Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Rembang No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 4/ TLD No. 151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84A
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan
tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan
politik perlu diatur dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab. Rembang No. 5 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Beberapa ketetuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 128), diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 2 huruf e ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 4; Ketentuan Pasal 14 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang berlaku
mutatis mutandis terhadap pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan,
maka materi muatan Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/Huk/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; perubahan antara lain: pasal 4 jenis LKK; pasal 10 terkait masabakti pengurus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
mengubah Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2018
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA - PERDAKAB BANGKA BARAT- NO. 6 - 2016
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT
ABSTRAK:
Setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat, terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan kondisi beban kerja serta peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan PemerintahanDi Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan PERMENDAGRI No 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
• Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kab Tubaba
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, dan Pasal 8 diubah. Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 Pasal. Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 13 diubah. Pasal 13 dan 14 disisipkan 1 Pasal. Pasal 15 ayat (2) diubah dan ayat (3) serta (4) dihapus. Pasal 16 diubah. Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) diubah dan ayat (8) dihapus. Pasal 27, 29, 30 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan dan beban kerja perangkat daerah Kabupaten Pasuruan dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Pasuruan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pasuruan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendari No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Pasuruan No 2 Tahun 2015;
Perda Kab. Pasuruan No 16 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 290) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 5, angka 8, angka 16, angka 21, angka 22 dan huruf e angka 3 diubah serta ditambahkan 1 (satu) angka pada huruf e yaitu angka 4;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf e;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2020
PERUBAHAN – PEMBENTUKAN – SUSUNAN – PERANGKAT - DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2020 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2017 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perka BNPB No. 3 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 11 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini menambah satu pasal diantara Pasal 10 dan Pasal 11, yaitu Pasal 10A tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2020
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Derah tentang Perangkat Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 52 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; dan Permendagri No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Materi yang diatur adalah: Ketentuan Umum, Unsur Perangkat Desa, Larangan dan Sanksi Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Pelantikan Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara Perangkat Desa, Rotasi Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Perangkat Desa, Pakaian Dinas Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
17 halaman; Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
Pasal 5 Ayat (2) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 72 tahun 2019, Kecamatan merupakan salah satu dari perangkat daerah. Perda Kab. Way Kanan No. 1 Tahun 2020 tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semengkuk Kab. Way Kanan, dan untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Kab. Way Kanan yang lebih efektif dan efisien, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Way Kanan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2019.
UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 tahun 2018; PP No. 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.99 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Way Kanan No. 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 tahun 2019; Perda Kab. Way Kanan No. 1 Tahun 2020.
Merupakan perubahan kedua atas Perda No. 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian nomenlaktur Perangkat Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenlaktur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda Kab. Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 3 huruf e; Diantara ketentuan pasal 12 dan pasal 13 disisipkan pasal 12A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
5 halaman; 2 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 1 Tahun 2019; dan PERDAKAB Bangka Barat No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Tujuan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Pembentukan, Tujuan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Susunan Organisasi, Umum, Kepala Bpbd, Unsur Pengarah Bpbd, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselonisasi Unsur Pelaksana, Tata Kerja, Kerja Sama Dan Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
• 16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat