dengan retribusi daerah; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Situbondo sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 49 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1981; 3. UU Nomor 28 Tahun 1999; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004; 5. UU Nomor 33 Tahun 2004; 6. UU Nomor 28 Tahun 2009; 7. UU Nomor 12 Tahun 2011; 8. PP Nomor 28 Tahun 1972; 9. PP Nomor 27 Tahun 1983; 10. PP Nomor 58 Tahun 2005; 11. PP Nomor 79 Tahun 2005; 12. PP Nomor 39 Tahun 2007; 13. PP Nomor 69 Tahun 2010; 14. Perpres Nomor 112 Tahun 2007; 15. Permendagri Nomor 4 Tahun 1997; 16. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 17. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008
Obyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/ sederhana, yang berupa : a. Pemakaian Los; b. Pemakaian Kios; c. Pemakaian Halaman/ Pelataran; d. Pemakaian MCK; e. Parkir Bongkar Muat Barang/Ternak; f. Tambatan Hewan Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini sehingga perlu di tinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir;
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 TahU11 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, SUBJEK DAN OBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKA T PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN TARIF DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANSURANSI, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PUITANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 05 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan umum dan tempat khusus parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2007 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berlaku
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2011/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kedalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat , dipandang perlu melakukan penyertaan modal daerah ke dalam modal Bank Perkreditan
Rakyat Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kedalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD 2011/137 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Cimahi Tahun Jamak (Multy Years) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011-2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Tahun 2011 No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 dan Pasal 25
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai unsur pendukung tugas Bupati dalam penanggulangan bencana. BPBD memiliki tugas pokok dan fungsi yang meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan penanggulangan bencana, dengan susunan organisasi dan tata kerja yang terinci sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2011.
11 hlm. Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA MEKAR ALAM - DESA HARAPAN JAYA - DESA KUALA KAHAR - DESA MUARA SEBERANG - KECAMATAN SEBERANG KOTA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2011/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MEKAR ALAM, DESA HARAPAN JAYA, DESA KUALA KAHAR DAN DESA MUARA SEBERANG KECAMATAN SEBERANG KOTA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Tungkal V dan Desa Kuala Baru dengan membentuk Desa Mekar Alam, Desa Harapan Jaya, Desa Kuala Kahar dan Desa Muara Seberang Kecamatan Seberang Kota;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Seberang Kota sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mekar Alam, Desa Harapan Jaya, Desa Kuala Kahar dan Desa Seberang Kecamatan Seberang Kota
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2008; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Mekar Alam, Desa Harapan Jaya, Desa Kuala Kahar dan Desa Seberang Kecamatan Seberang Kota; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat