Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Kegiatan Padat Karya Pangan Kabupaten Purbalingga Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa Kegiatan Padat Karya Pangan merupalan pemberdayaan masyarakat dengan pembangunan prasarana fisik pedesaan melalui pemanfaatan potensi dan sumber daya lokal dan agar pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Pangan dapat berjalan lancar dan berhasil baik, maka perlu disusun Pedoman Umum Padat Karya Paogan Kabupaten Purbalingga Talun
2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka untuk
pelaksanaannya perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedomarr Umum Padat Karya
Pangan Kabupaten Purbalingga Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip PKP
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2013
Perlindungan KonsumenPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Majalengka No. 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DI WILAYAH KABUPATEN MAJALENGKA
PERBUP Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DI WILAYAH KABUPATEN MAJALENGKA
PERBUP Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DI WILAYAH KABUPATEN MAJALENGKA
Mengubah
PERBUP Kab. Majalengka No. 5 Tahun 2011 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan Di Wilayah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa No. 06 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Stuktur Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
pentingnya investasi dan PAD dalam pembangunan Kabupaten Mamasa maka dipandang perlu menambah Staf Ahli Bidang Investasi dan PAD dalam struktur organisasi dan tatakerja pemerintah daerah; penambahan satu jabatan struktural diperlukan peraturan baru tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa
UU No 8 Tahun 1974; UU No 11 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU NO 12 Tahun 2011; PP No 25 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 38 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur tentang tugas pokok dan fungsi serta rincian tugas jabatan struktural sekretariat daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, dibutuhkan pembiayaan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; bahwa Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor 68 Tahun 2009 tentang Standar Satuan Biaya Pendidikan dan Pelatihan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Biaya Pendidikan dan Pelatihan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No 8 Tahun 1974, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 6 Tahun 2007 ; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perbup Kayong Utara No. 9 Tahun 2009; Perbup Kayong Utara No. 71 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Standar Satuan Biaya Diklat; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberhasilan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Pemungutan dan Pengelolaan Administrasi Pendapatan Asli Daerah
Mengubah
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberhasilan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Pemungutan dan Pengelolaan Administrasi Pendapatan Asli Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Keberhasilan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Pemungutan Dan Pengelolaan Administrasi Pendapatan Asli Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 5 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Timur No. 28 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DILINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN 2013
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Timur No. 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DILINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 189 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Bangunan Gedung perlu mengatur Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dlmaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupatl tentang Tata Cara
Pengenaan 5ankst Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Bangunan Gedung.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah llngkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1882);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2611);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-Unda119 Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerlntahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah dlubah kedua
kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4444); ·
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan lembaran
Negara Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Untas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
11. Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan · Hidup (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5063);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisls
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
15. Peraturan Pemerlntah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 83
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah {lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nornor 4655);
18. Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4737);
19. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000
tentang Ketentuan Teknls Pengamanan terhadap Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Ungkungan;
20. Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 11 Tahun
2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Keglatan yang Wajib
Dilengkapl dengan Analisls Mengenal Dampak Lingkungan Hldup;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknls Bangunan Gedung;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006
tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M
/2007
tentang Pedoman Teknls Izln Mendirikan Bangunan Gedung;
24. Peraturan Menterl Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007
tentang Pedoman Sertifikat laik Fungsi Bangunan Gedung;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Oaerah dan Peraturan Kepala Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Perubahan kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organlsasl dan Tata Kerja Dlnas Daerah;
27. Peraturan Oaerah Kabupaten Kolaka Nomor S Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organlsasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerlntahan Yang Menjadl Kewenangan Daerah;
29. Peraturan Oaerah Kabupaten Ko\aka Nomor 2 tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun
2012 tentang Bangunan Gedung;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Kolaka Tahun
2011- 2031;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN
BAB III
PELAKSANA SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2013
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur besamya Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor dalam wilayah Kabupaten Konawe dengan
Peraturan Bupati Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati
Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tk.Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah di
ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbahan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Pemndang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
13. Peraturan Pemerinteh Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
Urusan Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Dalam Pembagian Urusan
Pemerintah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun
2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84).
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
18. Keputusan Menteri Pertiubungan Nomor KM 63 Tahun 1993 tentang
Persyaratan Ambang Batas Layak Jalan Kendaraan Bermotor Kereta
Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri, Bak Muatannya serta Komponen-
Komponennya;
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993 tentang
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
20. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian
Tife Kendaraan Bermotor.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III CARA MENGUKUR TINGKAT PELAYANAN JASA
BAB IV PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
BAB V STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VII PENETAPAN RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KEBERATAN
BAB XIV PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi, maka untuk suksesnya pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten
Wakatobi, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas yang mencakup seluruh pasar dalam wilayah Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibentuk berdasarkan kebutuhan, beban kerja dan rentang kendali di wilayah
kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern;
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 19);
14. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII ESELON
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Administrasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja merupakan aset daerah dan
dimanfaatkan oleh sektor perusahaan, maka
perusahaan wajib melaporkan kondisi dan keberadaan
ketenagakerjaan di perusahaan setiap tahun;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan
pengendalian tenaga keija yang bekerja pada sektor
perusahaan dalam daerah, guna meningkatkan
produktivitas perusahaan dengan melaksanakan
kewajibannya untuk melaporkan ketenagakerjaan yang
ada di perusahaan;
c. bahwa tenaga ketja merupakan sumber daya
pembangunan daerah untuk mendorong peningkatan
ekonomi masyarakat, melalui peningkatan ekonomi
masyarakat, melalui peningkatan Pendapatan Asli
Daerah, perlu menetapkan biaya administrasi wajib
lapor ketenagakerjaan di erusahaan;
d. bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Bupati Bombana
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Biaya Pengesahan
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan terdapat
kekurangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut
diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Biaya Administrasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan.
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang
Pernyataan Berlakunya Undang - Undang Pengawasan
Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4 );
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan - Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Keija (
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2912);
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2918 ); ,
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu,n 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890 );
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3201 );
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 348 );
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874 );
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ( Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolak Utara Provinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339 );
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
BIAYA ADMINISTRASI WAJIB LAPOR
KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN BAB III
BIAYA ADMINISTRASI BERDASARKAN SEKTOR BAB IV
PELAKSANAAN PUNGUTAN BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Peraturan Bupati
Bombana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Biaya Pengesahan Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat