LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE-PEMILIHAN UMUM- GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT -TAHUN 2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 77 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye oleh pasangan calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; bahwa untuk menjamin terjaganya ketertiban dalam
pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Kabupaten Pemalang, maka perlu mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubemur Jawa Tengah Tahun 2013 dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; eraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, lokasi pemasangan alat peraga, tata cara pemasangan alat peraga, penertiban pemasangan alat peraga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 6 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 63 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 63 TAHUN 2012
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 kegiatan lanjutan dari Tahun Anggaran 2012 belum di anggarkan, pergeseran belanja dan tambahan kegiatan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening 1.03.01.01.02.09, Pembangunan jalan dengan kode rekening 1.03.01.01.15.03, Rehabilitasi/pemeliharaan jalan dengan kode rekening
1.03.01.01.18.03, Rehabilitasi/pemeliharaan jembatan dengan kode rekening 1.03.01.01.18.04, Pengadaan alat berat dengan kode rekening 1.03.01.01.23.04 Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Pembangunan gedung kantor dengan kode rekening 1.05.01.01.02.03, Fasilitasi dan Stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu
dengan kode rekening 1.05.01.01.15.06, Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin dengan kode rekening 1.05.01.01.16.02,Fasilitasi pembangunan prasarana dan sarana dasar pemukiman berbasis masyarakat dengan kode rekening 1.05.01.01.17.02, Pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan dengan kode rekening 1.08.01.01.15.02, pada Sadan pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor dengan kode rekening
1.20.03.01.01.03, Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi dengan kode rekening 1.20.03.01.01.10, Rapat-rapat koordinasi dan konsu\tasi ke luar daerah dengan kode rekening 1.20.03.01.01.18, Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran dengan kode rekening 1.20.03.01.01.21, Pengadaan kendaraan dinas/operasional dengan kode rekening 1.20.03.01.02.05, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening 1.20.03.01.02.09, pengadaan mebeleur dengan kode rekening 1.20.03.01.02.10, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dengan kode rekening 1.20.03.01.02.22, Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional dengan kode rekening
1.20.03.01.02.24, Pendidikan dan pelatihan formal dengan kode rekening 1.20.03.01.05.01, Peningkatan pelayanan publik dengan kode rekening 1.20.03.01.05.05, Peningkatan pelayanan aparatur dengan kode rekening 1.20.03.01.05.06, Penerimaan kunjungan kerja pejabat Negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri dengan kode rekening 1.20.03.01.16.02, Pentas seni dan budaya, festival, lomba cipta dalam upaya peningkatan wawasan kebangsaan dengan kode rekening 1.20.03.01.18.03, Pembentukan forum anak padatindo Kabupaten Toraja Utara dengan kode rekening 1.20.03.01.19.03, Sosialisasi pembinaan dan monitoring kebijakan penggunaan DBH-CHT dengan kode rekening 1.20.03.01.22.01, Pembentukan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dengan kode rekening
1.20.03.01.23.02, koordinasi/fasilitasi penyelesaian batas wilayah administrasi antar kecamatan dengan kode rekening
1.20.03.01.27.05, pada Sekretariat Daerah, Pengadaan peralatan gedung kantor dengan kode rekening 1.20.05.01.02.09, Peningkatan intensifikasi pajak bumi dan bangunan dengan kode rekening 1.20.05.01.17.23, lntensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah (bidang penetapan) dengan kode rekening 1.20.05.01.17.29 pada Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPD), Belanja hibah dengan kode rekening
1.20.05.02.00.00.5.1.5.1.4.05.01 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD),
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana te\ah diuban dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tarrah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor
3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengg,ara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomo:r 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu�
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2oo4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4874);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penge'lolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
) )
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Negara Lembaran Republik Indonesia Nomor 5161);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 6);
30. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 63 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013 (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 63).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 63 TAHUN 2012
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN
ANGGARAN 2013.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 2 Lampiran I dan Ringkasan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 63 Tahun
2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2013 (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 63), diubah sebagai berikut:
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja a. Pendapatan Daerah
b. Belanja :
- Belanja Tidak langsung
- Belanja Langsung
Surplus/Defisit c. Pembiayaan
Pasal2
Daerah Tahun Anggaran 2013 berjumlah sebagai berikut: Rp.619.316.996.100,•
Rp.622. 176.052.500.• Rp.317. 933.392.900,• Rp.304.242.659.600,• Rp. (2.859.056.400,-)
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 4.359.056.400,-
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 1.500.000.000.- Pembiayaan Netto Surplus Rp. 2.859.056.400,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0
(2) Penjelasan lebih rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran I dan Lampiran 11 (Ringkasan
Lampiran) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
6
) )
(3) Ketentuan lebih Ianjut mengenai Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) / Kelurahan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa dengan dilaksanakannya Alokasi Dana Desa (ADD)/ Kelurahan di Kabupaten Rernbang perlu Petunjuk Operasional Pelaksanaan sebagai acuan dalarn penyelenggaraannya
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menetapkan Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan untuk Tahun Anggaran 2013, yang terlampir sebagai bagian integral dari peraturan tersebut. Pelaksanaan ADD/Kelurahan tersebut diatur di bawah koordinasi Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Rembang. Seluruh biaya yang timbul akibat pemberlakuan peraturan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang untuk Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
22 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan lebih lanjut mengenai Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 30 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak
Bab IV Masa, Tahun Dan Saat Terutangnya Pajak
Bab V Tata Cara Penerbitan, Pengisian, Dan Penyampaian Sptpd, Skpdkb, Dan Skpdkbt
Bab VI Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Pemberian
Keringanan Dengan Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran Pajak
Bab VII Tata Cara Pengurangan Dan Penghapusan Pajak
Bab VIII Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang
Bab XI Tata Cara Pemeriksaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2013 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Bupati dan Wakit Bupati Temanggung Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupa ti, perlu
diatur Penganggaran dan Pengelolaan Bela nja Bupati dan Wakil Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor·· 109 Tahun ·. 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 66 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 68 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggaran Belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2013 adalah
sebesar Rp. 845.281.000,- (delapan ratus empat puluh linia juta dua ratus
delapan puluh satu ribu rupiah) terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 565.281.000,- (lima ratu s enam puluh
lima juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
b. Belanja Langsung sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan
puluh juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2013.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksnaakan ketentuan Pasal 33 Perda No. 9 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peratutan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 4 tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2022; UU no. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir derngan UU No. 12 Tahun 2008; Uu no. 14 Tahun 2005; Uu No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 39 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; Pp No. 74 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah derngan PP No. 66 TRahun 2010; Permen Pendidikan Nasionall No. 22 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengasn Permen Pendidikan Nasionasl No. 6 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional Np. 19 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasaional No. 24 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 41 Tashun 2007; Permebn Pendidikan Nasional No. 50 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 32 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009; Permren Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010; Perda Kab. Sukabumi No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Sukabumi No. 9 Tahun 2009.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Pembinaan Pengawasan Dan Evaluasi, Pembiayaan, Penghargaan Dan Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Perikatan Pinjaman Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah, kewenangan perikatan pinjaman diatur dengan
peraturan kepala daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kewenangan Perikatan Pinjaman pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kewenangan Perikatan Pinjaman pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.
RSUD dapat melakukan pinjaman/utang sehubungan
dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman
dengan pihak lain.
Pinjaman/utang sebagaimana dimaksud dapat berupa pinjaman/utang jangka pendek atau
pinjaman/utang jangka panjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013 Tentang Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran
2013 sampai pada tahun anggaran berkenaan belum ditetapkan;
bahwa berdasarkan pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
perlu menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Mendahului Penetapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun
Anggaran 2013 tentang Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kudus Tahun
Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013 Tentang Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013. Ringkasan Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) tentang Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2013.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
bahwa mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, Pemerintah
Daerah dalam rangka belanja perjalanan dinas yang
bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
agar memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan
daerah sehingga dalam pelaksanaannya dapat dilakukan
dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas belanja perjalanan dinas, maka perlu mengatur
mengenai belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Demak tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak
Tetap;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap yang meliputi Persetujuan Perintah Perjalanan Dinas, Kedudukan Perjalanan Dinas Jabatan, Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2013.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat