Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik dilakukan dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik; dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem pengadaan secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu segera membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007;PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PEPRES No.54 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011;
UPT LPSE merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan tugas dalam memfasilitasi layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah secara elektronik. UPT LPSE dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas Komunikasi dan Informatika secara berjenjang UPT LPSE mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan/memfasilitasi teknis operasional dan/atau teknis penunjang dibidang urusan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah secara elektronik. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahlian, kebutuhan dan keterampilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya, Kepala UPT LPSE, Kasubag TU-UPT LPSE, dan Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas masing-masing. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
Peraturan yang Akan Diatur: Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Sistem E-Procurement di Lingkungan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas,
transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan
secara elektronik;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa
pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Implementasi Sistem EProcurement di Lingkungan Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(LN Tahun 1999 No.75 TLNRI No. 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah
(LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI Nomor 4437);sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun
2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2008 No.59, TLNRI
No.4844);
4. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Program
Pembangunan Nasional ( LN Tahun 2000 No. 206,TLN No.3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah ;
7. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah
No.257/KPTS/M/2004 tentang Standar Pedoman Pengadaan Barang
dan Jasa Konstruksi;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
Utara;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka
Utara;
10. Peraturan Daerah kabupaten Kolaka Utara Nomor 02 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan1 Belanja Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun Anggaran 2012;
12. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan E-Procurement di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kolaka Utara;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ETIKA E-PROCUREMENT,
BAB III PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN E-PROCUREMENT,
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN E-PROCUREMENT,
BAB V KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 49 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Tahun 2011/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melayani kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dan pengumuman pengadaan serta pelaksanaan pengadaan dari instansi lain perlu membentuk LPSE di Kabupaten Rembang; bahwa sesuai ketentuan Pasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bupati berwenang membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi LPSE
Bab III Organisasi
Bab IV Pegawasi LPSE
Bab V Tata Kerja
Bab VI Standar Prosedur Operasional
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Sistem E-Procurement Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk menfngkatkan eflsiensi, efektifltas, transparansl,
persalngan usaha, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa, pertu melaksanakan pengadaan
baran/jasa secara elektronlk (E-Procurement);
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dlamanatkan bahwa
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jaaa secara elektronlk untuk
sebaglan/seluruh paket-paket pekerjaan dimulai Tahun
Anggaran 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang lmplementasi Sistem E-Procurement di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Presiden Republlk Indonesia Nomor 54 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Implementasi Sistem E-Procurement Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Etika E-Procurement, Para Pihak Dalam Pelaksanaan E-Procurement, LPSE, dan Tata Cara Pelaksanaan E-Procurement.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2011
pengadaan - barang/jasa - elektronik - implementasi
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (e-Procurement) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik. Agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik (e-Procurement) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 4 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perbup Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Etika e-Procurement; Para Pihak; Tata Cara Pelaksanaan e-Procurement; Pembiayaan; Pengaduan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Sistem E-Procurement di Lingkungan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan sistem pelelangan secara elektronik dalam
rangka efis ensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat dan
akuntabilitas dalam pengadaan barang{jasa pemerintah perlu dilengkapi
dengan sarana dan prasarana yang memadai; bahwa unluk rnenlarmn kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/ jasa (pelelangan} secara elektronik dan menjaga kelangsungan sistem
pelelangan secara elekroruk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten,
d pandang penu untuk mengimplementasikan Sistem E-Procurement di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a
dan b perlu menetapkan Peraturan Bupat1 Klaten tentang lmplementasi
Sistem E-Procuement di Lingkungan Kabupaten Klaten,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Unc.ang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan P( merintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang lmplementasi Sistem E-Procuement di Lingkungan Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
secara elektronik (E-Procurement) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas, perlu membentuk Unit Layanan
Pengadaan Secara Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas dan Fungsi; Tim Pengelola Unit LPSE; Uraian Tugas; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
10 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 70 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Implementasi Sistem E-Procurement Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan usaha, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, perlu melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik (E-Procurement); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Sistem E-Procurement di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Etika E-Procurement; Para Pihak dalam Pelaksanaan E-Procurement; LPSE; Tata Cara Pelaksanaan E-Procurement.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 57 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan
sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan
barang/jasa secara elektronik; bahwa agar pengadaan barang/jasa secara elektronik pada
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten
Karanganyar berjalan dengan tertib dan lancar maka perlu
mengatur pedoman pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, paket pengadaan, etika pengadaan, para pihak dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa secara elektronik, mekanisme dan prosedur pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2010.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 48 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Perangkat Lunak Legal Dan Pemanfaatan Open Source Software (OSS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat