tata - cara - tuntunan - ganti - kerugian - daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, 27/12/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 144 PP No. 58 Tahun 2005 dengan PP No. 38 Tahun 2016 maka perlu menetapka Perda tentang Tata Cara Tutunan Ganti Kerugian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001;UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; Perda Kot. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2015; Perda Kot. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kerugian Daerah, Informasi Dan Pelaoran Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penagihan Dan Penyetoran, Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Daerah Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah, Kedaluarsa, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Dan Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan, Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2019
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersarna Bupati Bantaeng telah menyempumakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor
2260/XII/Tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2020;
bahwa penyempumaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 teritarig Pembenlukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinlahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
ti
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler clan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6
Tahun 201 7 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan clan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017
Nomor 6 tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
6);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2012
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 10);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG
dan
BUPATI BANTAENG
MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2019
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu 'tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Dengan persetujuan bersama Dewan perwakilan rakyat.daerah provinsi Bengkulu Dan Gubernur Bengkulu Menetapkan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan Belanja daerah provins! Bengkulu tahun anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanahkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2019-2024.
Dasar hukum dari peraturan ini adalah: a. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; b. UU No. 69 Tahun 1958; c. UU No. 25 Tahun 2004; d. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; e. PP No. 8 Tahun 2008; f. Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kedudukan dan Sistematika; IV. Isi dan Uraian RPJMD; V. Pengendalian dan Evaluasi; VI. Perubahan RPJMD; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
10 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8946 Tahun 2016 tentang Pembatalan
Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, pencegahan, antisipasi dini, fasilitas pemberantasan, rehabilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik perlu melakukan penyempurnaan tertib
penyelengaraan pemerintahan dalam suatu sistem informasi dan komunikasi yang akuntabel, transparan, keterbukaan, kepastian hukum dan profesionalisme.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 36 Th 1999; UU No 11 Th 2008 yg telah diubah dg UU No 19 Th 2016; UU No 14 Th 2008; UU no 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 52 Th 2000; PP No 61 Th 2010; Perpres No 95 Th 2018; Permendagri No 3 Th 2017,
1, ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; 3. Aplikasi Informatika; 4. Menara Telekomunikasi dan Jaringan Serat Optik; 5. Warung Internet; 6. Kemitraan Dan Peran Serta Masyarakat; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Majene agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur pemodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Majene pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
c. bahwa berdasarkan Pasal 71 Ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SumberDaya Air; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Majene.
Maksud penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk :
a. Meningkatkan Kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum dalam pelayanan dan pengelolaan Sistem Penyedia Air Bersih;
b. Menambah Pendapatan Daerah;
c. Mengendalikan suatu badan usaha guna menambah kepemilikan modal saham atau sebagai investasi jangka panjang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Harga Barang Dan Jasa Keperluan
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Barang Milik
Daerah
bahwa standar harga adalah besaran harga yang ditetapkan
sebagai acuan pengadaan barang milik daerah dalam
perencanaan kebutuhan dan ditetapkan oleh Bupati. Standar Harga Barang dan Jasa didasarkan pada
analisis dan pengkajian terhadap harga pasar di Kota
Pangkalan Bun.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31
Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 69 Tahun 2016.
Standar Harga Barang Dan Jasa Keperluan
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 12 Tahun 2019
37 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat