PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7). huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 23, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5); Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021
Diubah dengan
PMK No. 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Mencabut
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) sebagailnana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nmnor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 l 7 Non1or 1980) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nmnor 985)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas
impor barang dari Jepang guna mengakomodasi dinamika Persetujuan antara Republik Indonesia dan
Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, perlu melakukan penyempumaan terhadap Permenkeu RI
229/PMK.04/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
124/PMK.04/2019 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945,UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana
telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN
Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.74), Perpres RI 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dalamPeraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalamrangka Persetujuan
antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. Untuk dapat rnenggunakan
Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalamPasal 2, Importir wajib:menyerahkan lembar asli SKA Form
JIEPA, mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, dan mencantumkan nomor
referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar. Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form JIEPA untuk pengenaan Tarif
Preferensi.Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit
jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diragukan
kebenarannya, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/
atau keabsahan SKA Form JIEPA. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama. Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan
SKA Form JIEPA di wilayah kerja masing-masing secara periodik. Barang impor yang berasal dari Negara
Anggota pengekspor dengan nilai Cost Insurance Freight(CIF) tidak melebihi US$200.00, dapat dikenakan
Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form JIEPA. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Menteri
dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku
terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal
pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk
atas barang impor berdasarkan skema Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
sebagaimana diatur dalamPermenkeu RI 229/PMK.04/2017 (BNTahun 20 l 7 Nomor 1980) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 124/PMK.04/2019 (BN Tahun 2019 Nomor
985), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
69 HLM, Lampiran: halaman 35-69
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010/2021
PMK No. 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 25, Lampiran huruf B angka
Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021
PMK No. 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Mengubah
PMK No. 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
PMK No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.08/2021
PMK No. 176/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
PMK No. 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.010/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan stabilitas ekonomi, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung Pemerintah kepada industri terteritu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengatur lebih lanjut kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan hal tersebut, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdarnpak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun 2021.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 134, TLN No. 6515), UU 9 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 239, TLN No. 6570), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 113 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 266), Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017No. 1775) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1775), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 38/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 382), Permenkeu RI 127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2019 No. 1420) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 23/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 201).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu. KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran BM DTP tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi ketentuan Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri, Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait. BM DTP juga dapat diberikan atas pengeluaran Barang dan Bahan asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean dari PLB, Gudang Berikat, atau Kawasan Berikat, yang dikeluarkan kepada perusahaan Industri Sektor Tertentu. Atas pengeluaran Barang dan Bahan ke tempat lain dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang merupakan perusahaan Industri Sektor Tertentu, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh pengusaha tersebut dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BMDTP.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk kegiatan pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK oleh sektor industri perbaikan dan/atau perawatan (maintenance, repair, and overhaul) pesawat terbang sebelurn diberlakukannya Sistem Aplikasi KEK, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaku Usaha yang sudah beroperasi komersial yang bukan berasal dart Kawasan Bebas, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan diberlakukannya Sistem Aplikasi KEK dan penggunaan dokumen Pemberitahuan Pabean KEK, kegiatan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Tempat Penimbunan Berikat setelah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean; dan
b. Pelaku Usaha KEK yang berasal dari Kawasan Bebas, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan diberlakukannya Sistem Aplikasi KEK dan penggunaan dokumen Pemberitahuan Pabean KEK, kegiatan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Kawasan Bebas.
105 HLM, Lampiran: halaman 37-105.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2021
PMK No. 37/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
ABSTRAK:
Bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) melalui Permenkeu RI 221/PMK.010/2015 dan sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping masih diperlukan untuk mencegah tindakan dumping berulang kembali dan mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented
Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93 TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand dengan uraian barang BOPET dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex 3920.62.10 dan ex 3920.62.90 sebagaimana tercantum dalam Permenkeu RI mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor BOPET yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.010/2021
PMK No. 35/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat